26.7 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

KPK Dalami Peran Ipar Jokowi

Arif Budi Sulistyo, pengusaha yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, dikaitkan dengan kasus suap pajak PT Eka Prima Ekspor (EKP) yang menyeret Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohan Nair (RRN) sebagai terdakwa.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bola panas dugaan keterlibatan Arif Budi Sulistyo dalam pusaran kasus suap pajak PT Eka Prima Ekspor (EKP) terus menggelinding liar. Pengusaha yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo itu dikaitkan dengan perkara yang menyeret Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohan Nair (RRN) sebagai terdakwa tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendapat tugas berat. Sebab, mereka mesti berupaya membuktikan adanya keterlibatan itu. Termasuk, dugaan bahwa Arif menjadi pihak perantara yang membantu permasalahan pajak RRN. ”Saksi-saksi akan diperiksa, sepanjang itu relevan dengan perkara ini (yang melibatkan Arif, Red),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (16/2).

Sebagai catatan, KPK dalam dakwaan terhadap RRN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (13/2) sempat menyebut nama Arif Budi Sulistyo. Jaksa penuntut KPK mengungkapkan bila Arif yang juga merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu memiliki peran untuk membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP, milik RRN.

Suami Titik Ritawati, adik Joko Widodo itu juga disebutkan pernah bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk membahas permasalahan tersebut. Usai pertemuan itu, RRN mengirim dokumen-dokumen pajak ke Arif melalui WhatsApp. Arif lantas meneruskan pesan itu ke Handang Soekarno, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang kini berstatus tersangka penerima uang suap dari RRN sebesar Rp1,9 miliar. Rangkaian peristiwa itu yang saat ini tengah ditelusuri KPK. Lembaga antirasuah itu berupaya membuktikan bahwa Arif adalah mitra bisnis terdakwa RRN yang merupakan pemberi suap kepada tersangka Handang. KPK juga berusaha membuktikan bahwa Arif menjadi penghubung antara pegawai Ditjen Pajak dan RRN.

Arif Budi Sulistyo, pengusaha yang juga adik ipar Presiden Joko Widodo, dikaitkan dengan kasus suap pajak PT Eka Prima Ekspor (EKP) yang menyeret Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohan Nair (RRN) sebagai terdakwa.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Bola panas dugaan keterlibatan Arif Budi Sulistyo dalam pusaran kasus suap pajak PT Eka Prima Ekspor (EKP) terus menggelinding liar. Pengusaha yang juga merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo itu dikaitkan dengan perkara yang menyeret Country Director PT EKP Ramapanicker Rajamohan Nair (RRN) sebagai terdakwa tersebut.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mendapat tugas berat. Sebab, mereka mesti berupaya membuktikan adanya keterlibatan itu. Termasuk, dugaan bahwa Arif menjadi pihak perantara yang membantu permasalahan pajak RRN. ”Saksi-saksi akan diperiksa, sepanjang itu relevan dengan perkara ini (yang melibatkan Arif, Red),” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kemarin (16/2).

Sebagai catatan, KPK dalam dakwaan terhadap RRN di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (13/2) sempat menyebut nama Arif Budi Sulistyo. Jaksa penuntut KPK mengungkapkan bila Arif yang juga merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu memiliki peran untuk membantu menyelesaikan persoalan pajak PT EKP, milik RRN.

Suami Titik Ritawati, adik Joko Widodo itu juga disebutkan pernah bertemu dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi untuk membahas permasalahan tersebut. Usai pertemuan itu, RRN mengirim dokumen-dokumen pajak ke Arif melalui WhatsApp. Arif lantas meneruskan pesan itu ke Handang Soekarno, pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang kini berstatus tersangka penerima uang suap dari RRN sebesar Rp1,9 miliar. Rangkaian peristiwa itu yang saat ini tengah ditelusuri KPK. Lembaga antirasuah itu berupaya membuktikan bahwa Arif adalah mitra bisnis terdakwa RRN yang merupakan pemberi suap kepada tersangka Handang. KPK juga berusaha membuktikan bahwa Arif menjadi penghubung antara pegawai Ditjen Pajak dan RRN.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/