26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Kasus Kerangkeng Terbit Rencana Peranginangin Dilimpahkan ke Kejati Sumut

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Keiminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin (TRP) ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Sumut Pos di Medan, Kamis (2/5).

“Iya benar, BAP sembilan tersangka kasus kerangkeng sudah dikirim penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke jaksa, pada Selasa (31/5) kemarin,” ujar Hadi. Dia menjelaskan, berkas tersebut dikirim, setelah dilakukan gelar rekonstruksi beberapa waktu lalu di Mapolda Sumut bersama pihak Kejati Sumut.

Meski TRP tidak dihadirkan karena berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Hadi, namun diwakilkan oleh salah seorang personel polisi. Tetapi delapan tersangka lainnya dihadirkan dalam gelar rekonstruksi itu. “Semoga berkasnya dinyatakan lengkap dan kasusnya segera disidangkan,” tandasnya.(dwi/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penyidik Direktorat Reserse Keiminal Umum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditreskrimum Polda Sumut) telah menyerahkan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka kasus kerangkeng milik Terbit Rencana Peranginangin (TRP) ke Kajaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Hal itu dikatakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi Sumut Pos di Medan, Kamis (2/5).

“Iya benar, BAP sembilan tersangka kasus kerangkeng sudah dikirim penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ke jaksa, pada Selasa (31/5) kemarin,” ujar Hadi. Dia menjelaskan, berkas tersebut dikirim, setelah dilakukan gelar rekonstruksi beberapa waktu lalu di Mapolda Sumut bersama pihak Kejati Sumut.

Meski TRP tidak dihadirkan karena berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Hadi, namun diwakilkan oleh salah seorang personel polisi. Tetapi delapan tersangka lainnya dihadirkan dalam gelar rekonstruksi itu. “Semoga berkasnya dinyatakan lengkap dan kasusnya segera disidangkan,” tandasnya.(dwi/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/