25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Curi Daging 30 Kg, Petugas Kebersihan PD Pasar Dipolisikan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Firman Fernando Sirait (37), petugas kebersihan PD Pasar Kota Medan diserahkan ke personel Polsek Medan Kota setelah diamankan warga, Rabu (1/7) sore. Warga Jalan Menteng II Gang Delikle, Kecamatan Medan Denai ini diamankan lantaran tertangkap basah mencuri daging lembu milik seorang pedagang di Pusat Pasar.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, semula pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa di Pusat Pasar ada seorang pencuri daging lembu milik pedagang yang diamankan. Selanjutnya, diturunkan personel untuk ke tempat kejadian perkara. “Pelaku mencuri daging lembu dari lapak pedagang bernama Syahril (65) sebanyak 30 kg,” ujarnya, Kamis (2/7).

Ainul menyebutkan, aksi pelaku dilakukan setelah selesai bekerja membersihkan pasar tradisional tersebut. Namun, ketika hendak pulang ternyata pelaku melihat ada tumpukan daging milik korban dan kemudian mengambilnya. “Pelaku mengambil daging tersebut ketika pemiliknya sedang tidak berada di lapaknya. Namun, aksi pelaku ketahuan pedagang lain sehingga diteriaki maling dan dikejar hingga berhasil diamankan. Kemudian, diserahkan ke personel kita yang datang ke lokasi,” sebutnya.

Tersangka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Rencananya, daging tersebut akan dijual kembali.

Ia menambahkan, pelaku baru kali ini melakukan aksi pencurian daging milik pedagang. Pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ris)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Firman Fernando Sirait (37), petugas kebersihan PD Pasar Kota Medan diserahkan ke personel Polsek Medan Kota setelah diamankan warga, Rabu (1/7) sore. Warga Jalan Menteng II Gang Delikle, Kecamatan Medan Denai ini diamankan lantaran tertangkap basah mencuri daging lembu milik seorang pedagang di Pusat Pasar.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin menjelaskan, semula pihaknya mendapat informasi dari warga bahwa di Pusat Pasar ada seorang pencuri daging lembu milik pedagang yang diamankan. Selanjutnya, diturunkan personel untuk ke tempat kejadian perkara. “Pelaku mencuri daging lembu dari lapak pedagang bernama Syahril (65) sebanyak 30 kg,” ujarnya, Kamis (2/7).

Ainul menyebutkan, aksi pelaku dilakukan setelah selesai bekerja membersihkan pasar tradisional tersebut. Namun, ketika hendak pulang ternyata pelaku melihat ada tumpukan daging milik korban dan kemudian mengambilnya. “Pelaku mengambil daging tersebut ketika pemiliknya sedang tidak berada di lapaknya. Namun, aksi pelaku ketahuan pedagang lain sehingga diteriaki maling dan dikejar hingga berhasil diamankan. Kemudian, diserahkan ke personel kita yang datang ke lokasi,” sebutnya.

Tersangka nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Rencananya, daging tersebut akan dijual kembali.

Ia menambahkan, pelaku baru kali ini melakukan aksi pencurian daging milik pedagang. Pelaku ditahan untuk mempertanggungjawabkan ulahnya.“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun kurungan penjara,” tukasnya. (ris)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/