SUMUTPOS.CO – Lindawati (20) lemas dan jatuh saat algojo baru mencambuknya empat kali, Kamis (2/2). Terpidana ikhtilat (bercumbu dengan non muhrim) itu harus menjalani hukuman 26 cambukan atas perbuatannya.
Sebelumnya, tim medis telah menyatakan dia sehat dan mampu menjalani hukuman atas pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat tersebut.
Melihat Linda roboh, tim medis dan kejaksaan menghentikan proses eksekusi dan mengevakuasinya ke dalam Masjid Al Muchsinin, Gampong Jawa, Banda Aceh.
Namun tiga menit kemudian, petugas kembali menghadirkannya ke muka umum, melanjutkan eksekusi yang tersisa.
Perempuan asal Lhokseumawe itu, beberapa kali terlihat mengerang kesakitan bahkan mengangkat tangan hingga algojo menghentikan cambukan.
Linda kembali roboh, saat algojo mendaratkan cambuk ke-15 di punggungnya.
Seketika petugas kembali mengevakuasinya dari panggung eksekusi. Kejaksaan Negeri Banda Aceh lantas memutuskan untuk tidak melanjutkan hukuman.
SUMUTPOS.CO – Lindawati (20) lemas dan jatuh saat algojo baru mencambuknya empat kali, Kamis (2/2). Terpidana ikhtilat (bercumbu dengan non muhrim) itu harus menjalani hukuman 26 cambukan atas perbuatannya.
Sebelumnya, tim medis telah menyatakan dia sehat dan mampu menjalani hukuman atas pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Acara Jinayat tersebut.
Melihat Linda roboh, tim medis dan kejaksaan menghentikan proses eksekusi dan mengevakuasinya ke dalam Masjid Al Muchsinin, Gampong Jawa, Banda Aceh.
Namun tiga menit kemudian, petugas kembali menghadirkannya ke muka umum, melanjutkan eksekusi yang tersisa.
Perempuan asal Lhokseumawe itu, beberapa kali terlihat mengerang kesakitan bahkan mengangkat tangan hingga algojo menghentikan cambukan.