30 C
Medan
Wednesday, May 8, 2024

JPU Banding Vonis AKP Ichwan Lubis

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG ICHWAN LUBIS_Mantan Satreskrim narkoba polres belawan Ichwan Lubis mendengarkan tuntutan hakim di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding atas putusan terhadap AKP Ichwan Lubis, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang bandar narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge.

Itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, M Taufik. Dia menilai putusan (2 tahun 6 bulan kurungan) majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik belum mewujudkan rasa keadilan. Apa lagi, mengingat dia adalah aparat kepolisian.

Selain Ichwan Lubis, Kejari Medan juga menyatakan banding untuk ketiga terdakwa lainnya. Ketiganya yakni Togiman alias Toge, Janti dan Tjun Hin alias Ahin.

Banding keempat terdakwa itu, sudah disampaikan  ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2).

“Ya benar, kami sudah mengajukan memori banding ke PN Medan tadi (kemarin). Kami ajukan banding untuk keempat terdakwa, Memori bandingnya kami sampaikan Kamis (2/2),” jelas Taufik kepada wartawan, kemarin sore.

Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding, karena vonis diberikan majelis hakim sangat ringan atau rata-rata setengah dari masa tuntutan JPU.

“Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum). Itu sebabnya kami banding. Mungkin kalau 2/3 hukuman dijatuhkan kepada terdakwa dari tuntutan, mungkin pertimbangannya lain,” cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AKP Ichwan Lubis hanya bisa menundukan kepala di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, perwira polisi itu dijatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.

Ichwan Lubis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang bandar narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge dengan total uang mencapai Rp2,3 miliar.(gus/ala)

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
SIDANG ICHWAN LUBIS_Mantan Satreskrim narkoba polres belawan Ichwan Lubis mendengarkan tuntutan hakim di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menyatakan banding atas putusan terhadap AKP Ichwan Lubis, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang bandar narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge.

Itu disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan, M Taufik. Dia menilai putusan (2 tahun 6 bulan kurungan) majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik belum mewujudkan rasa keadilan. Apa lagi, mengingat dia adalah aparat kepolisian.

Selain Ichwan Lubis, Kejari Medan juga menyatakan banding untuk ketiga terdakwa lainnya. Ketiganya yakni Togiman alias Toge, Janti dan Tjun Hin alias Ahin.

Banding keempat terdakwa itu, sudah disampaikan  ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/2).

“Ya benar, kami sudah mengajukan memori banding ke PN Medan tadi (kemarin). Kami ajukan banding untuk keempat terdakwa, Memori bandingnya kami sampaikan Kamis (2/2),” jelas Taufik kepada wartawan, kemarin sore.

Alasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding, karena vonis diberikan majelis hakim sangat ringan atau rata-rata setengah dari masa tuntutan JPU.

“Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU (jaksa penuntut umum). Itu sebabnya kami banding. Mungkin kalau 2/3 hukuman dijatuhkan kepada terdakwa dari tuntutan, mungkin pertimbangannya lain,” cetusnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, AKP Ichwan Lubis hanya bisa menundukan kepala di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pasalnya, perwira polisi itu dijatuhkan hukuman 2 tahun dan 6 bulan kurungan penjara.

Ichwan Lubis dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari seorang bandar narkoba jaringan internasional, Togiman alias Toge dengan total uang mencapai Rp2,3 miliar.(gus/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/