26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Korupsi Penggelembungan PDAM Tirtanadi Deliserdang, Mantan Kabag Keuangan Divonis 10 Tahun Penjara

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Zainal Sinulingga diganjar hukuman 10 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan kerupsi penggelembungan cek, dari tahun 2015 sampai dengan April 2018 senilai Rp10,8 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8).

VONIS: Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi, Zainal Sinulingga terdakwa korupsi menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (2/8).gusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Zainal Sinulingga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

“Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selam 5 tahun,” tegasnya.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agusta Kanin, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana yang sama (comform).

Selain itu dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menghukum mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Asran Siregar. Dia dihukum lebih ringan yakni, 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, terdakwa Asran Siregar dituntut JPU selama 3 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa Asran Siregar terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata As’ad.

Menutut majelis hakim, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, perbuatan terdakwa bertentangan dgn program pemerintah dalam pemberantansan tindak pidana korupsi, terdakwa pernah melarikan diri, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai keluarga.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, maupun JPU untuk menyatakan sikap terima atau banding.

Diketahui, terdakwa Asran Siregar yang dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 2013 lalu menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum.

Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa ke Kabag Keuangan untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher. Seharusnya cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis kemudian dicairkan oleh Kabag Keuangan.

Namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut. Sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.

Cek yang akan dicairkan itu, kata JPU, sengaja diberikan ruang oleh terdakwa Zainal Sinulingga untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera.

Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditandatangani oleh terdakwa bersama saksi Mustafa Lubis serta Lian Syahrul terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran dan voucher yang diajukan oleh Kabag Umum.

Terdakwa Zainal Sinulingga juga tertanggal 8 Januari 2019 ada membuat Surat Pernyataan bahwa dia mengakui telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp667,3 juta. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Zainal Sinulingga diganjar hukuman 10 tahun penjara. Dia terbukti bersalah melakukan kerupsi penggelembungan cek, dari tahun 2015 sampai dengan April 2018 senilai Rp10,8 miliar, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8).

VONIS: Mantan Kabag Keuangan PDAM Tirtanadi, Zainal Sinulingga terdakwa korupsi menjalani sidang putusan secara virtual, Senin (2/8).gusman/sumut pos.

Majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa Zainal Sinulingga oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujarnya.

Selain itu, hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.

“Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang dan jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selam 5 tahun,” tegasnya.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Agusta Kanin, yang semula menuntut terdakwa dengan pidana yang sama (comform).

Selain itu dalam kasus yang sama, majelis hakim juga menghukum mantan Kacab PDAM Tirtanadi Cabang Deliserdang, Asran Siregar. Dia dihukum lebih ringan yakni, 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, terdakwa Asran Siregar dituntut JPU selama 3 tahun penjara.

“Perbuatan terdakwa Asran Siregar terbukti bersalah sebagaimana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” kata As’ad.

Menutut majelis hakim, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, perbuatan terdakwa bertentangan dgn program pemerintah dalam pemberantansan tindak pidana korupsi, terdakwa pernah melarikan diri, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai keluarga.

Atas putusan itu, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, maupun JPU untuk menyatakan sikap terima atau banding.

Diketahui, terdakwa Asran Siregar yang dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 2013 lalu menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum.

Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa ke Kabag Keuangan untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher. Seharusnya cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis kemudian dicairkan oleh Kabag Keuangan.

Namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut. Sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.

Cek yang akan dicairkan itu, kata JPU, sengaja diberikan ruang oleh terdakwa Zainal Sinulingga untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera.

Berdasarkan rekapitulasi cek yang ditandatangani oleh terdakwa bersama saksi Mustafa Lubis serta Lian Syahrul terdapat beberapa cek yang jumlahnya tidak sesuai dengan usulan pembayaran dan voucher yang diajukan oleh Kabag Umum.

Terdakwa Zainal Sinulingga juga tertanggal 8 Januari 2019 ada membuat Surat Pernyataan bahwa dia mengakui telah melakukan pengambilan uang perusahaan secara tidak sah melalui penggelembungan cek mulai dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018. Akibatnya keuangan negara dirugikan sebesar Rp667,3 juta. (man/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/