25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Dugaan Penelantaran 2 Anak, JPU Banding Putusan Hakim

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra atas kasus dugaan penelantaran 2 anaknya, merasa tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Karena itu, Elly Harahap yang merupakan JPU dari Kejaksaan Negeri Binjai ini, menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Ya benar banding. Coba langsung konfirmasi ke JPU ya,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib, Rabu (2/2).

Elly Harahap juga mengakui, adanya banding atas vonis yang dijatuhi majelis hakim.

“Ya, alasan kami banding karena putusan dari majelis hakim kurang dari 2 per 3 dari tuntutan JPU,” tutur Elly.

Sementara itu, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa mengakui, adanya permohonan banding dari JPU. Bahkan menurutnya, tak hanya JPU yang banding. Terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyatakan banding, atas vonis yang dijatuhi majelis hakim.

“Nanti berkas putusannya dikirim untuk diperiksa hakim tinggi,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Binjai menjatuhi hukuman 3 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra (44), warga Jalan Gunung Semeru, Lingkungan 5, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan. Vonis yang dijatuhi majelis hakim jauh dari tuntutan JPU, yakni 7 bulan kurungan penjara.

Terdakwa berstatus tahanan kota sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021. Oleh majelis hakim, telah memperpanjang masa tahanan kota terdakwa sejak 8 November sampai 7 Desember 2021, dan perpanjangan pertama oleh Ketua PN Binjai sejak 8 Desember 2021 hingga 5 Februari 2022.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penelentaran sebagaimana dakwaan tunggal JPU, Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002, tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini telah memintai keterangan saksi-saksi, korban, terdakwa, hingga saksi yang meringankan terdakwa.

Dalam keterangan mantan istri terdakwa, Diana Amelia menyatakan, kelimpungan cari kerja setelah dinyatakan bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Binjai. Langkah cari kerja dilakukan oleh wanita yang karib disapa Lia ini, demi memberi nafkah kepada sepasang anaknya.

Kasus ini sampai ke meja hijau persidangan, karena laporan mantan istri terdakwa, Diana. Laporan korban berlandaskan amar putusan Pengadilan Agama Binjai. Artinya, putusan PA Binjai tidak ditunaikan oleh terdakwa, dan berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Binjai. Oleh penyidik kepolisian, menetapkan Putra sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan atau berstatus tahanan kota hingga saat ini. (ted/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyidangkan terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra atas kasus dugaan penelantaran 2 anaknya, merasa tidak puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Binjai. Karena itu, Elly Harahap yang merupakan JPU dari Kejaksaan Negeri Binjai ini, menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Ya benar banding. Coba langsung konfirmasi ke JPU ya,” ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Binjai, Fatah Chotib, Rabu (2/2).

Elly Harahap juga mengakui, adanya banding atas vonis yang dijatuhi majelis hakim.

“Ya, alasan kami banding karena putusan dari majelis hakim kurang dari 2 per 3 dari tuntutan JPU,” tutur Elly.

Sementara itu, Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa mengakui, adanya permohonan banding dari JPU. Bahkan menurutnya, tak hanya JPU yang banding. Terdakwa melalui kuasa hukumnya juga menyatakan banding, atas vonis yang dijatuhi majelis hakim.

“Nanti berkas putusannya dikirim untuk diperiksa hakim tinggi,” jelasnya.

Sebelumnya, majelis hakim PN Binjai menjatuhi hukuman 3 bulan kurungan penjara kepada terdakwa Muhammad Nirwansyah Putra (44), warga Jalan Gunung Semeru, Lingkungan 5, Kelurahan Binjai Estate, Binjai Selatan. Vonis yang dijatuhi majelis hakim jauh dari tuntutan JPU, yakni 7 bulan kurungan penjara.

Terdakwa berstatus tahanan kota sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021. Oleh majelis hakim, telah memperpanjang masa tahanan kota terdakwa sejak 8 November sampai 7 Desember 2021, dan perpanjangan pertama oleh Ketua PN Binjai sejak 8 Desember 2021 hingga 5 Februari 2022.

Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penelentaran sebagaimana dakwaan tunggal JPU, Pasal 77 B Jo Pasal 76 B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas UU RI No 23/2002, tentang Perlindungan Anak.

Diketahui, majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini telah memintai keterangan saksi-saksi, korban, terdakwa, hingga saksi yang meringankan terdakwa.

Dalam keterangan mantan istri terdakwa, Diana Amelia menyatakan, kelimpungan cari kerja setelah dinyatakan bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Binjai. Langkah cari kerja dilakukan oleh wanita yang karib disapa Lia ini, demi memberi nafkah kepada sepasang anaknya.

Kasus ini sampai ke meja hijau persidangan, karena laporan mantan istri terdakwa, Diana. Laporan korban berlandaskan amar putusan Pengadilan Agama Binjai. Artinya, putusan PA Binjai tidak ditunaikan oleh terdakwa, dan berbuntut panjang hingga dilaporkan ke Polres Binjai. Oleh penyidik kepolisian, menetapkan Putra sebagai tersangka. Namun, tidak dilakukan penahanan atau berstatus tahanan kota hingga saat ini. (ted/saz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/