26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tersangka Perdagangan Orang Utan Ditangkap

Ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I, menetapkan IG (38) sebagai tersangka kasus perdagangan orangutan yang sebelumnya melarikan diri, Jumat (31/1) lalu.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduaward Hutapea mengatakan, IG adalah pemilik 2 ekor orangutan yang disita dari rumahnya di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung Kecamatan Bohorok Kabupaten Langkat, Senin (10/1). Balai Gakkum segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk melakukan penggrebekan dan penyitaan 2 orangutan.

“IG melarikan diri. Setelah upaya pemanggilan 2 kali, akhirnya IG dijemput di Stabat dan selanjutnya diperiksa,” katanya, Sabtu (1/2).

Penetapan IG sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang diperoleh penyidik. IG didatangkan ke penyidik karena adanya kerja sama antara petugas Seksi wilayah I Sumatera dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), yang secara terus menerus memantau dan mencari keberadaan IG.

IG dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Eduaward mengapresiasi kerja sama antara Seksi Wilayah I Sumatera dengan Balai TNGL dalam memberantas perdagangan satwa yang dilindungi. Dia berharap ke depannya kerja sama serupa ini dapat ditingkatkan.

“Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam menegakan hukum secara tegas bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi,” pungkasnya. (man/btr)

Ilustrasi

LANGKAT, SUMUTPOS.CO – Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I, menetapkan IG (38) sebagai tersangka kasus perdagangan orangutan yang sebelumnya melarikan diri, Jumat (31/1) lalu.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Eduaward Hutapea mengatakan, IG adalah pemilik 2 ekor orangutan yang disita dari rumahnya di Dusun Kwala Nibung, Desa Pula Rambung Kecamatan Bohorok Kabupaten Langkat, Senin (10/1). Balai Gakkum segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk melakukan penggrebekan dan penyitaan 2 orangutan.

“IG melarikan diri. Setelah upaya pemanggilan 2 kali, akhirnya IG dijemput di Stabat dan selanjutnya diperiksa,” katanya, Sabtu (1/2).

Penetapan IG sebagai tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang diperoleh penyidik. IG didatangkan ke penyidik karena adanya kerja sama antara petugas Seksi wilayah I Sumatera dengan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), yang secara terus menerus memantau dan mencari keberadaan IG.

IG dikenakan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Jo Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No P106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Eduaward mengapresiasi kerja sama antara Seksi Wilayah I Sumatera dengan Balai TNGL dalam memberantas perdagangan satwa yang dilindungi. Dia berharap ke depannya kerja sama serupa ini dapat ditingkatkan.

“Ini merupakan wujud komitmen Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dalam menegakan hukum secara tegas bagi pelaku perdagangan satwa yang dilindungi,” pungkasnya. (man/btr)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/