30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

25 Unit Sepeda Motor Berhasil Disita Polisi

polsek patumbak-sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Unit Reskrim Polsek Patumbak menciduk seorang tersangka penadah sepeda motor hasil kejahatan, Fery Ginting, Kamis (28/5) kemarin. Dari pria berusia 32 tahun itu, sebanyak 25 unit sepeda motor diduga hasil curian, turut disita Polisi sebagai barang bukti.

Dari pengakuan tersangka yang tinggal di kawasan Simalingkar Kecamatan Medan Tuntungan itu, aksi itu sudah dilakukannya selama 2 tahun. Namun, tersangka yang memiliki seorang isteri dan 3 orang anak itu sempat berkilah dengan mengaku semua sepeda motor yang ada padanya, memiliki dokumen dan digadaikan pemiliknya padanya.

Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Bugner Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, AKP I Kadek H Cahyadi menyebutkan, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima pihaknya akan adanya 1 unit sepeda motor hasil curian di rumah tersangka.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan under cover buy (menyamar). Dalam penyamaran itu, Wilson mengaku kalau pihaknya memesan sepeda motor Yamaha Mio.

“Kita sepakat untuk harga sepeda motor Yamaha Mio itu Rp2 juta. Usai transaksi, langsung anggota kita menciduk tersangka yang kemudian kita lakukan pengembangan, hingga kita dapati 24 unit sepeda motor lagi di rumah tersangka, “ ungkap Wilson.

Mantan Kasat Rerskrim Polres Simalungun itu menyebut, jika dari pemeriksaan, pihaknya mendapati 1 unit sepeda motor yakni Yamaha Mio BK 4730 XV, merupakan hasil curian. Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang di kawasan Desa Marindal I Kecamatan Patumbak oleh pemiliknya, Rosmawati Br Hasibuan, sekitar 1 tahun lalu.

Sementara untuk 24 sepeda motor ini, hingga kini belum bisa ada dokumennya. Namun, Wilson mengaku kalau pihaknya menunggu dokumen itu, sebagaimana pengakuan tersangka yang menyebut kalau 24 unit sepeda motor itu merupakan barang gadaian orang padanya.

“Tersangka sudah kita tahan. Saat ini, tersangka kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana. Untuk itu, tersangka akan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Sementara untuk orang yang merasa kehilangan, dapat datang ke Mapolsek Patumbak, untuk melihat sepeda motor yang kita amankan ini,” kata Perwira Polisi dengan pangkat 3 balok di pundaknya itu mengakhiri. (ain/ila)

polsek patumbak-sumutpos

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Unit Reskrim Polsek Patumbak menciduk seorang tersangka penadah sepeda motor hasil kejahatan, Fery Ginting, Kamis (28/5) kemarin. Dari pria berusia 32 tahun itu, sebanyak 25 unit sepeda motor diduga hasil curian, turut disita Polisi sebagai barang bukti.

Dari pengakuan tersangka yang tinggal di kawasan Simalingkar Kecamatan Medan Tuntungan itu, aksi itu sudah dilakukannya selama 2 tahun. Namun, tersangka yang memiliki seorang isteri dan 3 orang anak itu sempat berkilah dengan mengaku semua sepeda motor yang ada padanya, memiliki dokumen dan digadaikan pemiliknya padanya.

Kapolsek Patumbak, AKP Wilson Bugner Pasaribu didampingi Kanit Reskrim, AKP I Kadek H Cahyadi menyebutkan, pengungkapan itu bermula dari informasi yang diterima pihaknya akan adanya 1 unit sepeda motor hasil curian di rumah tersangka.

Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan, hingga akhirnya melakukan under cover buy (menyamar). Dalam penyamaran itu, Wilson mengaku kalau pihaknya memesan sepeda motor Yamaha Mio.

“Kita sepakat untuk harga sepeda motor Yamaha Mio itu Rp2 juta. Usai transaksi, langsung anggota kita menciduk tersangka yang kemudian kita lakukan pengembangan, hingga kita dapati 24 unit sepeda motor lagi di rumah tersangka, “ ungkap Wilson.

Mantan Kasat Rerskrim Polres Simalungun itu menyebut, jika dari pemeriksaan, pihaknya mendapati 1 unit sepeda motor yakni Yamaha Mio BK 4730 XV, merupakan hasil curian. Sepeda motor tersebut dilaporkan hilang di kawasan Desa Marindal I Kecamatan Patumbak oleh pemiliknya, Rosmawati Br Hasibuan, sekitar 1 tahun lalu.

Sementara untuk 24 sepeda motor ini, hingga kini belum bisa ada dokumennya. Namun, Wilson mengaku kalau pihaknya menunggu dokumen itu, sebagaimana pengakuan tersangka yang menyebut kalau 24 unit sepeda motor itu merupakan barang gadaian orang padanya.

“Tersangka sudah kita tahan. Saat ini, tersangka kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana. Untuk itu, tersangka akan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Sementara untuk orang yang merasa kehilangan, dapat datang ke Mapolsek Patumbak, untuk melihat sepeda motor yang kita amankan ini,” kata Perwira Polisi dengan pangkat 3 balok di pundaknya itu mengakhiri. (ain/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/