NIAS SELATAN, SUMUTPOS.CO – Kepolisian Resort (Polres) Nias Selatan melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal, limpahkan dua tersangka penyalahgunaan bahan kimia jenis potasium berinisial YD (30), dan DD (25), warga Desa Marit Baru PP Batu Utara ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Senin (3/4).
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H Nainggolan SH SIK MM melalui Kasatreskrim AKP Freddy Siagian SH didampingi Kanit Tipidter Ipda F Septian L Tobing SH menyampaikan, dari hasil penyidikan Laporan Polisi Nomor : LP / A / 1 / I / 2023 / SPKT.Unit Reskrim/Polsek Pulau–pulau Batu/Polres Nias Selatan/Polda Sumatera Utara, Tanggal 21 Januari 2023. Ditarik ke Polres Nias Selatan, dengan pemerikasaan saksi-saksi dan barang bukti. “Hari ini kedua tersangka YD dan DD dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Freddy Siagian.
Sebelumnya AKP Freddy menyampaikan, personel dari Polsek Pulau-pulau Batu mengamankan dua orang tersangka atas penyalahgunaan bahan kimia jenis Potasium yang saat itu telah digunakan untuk mengambil ikan di laut Pulau-pulau Batu dekat Pulau Marit Kabupaten Nias Selatan.
AKP Freddy juga mengungkapkan, setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan kimia yang dapat merugikan dan atau membahayakan kelestarian sumber daya ikan dan atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. “Sebagaimana di maksud dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dan atau pasal 100B dari Undang-Undang RI nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara,” imbuh AKP Freddy.
Sementara kedua tersangka, YD dan DD mengaku baru kali ini mereka menggunakan bahan kimia jenis Potasium untuk mengambil ikan di laut. “Baru pertama kali kami menggunakan pontas itu,” kata YD saat ditanyai wartawan. (mag-8)