MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memindahkan 3 narapidana (Napi) kategori bandar narkoba dan risiko tinggi dari Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Proses pemindahan 3 napi dilakukan pada Rabu (1/12) dinihari, oleh Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sumut.
“Tiga narapidana yang dipindahkan ke lapas tersebut berinisial FC, KR dan MAH. Adapun narapidana FC pidana 8 tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, KR pidana 20 tahun dan MAH pidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, dalam pesan siaran, Rabu (1/12).
Pemindahan para napi dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan di Sumut, serta komitmen seluruh petugas lapas dan rutan dalam memberantas narkoba.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para narapidana lainnya,” tegasnya.
“Apabila para narapidana masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas” sambungnya.
Proses pemindahan 3 napi dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan pengawalan ketat dari kepolisian serta petugas lapas.
Ketiga napi tampak menggunakan baju tahanan dengan tangan diikat. Mereka diperiksa petugas sebelum ke luar lapas dan kemudian menggiringnya ke mobil khusus yang telah disiapkan. (man/azw)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) memindahkan 3 narapidana (Napi) kategori bandar narkoba dan risiko tinggi dari Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan dan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar ke Lapas Super Maximum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Proses pemindahan 3 napi dilakukan pada Rabu (1/12) dinihari, oleh Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kanwil Kemenkumham Sumut.
“Tiga narapidana yang dipindahkan ke lapas tersebut berinisial FC, KR dan MAH. Adapun narapidana FC pidana 8 tahun dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, KR pidana 20 tahun dan MAH pidana seumur hidup dari Lapas Kelas I Tanjunggusta Medan,” ungkap Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Sumut, Erwedi Supriyatno, dalam pesan siaran, Rabu (1/12).
Pemindahan para napi dilakukan untuk mencegah dan memutus mata rantai peredaran narkoba di lapas dan rutan di Sumut, serta komitmen seluruh petugas lapas dan rutan dalam memberantas narkoba.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan, serta memberikan efek jera kepada para narapidana lainnya,” tegasnya.
“Apabila para narapidana masih berusaha mengendalikan narkoba dari dalam lapas dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lapas, kami tidak segan untuk mengambil tindakan tegas” sambungnya.
Proses pemindahan 3 napi dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan dan dengan pengawalan ketat dari kepolisian serta petugas lapas.
Ketiga napi tampak menggunakan baju tahanan dengan tangan diikat. Mereka diperiksa petugas sebelum ke luar lapas dan kemudian menggiringnya ke mobil khusus yang telah disiapkan. (man/azw)