25.6 C
Medan
Thursday, May 30, 2024

Bandar Sabu 1 Kg Ditembak Polsek Kotapinang

KOTAPINANG, SUMUTPOS.CO – Polsek Kotapinang menangkap dua bandar sabu dengan barang bukti 1 kilogram (kg) lebih sabu di kawasan Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

KONFERENSI PERS: Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan (tengah) saat memaparkan pengungkapan peredaran sabu 1 kilogram di Polres Labuhanbatu, Selasa (9/3).

Kedua pelaku yang diamankan adalah, Muhammad Rafi alias Capek (41) warga Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Irwansyah Pohan (38) warga Dusun I, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat. Pada Minggu (7/3), personel daro Unit Reskrim Polsek Kotapinang melalukan penyelidikan di lapangan.

“Petugas kita awalnya menangkap Muhammad Rafi di rumahnya, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti 3 bungkus sabu. Petugas kembali melakukan pengembangan terhadap asal sabu tersebut,” kata Kapolres didam pingi Wakapolres, Kompol Taufik dan Kapolsek Kotapinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (9/3).

Dari hasil pengembangan itu, kata Deni Kurniawan, Polsek Kotapinang kembali menangkap Irwansyah Pohan di Jalan Lintas Tolan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus sabu yang dikemas dalam lima bungkusan telah dilakban.

“Pada saat tersangka ini (Irwansyah) ditangkap mencoba melawan, sehingga petugas di lapangan melalukan tindakan tegas dan terukur. Kedua tersangka ini langsung diboyong ke Mapolsek Kotapinang,” jelas Deni Kurniawan didampingi jajarannya.

Kedua tersangka, lanjut Kapolres, merupakan bandar yang selama ini menjadi target operasi. Dari tangan mereka ditemukan berbagai barang bukti seperti, sabu dalam satu bungkusan besar seberat 1052,22 gram dan tiga bungkusan kecil seberat 12,66 gram. Selain itu juga diamankan Hp, mancis, alat isap sabu dan sepeda motor.

“Kedua tersangka kita jerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kita akan terus menindak para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, harapannya masyarakat bisa turut berperan mendukung tugas Polri,” tegas Deni Kurniawan. (fac/azw)

KOTAPINANG, SUMUTPOS.CO – Polsek Kotapinang menangkap dua bandar sabu dengan barang bukti 1 kilogram (kg) lebih sabu di kawasan Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

KONFERENSI PERS: Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan (tengah) saat memaparkan pengungkapan peredaran sabu 1 kilogram di Polres Labuhanbatu, Selasa (9/3).

Kedua pelaku yang diamankan adalah, Muhammad Rafi alias Capek (41) warga Jalan Kampung Baru III, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan dan Irwansyah Pohan (38) warga Dusun I, Desa Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan, penangkapan kedua tersangka berkat informasi dari masyarakat. Pada Minggu (7/3), personel daro Unit Reskrim Polsek Kotapinang melalukan penyelidikan di lapangan.

“Petugas kita awalnya menangkap Muhammad Rafi di rumahnya, dari hasil penangkapan ditemukan barang bukti 3 bungkus sabu. Petugas kembali melakukan pengembangan terhadap asal sabu tersebut,” kata Kapolres didam pingi Wakapolres, Kompol Taufik dan Kapolsek Kotapinang, AKP Bambang Gunanti Hutabarat, Selasa (9/3).

Dari hasil pengembangan itu, kata Deni Kurniawan, Polsek Kotapinang kembali menangkap Irwansyah Pohan di Jalan Lintas Tolan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus sabu yang dikemas dalam lima bungkusan telah dilakban.

“Pada saat tersangka ini (Irwansyah) ditangkap mencoba melawan, sehingga petugas di lapangan melalukan tindakan tegas dan terukur. Kedua tersangka ini langsung diboyong ke Mapolsek Kotapinang,” jelas Deni Kurniawan didampingi jajarannya.

Kedua tersangka, lanjut Kapolres, merupakan bandar yang selama ini menjadi target operasi. Dari tangan mereka ditemukan berbagai barang bukti seperti, sabu dalam satu bungkusan besar seberat 1052,22 gram dan tiga bungkusan kecil seberat 12,66 gram. Selain itu juga diamankan Hp, mancis, alat isap sabu dan sepeda motor.

“Kedua tersangka kita jerat Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kita akan terus menindak para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, harapannya masyarakat bisa turut berperan mendukung tugas Polri,” tegas Deni Kurniawan. (fac/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/