33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

PLN Sumbagut Membantah

Foto: Bayu/PM Mantan GM PLN Kitsbu Sektor Belawan, usai disidang di ruang utama PN Medan, Selasa (5/8). Ia dijerat dalam kasus korupsi di PLN.
Foto: Bayu/PM
Mantan GM PLN Kitsbu Sektor Belawan, usai disidang di ruang utama PN Medan, Selasa (5/8). Ia dijerat dalam kasus korupsi di PLN.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyataan 3 terdakwa yang menyebut General Manager PT PLN Sumatera Utara, Bernandus Sudarmanta yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin (GT) 21 dan GT 22 Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan, membuat pihak PT PLN Sumbagut gerah.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/8) siang, Benny selaku Kepala Humas PLN Sumbagut membantah tudingan tersebut

“Kalau mengenai pernyataan Rodi (salah satu terdakwa-red) yang minta hakim turut mengadili Bernandus, adalah tidak benar,” sangkalnya.

Benny berdalih Bernandus tak terlibat karena baru setahun menjabat sebagai GM. Sementara kasus tersebut terjadi saat GM dijabat Chris Leo. “GM Bernandus baru setahun menjabat, jadi tak ada kaitannya dengan bapak itu. Sementara kasus ini terjadi pada saat GM Chris yang sekarang sudah ditahan. Jadi nggak ada kaitannya dengan GM Bernandus,” tegasnya.

Sekedar mengingatkan, dalam sidang itu, tiga terdakwa masing-masing Rodi Cahyawan pegawai PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, serta M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia sempat protes karena GM PT PLN Sumbagut hanya dipanggil sebagai saksi.

“Seharusnya pak bukan hanya kami saja yang diadili. Harusnya yang paling bertanggung jawab itu Bernandus Sudarmanta selaku GM,” pinta Rodi usai mendengarkan kesaksian dari Bernandus kala itu.

Hal ini juga menjadi permintaan kedua terdakwa lainnya yang ikut mengaminkan permintaan Rodi. Dimana dalam kesaksiannya Bernadus mengaku mengetahui dan menandatangani persetujuan pengerjaan kontrak. “Dalam persidangan, Bernadus menerangkan tentang proses pembayaran pekerjaan GT 21.22, dia ikut melakukan pembayaran yang dilakukan dua kali untuk tahap ke 5 dan ke 6 ke Mapna Indonesia. Padahal menurut kontrak bukan Mapna Indonesia yang termasuk dalam kontrak melainkan Mapna Iran,” ujar JPU Ardiansyah.

Lanjutnya, belum lagi Mapna Indonesia didirikan sebagai perwakilan, Mapna Indonesia didirikan setelah kontrak berjalan, seharusnya tidak boleh,terang Ardiansyah. Didalam pengerjaan, menurut Bernadus juga mengaku jika mesin yang sudah dipasang mengalami kerusakan.

“Alasannya karena ada masalah eksternal dari dalam mesin sendiri dan internal black out,” ujar Bernandus yang kemudian oleh Mapna diperbaiki kembali. Selain itu dua saksi lainnya yang dihadirkan yakni pemeriksa mutu dan barang Wan Mahdani dan Cahya Wicaksono menerangkan jika dalam pengadaan barang juga ternyata masih banyak item yang belum dipenuhi.

“Ada barang-barang yang belum diserahkan. Sampai 2014,” ujar JPU Ingan Malem Purba. Seperti diketahui, ketiga terdakwa jadi pesakitan karena diduga telah

melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan.

“Terdakwa merekayasa pekerjaan sehingga tidak sesuai kontrak. Terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain,” ucap Iskandar, anggota tim JPU, di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung. Di antara rekayasa itu, dalam kontrak disebutkan pekerjaan LTE itu dilakukan Konsorsium Mapna Co. Namun, pembayaran diterima PT Mapna Indonesia yang dipimpin Bahalwan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan negara, dalam hal ini PT PLN Persero, sekitar Rp 2.344.777.441.537. Rinciannya, kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp 337,4 miliar ditambah kerugian dalam bentuk energi yang seharusnya menjadi pendapatan PLN sekitar Rp 2,007 triliun lebih.

Seperti tiga terdakwa sebelumnya, ketiga terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Khusus untuk Bahalwan, masih ada dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Rodi menyatakan menolak dakwaan dan menyatakan penasihat hukumnya akan menyampaikan eksepsi. Sikap serupa juga disampaikan Bahalwan. (bay/deo)

Foto: Bayu/PM Mantan GM PLN Kitsbu Sektor Belawan, usai disidang di ruang utama PN Medan, Selasa (5/8). Ia dijerat dalam kasus korupsi di PLN.
Foto: Bayu/PM
Mantan GM PLN Kitsbu Sektor Belawan, usai disidang di ruang utama PN Medan, Selasa (5/8). Ia dijerat dalam kasus korupsi di PLN.

 

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyataan 3 terdakwa yang menyebut General Manager PT PLN Sumatera Utara, Bernandus Sudarmanta yang paling bertanggung jawab dalam dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin (GT) 21 dan GT 22 Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan, membuat pihak PT PLN Sumbagut gerah.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (7/8) siang, Benny selaku Kepala Humas PLN Sumbagut membantah tudingan tersebut

“Kalau mengenai pernyataan Rodi (salah satu terdakwa-red) yang minta hakim turut mengadili Bernandus, adalah tidak benar,” sangkalnya.

Benny berdalih Bernandus tak terlibat karena baru setahun menjabat sebagai GM. Sementara kasus tersebut terjadi saat GM dijabat Chris Leo. “GM Bernandus baru setahun menjabat, jadi tak ada kaitannya dengan bapak itu. Sementara kasus ini terjadi pada saat GM Chris yang sekarang sudah ditahan. Jadi nggak ada kaitannya dengan GM Bernandus,” tegasnya.

Sekedar mengingatkan, dalam sidang itu, tiga terdakwa masing-masing Rodi Cahyawan pegawai PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu), Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, serta M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia sempat protes karena GM PT PLN Sumbagut hanya dipanggil sebagai saksi.

“Seharusnya pak bukan hanya kami saja yang diadili. Harusnya yang paling bertanggung jawab itu Bernandus Sudarmanta selaku GM,” pinta Rodi usai mendengarkan kesaksian dari Bernandus kala itu.

Hal ini juga menjadi permintaan kedua terdakwa lainnya yang ikut mengaminkan permintaan Rodi. Dimana dalam kesaksiannya Bernadus mengaku mengetahui dan menandatangani persetujuan pengerjaan kontrak. “Dalam persidangan, Bernadus menerangkan tentang proses pembayaran pekerjaan GT 21.22, dia ikut melakukan pembayaran yang dilakukan dua kali untuk tahap ke 5 dan ke 6 ke Mapna Indonesia. Padahal menurut kontrak bukan Mapna Indonesia yang termasuk dalam kontrak melainkan Mapna Iran,” ujar JPU Ardiansyah.

Lanjutnya, belum lagi Mapna Indonesia didirikan sebagai perwakilan, Mapna Indonesia didirikan setelah kontrak berjalan, seharusnya tidak boleh,terang Ardiansyah. Didalam pengerjaan, menurut Bernadus juga mengaku jika mesin yang sudah dipasang mengalami kerusakan.

“Alasannya karena ada masalah eksternal dari dalam mesin sendiri dan internal black out,” ujar Bernandus yang kemudian oleh Mapna diperbaiki kembali. Selain itu dua saksi lainnya yang dihadirkan yakni pemeriksa mutu dan barang Wan Mahdani dan Cahya Wicaksono menerangkan jika dalam pengadaan barang juga ternyata masih banyak item yang belum dipenuhi.

“Ada barang-barang yang belum diserahkan. Sampai 2014,” ujar JPU Ingan Malem Purba. Seperti diketahui, ketiga terdakwa jadi pesakitan karena diduga telah

melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan peralatan pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan GT 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan.

“Terdakwa merekayasa pekerjaan sehingga tidak sesuai kontrak. Terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain,” ucap Iskandar, anggota tim JPU, di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung. Di antara rekayasa itu, dalam kontrak disebutkan pekerjaan LTE itu dilakukan Konsorsium Mapna Co. Namun, pembayaran diterima PT Mapna Indonesia yang dipimpin Bahalwan. Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah merugikan negara, dalam hal ini PT PLN Persero, sekitar Rp 2.344.777.441.537. Rinciannya, kerugian fisik dalam proyek ini berkisar Rp 337,4 miliar ditambah kerugian dalam bentuk energi yang seharusnya menjadi pendapatan PLN sekitar Rp 2,007 triliun lebih.

Seperti tiga terdakwa sebelumnya, ketiga terdakwa dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Khusus untuk Bahalwan, masih ada dakwaan kedua yaitu melanggar Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, Rodi menyatakan menolak dakwaan dan menyatakan penasihat hukumnya akan menyampaikan eksepsi. Sikap serupa juga disampaikan Bahalwan. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/