JAKARTA — Jajaran Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Timur berhasil meringkus dua pembunuh Feby Lorita. Dua pelaku itu adalah Asido April Parlindungan Simangunsong alias Edo (22), dan Daniel Hamonangan Simangunsong alias Daniel (28).
Kepala Polrestro Jaktim Komisaris Besar Mulyadi, menjelaskan, bahwa penangkapan ini berawal dari penemuan mayat, pada Selasa 28 Januari 2014, di Jalan Pondok Kopi Ujung, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jaktim.
Mayat Feby ditemukan membusuk dan terikat di dalam bagasi Nissan March putih berplat nomor F 1356 KA, di Tempat Pemakaman Umum Pondok Kopi, pukul 08.00 WIB.
Warga kemudian melaporkan ke Polsek Duren Sawit, Jaktim. Dari laporan itu polisi melakukan pengecekan. Awalnya diketahui, plat nomor mobil masih asli dan tertera di Samsat Bogor.
“Pemilik kendaraan adalah Feby Lorita,” ungkap Kapolrestro didampingi Kasat Reskrim Polres Jaktim AKBP Didik Sugiarto dan Kapolsek Duren Sawit Kompol Imran Goeltom di Mapolres Jaktim, Senin (3/2).
Ditelusurilah alamat di Gunung Putri, Bogor. Namun, sampai di sana diketahui Feby sudah pindah. Rumah sudah di-take over sejak 2010.
Tak patah semangat, polisi kemudian melakukan pengecekan. Didapatlah informasi bahwa Feby tinggal di sebuah apartemen di Kawasan Cibubur.
Namun saat dicek, apartemen kosong. Feby diketahui sudah pindah dari sana. Lantas pada Kamis (31/1), petugas mendatangi Apartemen Comfort, Ciracas, Jaktim. “Diketahui di sanalah terakhir pemilik mobil bertempat tinggal,” kata dia.
Polisi memeriksa saksi di Apartemen Comfort, Cibubur. Akhirnya diperoleh keterangan dari salah satu sekuriti berinisial S.
Dari S, polisi mengetahui bahwa pada Sabtu (25/1), pukul 04.00 melihat dua pengendara berboncengan membawa aki. Kemudian, aki dipasang di mobil Xenia milik Edo.
“Pria tersebut dikenal bernama Edo yang merupakan warga apartemen,” kata Kapolrestro.
Menurutnya, saat itu Edo terlihat buru-buru, lantas menyampaikan kepada satpam akan pindah dari apartemen. “Sejak Sabtu (25/1), itu Edo sudah tidak tinggal di apartemen itu,” ungkapnya.
Dari situ penelusuran berlanjut. Polisi mendapati informasi dari kakak Edo, bernama Feby. “Dari kakanya yang juga bernama Feby diketahui bahwa Edo sudah tidak berada di Jakarta, katanya.
Lantas polisi mendapat petunjuk bahwa Edo diperkirakan berada di Medan, Sumatera Utara. Empat penyidik Polres dikirim untuk menangkap Edo.
Setelah dua hari di Medan, akhirnya Edo berhasil ditangkap, Minggu (2/2) sekitar pukul 03.00 dinihari. “Tersangka Edo ditangkap di Pematang Siantar di rumah opungnya,” ungkap Kapolrestro.
Saat ditangkap tidak ada perlawanan. Tersangka sempat diinterogasi. Namun, tersangka memberikan keterangan simpang siur.
Minggu (2/2) pukul 14.00 penyidik dan Edo mendarat di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Tak menunggu lama, polisi langsung membawa tersangka ke lapangan.
Sedangkan Daniel (28) ditangkap terlebih dahulu pada Sabtu (1/2) siang. “Daniel ditangkap saat narik angkot di Taman Mini,” jelasnya. Kini keduanya sudah dijebloskan di sel tahanan Mapolres Jaktim.
Atas perbuatannya, tersangka Edo dijerat pasal 338 KUHP subsidair 365, 363 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sedangkan Daniel, yang membantu membuang mayat dan mencuri aki dijerat pasal pasal 365 dan 363 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. (boy/jpnn)