DAIRI, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dra Siti Hadijah SH menjalani sidang perdana secara virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (2/7). Aparatur sipil negara (ASN) di Pengadilan Agama (PA) Sidikalang ini, didakwa bersama Kepala Desa (Kades) Sitinjo, Darwin Alboin Kudadiri (penuntutan terpisah), terkait korupsi pengadaan lahan perkantoran PA Sidikalang.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Loly Sinurat dalam berkas dakwaan menjelaskan, pada tahun 2012, PA Sidikalang mendapatkan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk kantor PA Sidikalang dengan luas 3000 m2 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.500.000.000.
Terdakwa Dra Siti Hadijah lalu diangkat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang PA Sidikalang dan kemudian menetapkan panitia pengadaan tanah untuk gedung tersebut. Biaya yang diperlukan untuk pengadaan tanah adalah 3000m2 x Rp500.000 dengan jumlah Rp1.500.000.000.
“Pada tanggal 26 Juli 2012 terdakwa Dra Siti Hadijah SH bersama dengan Mawardi Lingga menemui Camat Sitinjo dan meminta agar camat menerbitkan surat pernyataan harga jual tanah yang terletak di Dusun I Payungraja Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi senilai Rp500.000, per meternya yang akan digunakan sebagai referensi harga tanah untuk gedung kantor PA Sidikalang,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Bambang.
Namun sebelumnya, terdakwa Dra Siti Hadijah SH sudah meminta Darwin Alboin Kudadiri untuk mencari tanah yang akan digunakan untuk pengadaan Kantor PA Sidikalang, kemudian Darwin Alboin Kudadiri mengetahui bahwa Albi boru Silalahi memiliki sebidang tanah seluas 50 m x 60 m atau seluas 3000 m2 yang terletak di Jalan Sidikalang-Medan Dusun I Payungraja Desa Sitinjo Kecamatan Sitinjo Kabupaten Dairi berdasarkan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Sertipikat Hak Milik No 694 dengan nama pemegang hak adalah Albi boru Silalahi.
Setelah itu, Darwin Alboin Kudadiri menyampaikan kepada Albi boru Silalahi bahwa ada yang ingin membeli tanah tersebut. Kemudian Albi setuju menjual tanah miliknya dengan harga Rp500 juta. Tetapi, Darwin Alboin Kudadiri tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya kepada Albi Br Silalahi mengenai identitas pembeli tanah serta anggaran yang tersedia.
JPU melanjutkan, pada 3 Desember 2012 diadakan musyawarah penentuan harga pengadaan tanah. Dalam musyawarah itu, tertera tanda tangan Darwin Alboin Kudadiri sebagai kuasa dari Albi Br Silalahi selanjutnya disebut sebagai pihak pertama selaku penjual dan Ramli Bintang, Khairul Rahman, Yulia El Siana masing-masing selaku ketua, Sektretaris, serta anggota panitia pengadan tanah sebagai pihak ke dua menyatakan bahwa telah dilakukan musyawarah penentuan harga.
Pada kenyataanya Darwin Alboin Kudadiri tidak pernah ikut dalam musyawarah tersebut dan tidak pernah menandatangani Berita Acara tersebut. Kemudian mereka berdua menandatangani surat perjanjian pengikatan untuk jual beli No: 45 Akta Notaris Binahar Hutapea dengan perjanjian jual beli tanah milik Albi Br Silalahi yang terletak di Kabupaten Dairi Kecamatan Sitinjo Desa Sitinjo dengan nilai penjualan sebesar Rp1.500.000.000.
“Dalam pelaksanaan jual beli tanah tersebut, Terdakwa Dra Siti Hadijah SH mengetahui bahwa pemilik tanah tersebut adalah Albi Br Silalahi akan tetapi dalam pelaksanaan jual beli tanah tersebut, terdakwa Dra Siti Hadijah SH tidak pernah bertemu langsung dengan pemilik tanah yaitu Albi Br Silalahi, namun hanya dengan Darwin Alboin Kudadiri selaku kuasa dari Albi Br Silalahi,” urai JPU.
Lebih jauh dikatakan JPU, setelah surat perintah pencairan dana langsung (SP2D-LS) diterbitkan, Darwin Alboin Kudadiri menyampaikan kepada Albi Br Silalahi bahwa uang atas penjualan tanah miliknya sudah cair. Kemudian ia menyerahkan langsung uang penjualan tanah milik Albi Br Silalahi hanya Rp500.000.000 secara tunai di Bank BRI Cabang Sidikalang. Sementara, sisa dari penjualan tanah tersebut berada dalam penguasaan Darwin Alboin Kudadiri tanpa sepengetahuan Albi Br Silalahi.
Seharusnya, dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk gedung kantor Pengadilan Agama Sidikalang Tahun Anggaran 2012, Pengadilan Agama Sidikalang melakukan pembelian secara langsung dengan pihak yang berhak, tidak melalui perantara orang lain yang memungkinkan akan terjadinya pengeluaran biaya pembelian tanah tidak efisien, efektif dan mencegah pemborosan.
Akibat perbuatan terdakwa Dra Siti Hadijah SH selaku Kuasa Pengguna Anggaran/Pengguna Barang PA Sidikalang yang tidak melakukan pembelian secara langsung dengan pihak yang berhak melainkan melalui perantara Darwin Alboin Kudadiri telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp923.367.100.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (man/azw)