MEDAN, SUMUTPOS.CO – Erwin alias Ewin (33) terdakwa pemilik sabu seberat 674 gram, minta keringanan usai dituntut 20 tahun penjara. Pembelaan (pledoi) terhadap tahanan Lapas Tanjunggusta Medan itu, dibacakan penasihat hukum Terdakwa di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/6).
“Kami meminta kepada majelis hakim, untuk menghukum Terdakwa seringan-ringannya,” ucapnya dihadapan Hakim Ketua, Firza Andriansyah.
Sementara, jaksa penuntut umum (JPU) Paulina tetap pada tuntutannya, menanggapi pembelaan penasihat hukum terdakwa. Usai jawab menjawab, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda putusan.
Sebelumnya, terdakwa Erwin dituntut 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara. Dia dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mengutip surat dakwaan, pada 19 Oktober 2021, petugas BNN mendapat informasi dari masyarakar di Jalan Cemara Abadi Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, akan ada transaksi sabu. Atas informasi itu, tim BNN melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Sutrisno Lase (penuntuan terpisah).
Selanjutnya, petugas BNN melakukan pengembangan kerumah kontrakan Sutrisno di Jalan Pancing Medan Deli. Dikontrakan itu, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 674,96 gram. Menurut pangakuan Sutrisno, sabu itu milik terdakwa Erwin selaku narapidana Lapas Tanjunggusta Medan. (man/azw)