29 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Polisi Dairi dan Belawan Tangkap Pembawa Narkoba

TERSANGKA. Trison Tarigan (21) warga Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi ditangkap Satnarkoba Polres Dairi kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.  RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TERSANGKA. Trison Tarigan (21) warga Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi ditangkap Satnarkoba Polres Dairi kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

SATUAN Narkoba Kepolisian Resor Dairi menangkap, Trison Tarigan (21) warga Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Pemuda itu diamankan terkait kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap di salon Jimmy jalan Sisingamangaraja Bawah Gang Kolam LG Desa Lausireme Kecamatan Tigalingga, Rabu (1/4) malam. Demikian diterangkan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh di Mapolres, Kamis (2/4). Diterangkan, penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut atas informasi dari masyarakat.

Tersangka Trison Tarigan dilaporkan sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP ZP Matondang menerjunkan tim kelokasi untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi dari warga. Benar, setelah dilakukan penyelidikan tersangka sedang berada di salon tersebut dan langsung diamankan.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barangbukti narkoba jenis sabu seberat 0,10 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan serta sejumlah alat hisap yang digunakan pelaku. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barangbukti narkotika telah diamankan di Mapolres Dairi,” pungkas Donny.

Sementara di Belawan, seorang kurir sabu yang kerap beroperasi di Jalan KL Yos Sudarso, simpang Darmin, pingguran rel kereta api, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, diringkus Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (31/3) sore.

Tersangka yang diamankan adalah, M Wahyudi alias Udin (36) warga Kampung Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan. Dari tanganya, polisi mengamankan barang bukti dompet berisi sabu seberat 0,74 gram, 3 butir ekstasi, uang Rp50 ribu dan Hp.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat. Berdasarkan info itu, petugas dari Satuan Narkona melakukan penyelidikan di lapangan.

Akhirnya, petugas di lapangan berhasil menangkap tersangka yang sedang menunggu pembeli. Setelah diamankan dengan barang bukti, petugas melakukan pengembangan terhadap bandar dari tersangka.

“Pengakuan tersangka, barang itu dia peroleh dari temannya berinsial B. Setelah kita lakukan pengembangan, temannya si B belum berhasil ditangkap dan berstatus DPO,” kata Kapolres.

Ditegaskan Dayan, pihaknya terus melakukan tindakan terhadap para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kita berharap peran masyarakat turut berperan berpartisipasi memberikan informasi, agar pengungkapan narkoba dapat dilakukan secara bersama – sama,” ungkap Dayan. (rud/fac/azw)

TERSANGKA. Trison Tarigan (21) warga Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi ditangkap Satnarkoba Polres Dairi kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.  RUDY SITANGGANG/SUMUT POS
TERSANGKA. Trison Tarigan (21) warga Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi ditangkap Satnarkoba Polres Dairi kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
RUDY SITANGGANG/SUMUT POS

SATUAN Narkoba Kepolisian Resor Dairi menangkap, Trison Tarigan (21) warga Desa Palding Jaya Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi. Pemuda itu diamankan terkait kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Tersangka ditangkap di salon Jimmy jalan Sisingamangaraja Bawah Gang Kolam LG Desa Lausireme Kecamatan Tigalingga, Rabu (1/4) malam. Demikian diterangkan Kapolres Dairi AKBP Leonardo Simatupang melalui Kasubbag Humas Polres, Iptu Donny Saleh di Mapolres, Kamis (2/4). Diterangkan, penindakan terhadap terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut atas informasi dari masyarakat.

Tersangka Trison Tarigan dilaporkan sedang menguasai narkotika jenis sabu-sabu. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba AKP ZP Matondang menerjunkan tim kelokasi untuk melakukan penyelidikan sesuai informasi dari warga. Benar, setelah dilakukan penyelidikan tersangka sedang berada di salon tersebut dan langsung diamankan.

“Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan barangbukti narkoba jenis sabu seberat 0,10 gram yang dibungkus dalam plastik klip transparan serta sejumlah alat hisap yang digunakan pelaku. Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka dan barangbukti narkotika telah diamankan di Mapolres Dairi,” pungkas Donny.

Sementara di Belawan, seorang kurir sabu yang kerap beroperasi di Jalan KL Yos Sudarso, simpang Darmin, pingguran rel kereta api, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, diringkus Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, Selasa (31/3) sore.

Tersangka yang diamankan adalah, M Wahyudi alias Udin (36) warga Kampung Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan. Dari tanganya, polisi mengamankan barang bukti dompet berisi sabu seberat 0,74 gram, 3 butir ekstasi, uang Rp50 ribu dan Hp.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP M R Dayan mengatakan, penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat. Berdasarkan info itu, petugas dari Satuan Narkona melakukan penyelidikan di lapangan.

Akhirnya, petugas di lapangan berhasil menangkap tersangka yang sedang menunggu pembeli. Setelah diamankan dengan barang bukti, petugas melakukan pengembangan terhadap bandar dari tersangka.

“Pengakuan tersangka, barang itu dia peroleh dari temannya berinsial B. Setelah kita lakukan pengembangan, temannya si B belum berhasil ditangkap dan berstatus DPO,” kata Kapolres.

Ditegaskan Dayan, pihaknya terus melakukan tindakan terhadap para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

“Kita berharap peran masyarakat turut berperan berpartisipasi memberikan informasi, agar pengungkapan narkoba dapat dilakukan secara bersama – sama,” ungkap Dayan. (rud/fac/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/