26.7 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Miliki 1 Kg Dituntut 16 Tahun Penjara

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
TUNTUTAN: Terdakwa Ilham Maulana alias Iam, saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ilham Maulana dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) atas dakwaan kepemilikan 1 kilogram sabu.

“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Ilham Maulana alias Iam, selama 16 tahun,”ujar JPU, Joice V Sinaga di ruang Cakra III di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/2) sore.

Selain hukuman penjara, Ilham juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.”Bila tidak dibayar digantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun,” ucap Joice dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.

Dalam surat tuntutan, JPU Joice menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Meminta dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” tutur Joice.

Usai mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, pada Minggu tanggal 9 Juli 2017 sekira Pukul16.30 WIB, teman Ilham bernama Jimmy (DPO) mendatangi terdakwa di depan Komplek Tomang Emas, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Kambing C II, Kecamatan Medan Helvetia dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5947 ADY.

Saat itu, Jimmy meminta kepada terdakwa untuk menyimpan sepeda motor yang bagasinya terdapat 1 bal plastik warna kuning beraksara cina berisi 1 sabu seberat 1 kilogram. “Atas jasa penerimaan titipan tersebut, terdakwa diberikan upah oleh Jimmy secara gratis berupa 1 bungkus plastik klip sabu,” kata JPU.

Kemudian, terdakwa membawa kereta tersebut dan memarkirkan di depan teras rumahnya. Sedangkan 1 bungkus plastik klip kecil sabu yang merupakan upah telah digunakan sebagian di kamar dan sisanya disimpan di dalam lemari pakaian.

Pada Senin tanggal 10 Juli 2017 Pukul11.45 WIB, terdakwa sedang berada di dalam rumahnya, Komplek Tomang Emas Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Kambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Tak lama, petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Ilham ada menyimpan sabu.

Polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sabu seberat 1,89 gram dari dalam lemari pakaian terdakwa.

“Kemudian, polisi juga menemukan sabu seberat 1 kilogram dari dalam sepeda motor yang terparkir di depan teras rumah terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu merupakan titipan temannya bernama Jimmy,” pungkas Joice.(gus/han)

 

 

Foto: BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos
TUNTUTAN: Terdakwa Ilham Maulana alias Iam, saat menjalani sidang di PN Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Ilham Maulana dituntut 16 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) atas dakwaan kepemilikan 1 kilogram sabu.

“Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadap terdakwa Ilham Maulana alias Iam, selama 16 tahun,”ujar JPU, Joice V Sinaga di ruang Cakra III di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (7/2) sore.

Selain hukuman penjara, Ilham juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.”Bila tidak dibayar digantikan dengan kurungan penjara selama 1 tahun,” ucap Joice dihadapan majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik.

Dalam surat tuntutan, JPU Joice menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”Meminta dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan,” tutur Joice.

Usai mendengar tuntutan tersebut, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengar nota pembelaan (pledoi).

Sementara itu, dalam dakwaan JPU, pada Minggu tanggal 9 Juli 2017 sekira Pukul16.30 WIB, teman Ilham bernama Jimmy (DPO) mendatangi terdakwa di depan Komplek Tomang Emas, Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Kambing C II, Kecamatan Medan Helvetia dengan mengendarai satu unit sepeda motor Honda Vario BK 5947 ADY.

Saat itu, Jimmy meminta kepada terdakwa untuk menyimpan sepeda motor yang bagasinya terdapat 1 bal plastik warna kuning beraksara cina berisi 1 sabu seberat 1 kilogram. “Atas jasa penerimaan titipan tersebut, terdakwa diberikan upah oleh Jimmy secara gratis berupa 1 bungkus plastik klip sabu,” kata JPU.

Kemudian, terdakwa membawa kereta tersebut dan memarkirkan di depan teras rumahnya. Sedangkan 1 bungkus plastik klip kecil sabu yang merupakan upah telah digunakan sebagian di kamar dan sisanya disimpan di dalam lemari pakaian.

Pada Senin tanggal 10 Juli 2017 Pukul11.45 WIB, terdakwa sedang berada di dalam rumahnya, Komplek Tomang Emas Jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Kambing C II, Kecamatan Medan Helvetia. Tak lama, petugas kepolisian dari Sat Res Narkoba Polrestabes Medan mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Ilham ada menyimpan sabu.

Polisi bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan satu bungkus plastik klip sabu seberat 1,89 gram dari dalam lemari pakaian terdakwa.

“Kemudian, polisi juga menemukan sabu seberat 1 kilogram dari dalam sepeda motor yang terparkir di depan teras rumah terdakwa. Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa barang haram itu merupakan titipan temannya bernama Jimmy,” pungkas Joice.(gus/han)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/