31 C
Medan
Wednesday, July 3, 2024

Jaksa Sedang Dilaporkan, Hamdani Harahap Minta Sidang Dihentikan

TERDAKWA: Indra Kesuma, terdakwa dugaan pemalsuan surat saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.
TERDAKWA: Indra Kesuma, terdakwa dugaan pemalsuan surat saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Indra Kesuma, sempat berlangsung tegang antara Kuasa Hukum terdakwa Hamdani Harahap dan Majelis Hakim diketuai Ali Tarigan, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/1) sore.

Saat Ali Tarigan mulai membuka sidang, Hamdani langsung interupsi dan memprotes kehadiran dua jaksa yang akan membacakan dakwaan Indra Kesuma.

“Begini yang mulia, menurut dakwaan yang kami terima beberapa jam lalu, bahwa yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah saudara Rosinta dan Irma Hasibuan,” kata Ham dani di hadapan hakim Ali Tarigan.

“Ada apa dengan jaksa ini,” jawab Ali Tarigan.

Hamdani lantas menjelaskan, bahwa salah satu jaksa yang hadir sedang mereka laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Termasuk juga jaksa Irma Hasibuan turut dilaporkan, namun sedang tidak ikut dalam persidangan.

“Jaksa tersebut sedang kami laporkan ke Kejaksaan Agung yang pada intinya memohon supaya ditindak secara hukum dan memohon untuk mencabut dan membatalkan P21 yang telah ditetapkan oleh jaksa Edy Kaban SH, Edmon Purba,” katanya.

Menurut Hamdani, jaksa tersebut telah menyalahgunakan kewenangan secara hukum untuk tujuan lain. Ia menduga jaksa menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan saksi korban Alwi SH.

“Diduga jaksa telah bertarung memperebutkan uang dalam pembebasan lahan tol Medan-Binjai demi kepentingan Alwi SH,” bebernya.

Hamdani juga menegaskan, bahwa kliennya tidak ada menerima uang dari saksi pelapor. “Suratnya saja masih dipegang oleh ahli waris dan tanah masih berperkara,” imbuhnya.

Karena itu, agar persidangan objektif ia meminta agar sidang dihentikan sebelum jaksa tersebut diganti.

“Kami keberatan dengan kehadiran dia (jaksa). Kalau saudara jaksa ini yang menyidangkan, kami bermohon kepada Kejagung demi objektifitas perkara agar jaksanya diganti,” ujarnya.

Menanggapi itu, Hakim Ketua Ali Tarigan menerima masukan dari Hamdani. Tetapi, karena belum ada putusan resmi dari Kejagung, hakim berpendapat persidangan harus tetap dilanjutkan.

“Karena belum ada pemberitahuan penggantian, kami tidak bisa menolak. Karena ini kewenangan dari Kejagung bukan majelis hakim. Kami belum bisa menolak. Tetapi akan kami tindaklanjuti,” kata Ali Tarigan.

Hamdani juga menyoroti penahanan terdakwa. Menurutnya kliennya harusnya dibebaskan karena masa penahanan sudah berakhir. Tetapi, menurut majelis hakim,masa penahanan kliennya sudah diperpanjang sejak 28 Januari hingga 20 Februari 2020.

“Tetapi faktanya, tidak ada kami terima majelis. Alangkah baiknya, demi objektifitas agar menunda pemeriksaan sebelum Kejagung mengganti jaksanya,” pinta Hamdani.

Namun dengan pertimbangan, jaksa yang akan membaca dakwaan juga dihadirkan berdasarkan perintah Kajari, hakim kemudian melanjutkan sidang.

Usai dakwaan kliennya dibacakan jaksa, Hamdani menjelaskan, mentersangkakan kliennya dan menahannya tidak berdasarkan dua permulaan alat bukti yang cukup dan kuat.

Bahkan, kata dia, surat asli tanahnya yakni Grand No 10 masih dipegang oleh Indra Kesuma dan tidak ada penyerahan tanah kepada pembelinya. Hamdani juga menyebut, selama ini kliennya selalu dibujuk oleh oknum penyidik untuk berdamai dengan Alwi SH.

“Bahkan, disuruh mencabut kuasa dari biro hukum Citra Keadilan dan menjanjikan bila berdamai akan segera keluar, sehingga dapat ditarik kesimpulan oknum penyidik dan oknum kejaksaan mentersangkakan dan menahan Indra Kesuma untuk tujuan lain yakni membagi-membagi uang ganti rugi jalan tol Medan-Binjai,” pungkasnya. (man/btr)

TERDAKWA: Indra Kesuma, terdakwa dugaan pemalsuan surat saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.
TERDAKWA: Indra Kesuma, terdakwa dugaan pemalsuan surat saat menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana kasus dugaan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Indra Kesuma, sempat berlangsung tegang antara Kuasa Hukum terdakwa Hamdani Harahap dan Majelis Hakim diketuai Ali Tarigan, di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/1) sore.

Saat Ali Tarigan mulai membuka sidang, Hamdani langsung interupsi dan memprotes kehadiran dua jaksa yang akan membacakan dakwaan Indra Kesuma.

“Begini yang mulia, menurut dakwaan yang kami terima beberapa jam lalu, bahwa yang bertindak sebagai jaksa penuntut umum adalah saudara Rosinta dan Irma Hasibuan,” kata Ham dani di hadapan hakim Ali Tarigan.

“Ada apa dengan jaksa ini,” jawab Ali Tarigan.

Hamdani lantas menjelaskan, bahwa salah satu jaksa yang hadir sedang mereka laporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Termasuk juga jaksa Irma Hasibuan turut dilaporkan, namun sedang tidak ikut dalam persidangan.

“Jaksa tersebut sedang kami laporkan ke Kejaksaan Agung yang pada intinya memohon supaya ditindak secara hukum dan memohon untuk mencabut dan membatalkan P21 yang telah ditetapkan oleh jaksa Edy Kaban SH, Edmon Purba,” katanya.

Menurut Hamdani, jaksa tersebut telah menyalahgunakan kewenangan secara hukum untuk tujuan lain. Ia menduga jaksa menyalahgunakan kewenangan demi kepentingan saksi korban Alwi SH.

“Diduga jaksa telah bertarung memperebutkan uang dalam pembebasan lahan tol Medan-Binjai demi kepentingan Alwi SH,” bebernya.

Hamdani juga menegaskan, bahwa kliennya tidak ada menerima uang dari saksi pelapor. “Suratnya saja masih dipegang oleh ahli waris dan tanah masih berperkara,” imbuhnya.

Karena itu, agar persidangan objektif ia meminta agar sidang dihentikan sebelum jaksa tersebut diganti.

“Kami keberatan dengan kehadiran dia (jaksa). Kalau saudara jaksa ini yang menyidangkan, kami bermohon kepada Kejagung demi objektifitas perkara agar jaksanya diganti,” ujarnya.

Menanggapi itu, Hakim Ketua Ali Tarigan menerima masukan dari Hamdani. Tetapi, karena belum ada putusan resmi dari Kejagung, hakim berpendapat persidangan harus tetap dilanjutkan.

“Karena belum ada pemberitahuan penggantian, kami tidak bisa menolak. Karena ini kewenangan dari Kejagung bukan majelis hakim. Kami belum bisa menolak. Tetapi akan kami tindaklanjuti,” kata Ali Tarigan.

Hamdani juga menyoroti penahanan terdakwa. Menurutnya kliennya harusnya dibebaskan karena masa penahanan sudah berakhir. Tetapi, menurut majelis hakim,masa penahanan kliennya sudah diperpanjang sejak 28 Januari hingga 20 Februari 2020.

“Tetapi faktanya, tidak ada kami terima majelis. Alangkah baiknya, demi objektifitas agar menunda pemeriksaan sebelum Kejagung mengganti jaksanya,” pinta Hamdani.

Namun dengan pertimbangan, jaksa yang akan membaca dakwaan juga dihadirkan berdasarkan perintah Kajari, hakim kemudian melanjutkan sidang.

Usai dakwaan kliennya dibacakan jaksa, Hamdani menjelaskan, mentersangkakan kliennya dan menahannya tidak berdasarkan dua permulaan alat bukti yang cukup dan kuat.

Bahkan, kata dia, surat asli tanahnya yakni Grand No 10 masih dipegang oleh Indra Kesuma dan tidak ada penyerahan tanah kepada pembelinya. Hamdani juga menyebut, selama ini kliennya selalu dibujuk oleh oknum penyidik untuk berdamai dengan Alwi SH.

“Bahkan, disuruh mencabut kuasa dari biro hukum Citra Keadilan dan menjanjikan bila berdamai akan segera keluar, sehingga dapat ditarik kesimpulan oknum penyidik dan oknum kejaksaan mentersangkakan dan menahan Indra Kesuma untuk tujuan lain yakni membagi-membagi uang ganti rugi jalan tol Medan-Binjai,” pungkasnya. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/