33.6 C
Medan
Tuesday, June 25, 2024

4 Pencuri Uang Pemprovsu Divonis 20 Tahun Penjara

SIDANG: Para terdakwa kasus pencurian uang Pemprovsu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Senin (2/3). Agusman/Sumut Pos
SIDANG: Para terdakwa kasus pencurian uang Pemprovsu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Senin (2/3). Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat pelaku pencurian uang Pemprovsu sebesar Rp1,6 miliar divonis 20 tahun penjara, masing-masing selama 5 tahun. Vonis dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramboo Loly Sinurat, yang menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Musa Hardianto Sihombing, Indra Haposan Nababan, Niko Demos Sihombing, dan Niksar Sitorus selama 5 tahun penjara,” tegas Erintuah.

Majelis hakim menganggap, perbuatan yang dilakukan para terdakwa saat jam salat ashar, dan kemudian menikmati hasil curiannya, layak dihukum 5 tahun penjara. “Sedangkan hal yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan,” kata Erintuah.

Atas putusan ini, baik para terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir. “Waktu kalian (terdakwa) pikir-pikir selama seminggu. Lewat dari seminggu tidak ada jawaban, kami anggap menerima,” pungkas Erintuah.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut dua terdakwa masing-masing 6,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Niko Demos Sihombing dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara, dan Niksar Sitorus dengan pidana 6 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta kepada mejelis hakim, untuk menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.

Usai persidangan, Ramboo mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan berbeda atas sejumlah pertimbangan. Salahsatunya berkaitan soal peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut. Selain itu karena adanya status para terdakwa yang juga merupakan residivis.

“Untuk terdakwa yang dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena mereka berdua residivis. Tapi ternyata hakim mempunyai penilaian lain. Ya kami pikir-pikirlah dulu,” kata Ramboo.

Dalam dakwaan Jaksa, peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron. (man)

SIDANG: Para terdakwa kasus pencurian uang Pemprovsu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Senin (2/3). Agusman/Sumut Pos
SIDANG: Para terdakwa kasus pencurian uang Pemprovsu, menjalani sidang putusan di PN Medan, Senin (2/3). Agusman/Sumut Pos

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat pelaku pencurian uang Pemprovsu sebesar Rp1,6 miliar divonis 20 tahun penjara, masing-masing selama 5 tahun. Vonis dibacakan dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/3).

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ramboo Loly Sinurat, yang menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana. “Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Musa Hardianto Sihombing, Indra Haposan Nababan, Niko Demos Sihombing, dan Niksar Sitorus selama 5 tahun penjara,” tegas Erintuah.

Majelis hakim menganggap, perbuatan yang dilakukan para terdakwa saat jam salat ashar, dan kemudian menikmati hasil curiannya, layak dihukum 5 tahun penjara. “Sedangkan hal yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan,” kata Erintuah.

Atas putusan ini, baik para terdakwa dan JPU kompak menyatakan pikir-pikir. “Waktu kalian (terdakwa) pikir-pikir selama seminggu. Lewat dari seminggu tidak ada jawaban, kami anggap menerima,” pungkas Erintuah.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut dua terdakwa masing-masing 6,5 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Niko Demos Sihombing dituntut dengan hukuman 7 tahun penjara, dan Niksar Sitorus dengan pidana 6 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta kepada mejelis hakim, untuk menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.

Usai persidangan, Ramboo mengatakan bahwa tuntutan yang diberikan berbeda atas sejumlah pertimbangan. Salahsatunya berkaitan soal peran masing-masing terdakwa dalam kasus tersebut. Selain itu karena adanya status para terdakwa yang juga merupakan residivis.

“Untuk terdakwa yang dituntut 6 tahun 6 bulan penjara karena mereka berdua residivis. Tapi ternyata hakim mempunyai penilaian lain. Ya kami pikir-pikirlah dulu,” kata Ramboo.

Dalam dakwaan Jaksa, peristiwa raibnya uang Rp1,6 miliar itu terjadi pada 8 September 2019. Kejadian bermula saat Pembantu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Muhammad Aldi Budianto dan tenaga honorer Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Indrawan Ginting mengambil uang dari Bank Sumut.

Selanjutnya, uang disimpan di dalam mobil yang diparkir di halaman kantor gubernur. Aldi dan Indrawan kembali ke kantor dan meninggalkan uang di dalam mobil. Saat kembali, uang Rp1,6 miliar itu raib.

Kasus itu dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada Selasa (24/9), polisi mulai menemukan titik terang. Sepekan kemudian, Selasa (1/10), polisi menangkap empat pelaku pencurian uang Rp1,6 miliar tersebut. Sementara itu, masih ada dua pelaku buron. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/