30 C
Medan
Saturday, June 29, 2024

Kriminolog: Wah, Muncul Lagi Polisi Koboi

Tembak-Ilustrasi
Tembak-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kriminolog, Redyanto Sidi mengatakan apa yang dilakukan oleh Bripka Fendy Munthe merupakan tindakan polisi koboi.

“Wah, muncul lagi polisi koboi. Tahun ini (2014) di Sumut buka dasar itu kasusnya,” ungkap Redyanto saat dihubungi.

Menurutnya, dalam SOP penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan saat terdesak dan mengejar penjahat yang melarikan diri.

Sesuai peraturan, senjata api hanya boleh dipakai saat jam dinas. Redyanto pun menyebutkan tindakan tersebut adalah tindakan berencana karena senjata api dibawa usai jam dinas.

“Kalau siang dia melakukan tindakan itu pas jam kerja saya pikir itu murni karena depresi. Polisi kan juga manusia jadi bebannya banyak. Kalau depresi ya yang paling utama dekatkan diri dengan Tuhan dan tetap patuhi rambu-rambu yang ada,”ujarnya.

Meski begitu dirinya mengecam keras tindakan memalukan dari oknum polisi. Menurutnya, seharusnya seorang oknum polisi memberitahu cara penyelesaian hukum yang baik kepada masyarakat.

“Yang kita takutkan nanti orang-orang yang nggak bersalah jadi sasaran tindakan yang berawal dari masalah pribadi. Ini yang ditembaknya masyarakat biasa. Kalau yang ditembaknya perampok, saya sangat setuju,”ungkapnya.

Untuk itu, Kapolda diminta tegas memberikan sanksi kepada anak buahnya. Pemecatan adalah salah satu opsi yang harus dipertimbangkan.

“Pimpinan harus mengusut dan menindak. Kalau nggak takutnya masyarakat trauma dan mengambil tindakan sendiri. Selain itu buat penegasan mengenai kepemilikan senjata api. Kalau pas udah nggak jam kerja lagi senjatanya dikembalikan ke kantor. Jangan dibawa pulang,”ujarnya. (cr-2)

Tembak-Ilustrasi
Tembak-Ilustrasi

SUMUTPOS.CO – Kriminolog, Redyanto Sidi mengatakan apa yang dilakukan oleh Bripka Fendy Munthe merupakan tindakan polisi koboi.

“Wah, muncul lagi polisi koboi. Tahun ini (2014) di Sumut buka dasar itu kasusnya,” ungkap Redyanto saat dihubungi.

Menurutnya, dalam SOP penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan saat terdesak dan mengejar penjahat yang melarikan diri.

Sesuai peraturan, senjata api hanya boleh dipakai saat jam dinas. Redyanto pun menyebutkan tindakan tersebut adalah tindakan berencana karena senjata api dibawa usai jam dinas.

“Kalau siang dia melakukan tindakan itu pas jam kerja saya pikir itu murni karena depresi. Polisi kan juga manusia jadi bebannya banyak. Kalau depresi ya yang paling utama dekatkan diri dengan Tuhan dan tetap patuhi rambu-rambu yang ada,”ujarnya.

Meski begitu dirinya mengecam keras tindakan memalukan dari oknum polisi. Menurutnya, seharusnya seorang oknum polisi memberitahu cara penyelesaian hukum yang baik kepada masyarakat.

“Yang kita takutkan nanti orang-orang yang nggak bersalah jadi sasaran tindakan yang berawal dari masalah pribadi. Ini yang ditembaknya masyarakat biasa. Kalau yang ditembaknya perampok, saya sangat setuju,”ungkapnya.

Untuk itu, Kapolda diminta tegas memberikan sanksi kepada anak buahnya. Pemecatan adalah salah satu opsi yang harus dipertimbangkan.

“Pimpinan harus mengusut dan menindak. Kalau nggak takutnya masyarakat trauma dan mengambil tindakan sendiri. Selain itu buat penegasan mengenai kepemilikan senjata api. Kalau pas udah nggak jam kerja lagi senjatanya dikembalikan ke kantor. Jangan dibawa pulang,”ujarnya. (cr-2)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/