26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Diadili, Jaksa Nyabu Sibuk Main Handphone

Foto: Bayu/PM Jaksa Iwan Sijabat disidang di PN Medan dalam kasus kepemilikan 0,2 gram sabu.
Foto: Bayu/PM
Jaksa Iwan Sijabat disidang di PN Medan dalam kasus kepemilikan 0,2 gram sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana kasus kepemilikan 0,2 gram sabu dengan terdakwa jaksa Kejari Medan, Iwan Sijabat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/11) sore. Meski duduk di kursi pesakitan, tapi tak ada raut penyesalan di wajah terdakwa. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Amali membacakan dakwaan, Iwan malah sibuk dengan handphonenya yang terus bergetar.

Tingkah Iwan ini dibiarkan saja oleh majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga. Padahal, tahanan maupun terdakwa tidak dibenarkan memegang handphone, apalagi saat sidang.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Iwan melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 Undang-undang No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dijelaskan jaksa, Iwan ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Medan saat pesta sabu di Hotel Royal Perintis, Jl. Perintis Kemerdekaan, Medan, pada 9 September lalu. “Saat ditangkap, terdakwa sedang nyabu di dalam kamar 309 hotel tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, ditemukan lagi satu paket sabu di bawah tempat tidur yang diakui terdakwa sebagai miliknya,” kata jaksa Boy.

Atas dakwaan jaksa ini, Iwan pun menyatakan tidak keberatan. Semua dakwaan yang dibacakan jaksa itu menurutnya sudah benar.

Usai mendengarkan dakwaan, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. JPU dari Kejari Medan ini kemudian menghadirkan dua orang saksi, yakni petugas Satresnarkoba Polresta Medan, Bripda Eldianto Siahaan dan Briptu Khairul Ramadhan. Dihadapan hakim, saksi Eldianto mengatakan, awalnya mereka mendapatkan laporan dari masyarakat kalau ada oknum jaksa yang masuk ke hotel Royal Perintis bersama satu orang perempuan.

“Kita berjumlah 5 orang, saat itu langsung menuju ke hotel tersebut. Kemudian langsung kita tanyakan ke resepsionis hotel dimana mereka menginap. Resepsionis pun mengatakan kalau terdakwa ini chek in di kamar 309 bersama seorang rekan wanitanya dan langsung kita gerebek,” kata Bripda Eldianto yang dibenarkan saksi Briptu Khairul.

Setelah digerebek, kata Eldianto, mereka langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, petugas juga menemukan satu paket sabu di bawah tempat tidur hotel itu. “Satu pekat sabu itu dibungkus di dalam saputangan warna merah,” katanya. Usai mendengarkan keterangan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Dihadapan hakim, Iwan membenarkan semua keterangan saksi. “Memang sabu itu punya saya pak, ada yang memberikannya, bukan saya beli,” terangnya

“Anda tahu itu melanggar hukum,” tanya hakim. Iwan hanya tertunduk. Dia mengaku tahu kalau perbuatannya itu melanggar hukum. “Udah 4 tahun aku pakai sabu-sabu pak. Saya pakai untuk memperlancar kerja,” kilahnya.

Usai persidangan, Iwan pun tak mau memberikan keterangan pada wartawan. Ia hanya berjalan menuju ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga Senin (17/11) dengan agenda tuntutan. (bay/deo)

Foto: Bayu/PM Jaksa Iwan Sijabat disidang di PN Medan dalam kasus kepemilikan 0,2 gram sabu.
Foto: Bayu/PM
Jaksa Iwan Sijabat disidang di PN Medan dalam kasus kepemilikan 0,2 gram sabu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang perdana kasus kepemilikan 0,2 gram sabu dengan terdakwa jaksa Kejari Medan, Iwan Sijabat digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/11) sore. Meski duduk di kursi pesakitan, tapi tak ada raut penyesalan di wajah terdakwa. Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Boy Amali membacakan dakwaan, Iwan malah sibuk dengan handphonenya yang terus bergetar.

Tingkah Iwan ini dibiarkan saja oleh majelis hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga. Padahal, tahanan maupun terdakwa tidak dibenarkan memegang handphone, apalagi saat sidang.

Dalam dakwaannya, jaksa menjerat Iwan melanggar Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 127 Undang-undang No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dijelaskan jaksa, Iwan ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Medan saat pesta sabu di Hotel Royal Perintis, Jl. Perintis Kemerdekaan, Medan, pada 9 September lalu. “Saat ditangkap, terdakwa sedang nyabu di dalam kamar 309 hotel tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, ditemukan lagi satu paket sabu di bawah tempat tidur yang diakui terdakwa sebagai miliknya,” kata jaksa Boy.

Atas dakwaan jaksa ini, Iwan pun menyatakan tidak keberatan. Semua dakwaan yang dibacakan jaksa itu menurutnya sudah benar.

Usai mendengarkan dakwaan, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. JPU dari Kejari Medan ini kemudian menghadirkan dua orang saksi, yakni petugas Satresnarkoba Polresta Medan, Bripda Eldianto Siahaan dan Briptu Khairul Ramadhan. Dihadapan hakim, saksi Eldianto mengatakan, awalnya mereka mendapatkan laporan dari masyarakat kalau ada oknum jaksa yang masuk ke hotel Royal Perintis bersama satu orang perempuan.

“Kita berjumlah 5 orang, saat itu langsung menuju ke hotel tersebut. Kemudian langsung kita tanyakan ke resepsionis hotel dimana mereka menginap. Resepsionis pun mengatakan kalau terdakwa ini chek in di kamar 309 bersama seorang rekan wanitanya dan langsung kita gerebek,” kata Bripda Eldianto yang dibenarkan saksi Briptu Khairul.

Setelah digerebek, kata Eldianto, mereka langsung melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, petugas juga menemukan satu paket sabu di bawah tempat tidur hotel itu. “Satu pekat sabu itu dibungkus di dalam saputangan warna merah,” katanya. Usai mendengarkan keterangan saksi, dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Dihadapan hakim, Iwan membenarkan semua keterangan saksi. “Memang sabu itu punya saya pak, ada yang memberikannya, bukan saya beli,” terangnya

“Anda tahu itu melanggar hukum,” tanya hakim. Iwan hanya tertunduk. Dia mengaku tahu kalau perbuatannya itu melanggar hukum. “Udah 4 tahun aku pakai sabu-sabu pak. Saya pakai untuk memperlancar kerja,” kilahnya.

Usai persidangan, Iwan pun tak mau memberikan keterangan pada wartawan. Ia hanya berjalan menuju ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan. Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga Senin (17/11) dengan agenda tuntutan. (bay/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/