MEDAN, SUMUTPOS.CO – Berdalih tidak punya uang untuk membeli baju baru, AGR (16) nekat mencuri sepedamotor milik Rasoki Nasution (42), warga Pasar V Gang Mentimun III Desa Tembung.
Akibatnya, warga Pasar VII, Gang Padi, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang itu harus berurusan dengan polisi.
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Subroto mengatakan, AGR diamankan berdasarkan laporan korban pada Minggu, 26 Mei lalu dengan nomor LP/1424/K/V/2019 /SPKT Percut Sei Tuan.
Dalam laporannya, korban kehilangan sepeda motor Honda Supra Fit BK 6334 UK yang terparkir di depan rumahnya, Jumat (24/5) sekira pukul 22.00 WIB.
“Pengakuan korban, dia memarkirkan sepeda motornya di depan rumah. Lalu, pas mau dimasukan ke dalam ternyata motornya sudah hilang,” ujar Subroto, Selasa (2/7).
Korban kemudian mencari tahu dengan menanyakan kepada tetangga dan warga sekitar di rumahnya. Dari penuturan warga, diketahui sepeda motornya dilarikan pelaku.
“Anggota yang menerima laporan korban kemudian melakukan cek lokasi dan meminta keterangan saksi-saksi. Ternyata, dari penyelidikan yang dilakukan pelakunya adalah yang bersangkutan. Pelaku berhasil ditangkap dari warnet di kawasan Pasar VII Tembung pada Senin (2/7) dini hari,” sebut Subroto.
Kepada polisi, pelaku AGR mengaku sudah menjual sepeda motor korban kepada M, warga Jalan Beringin Pasar 7 Tembung Gang Timun seharga Rp1 juta.
“Diakui pelaku, uang hasil kejahatannya dibelanjakan untuk membeli baju dan hura-hura,” ucapnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kasusnya masih dikembangkan dan mengejar penadah sepeda motor korban,” tukasnya. (ris/ala)