26 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Sidang Gugatan Warga Ambai, Hakim Perintahkan Mediasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan gugatan perdata warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, terhadap pemilik Pos Ambai Kafe kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/8) siang. Pada sidang kedua tersebut, majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak yang bertikai yakni pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.

Dalam sidang itu, Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) kembali hadir memenuhi panggilan majelis hakim terkait gugatan perkara perdata register Nomor: Pdt.G/PN.Mdn yang diajukan oleh pihaknya di PN Medan.

Pantauan wartawan, pihak-pihak tergugat dalam perkara tersebut, yaitu Junaidi M Adam, Pos Ambai Coffee, Menves/Kepala BKPM, Wali Kota Medan, Kepala DPMPTSP Kota Medan, Kepala Dinas Pariwisata, Kasatpol PP Kota Medan, Camat Medan Tembung, dan Lurah Sidorejo Hilir (VIII) dengan formasi Majelis Hakim Sulhanuddin sebagai hakim ketua, Oloan Silalahi dan M Nazir, sebagai hakim anggota.

Sementara agenda sidang dalam panggilan kedua tersebut masih merupakan lanjutan pemeriksaan kelengkapan kehadiran dan surat kuasa para pihak tergugat. Agenda sidang masih lanjutan pemeriksaan para pihak yang berperkara. Ini berkas para pihak sudah kita periksa, kuasa para pihak seluruhnya, mulai dari T-I sampai T-VIII hadir, jadi agenda selanjutnya adalah mediasi.

“Untuk mediasi perkara ini kami menunjuk hakim mediator Bapak As’ad Rahim Lubis, dan sidang dilanjutkan setelah mendapat laporan dari mediator,” kata Sulhanuddin selaku ketua majelis hakim sambil mengetok palu hakim.

Indra Buana Tanjung SH, Koordinator Tim Hukum PB PASU selaku kuasa dari penggugat atas nama Assoc Prof Dr Farid Wajdi SH MHum dan Diurna Wantana, warga Jalan Ambai Medan menyatakan tujuan kehadiran pihaknya ke PN Medan untuk memenuhi panggilan sidang kedua.

Tujuan kehadiran kuasa hukum mendampingi kedua kliennya itu memenuhi panggilan sidang kedua. Pihaknya meminta agar pada sidang mediasi nanti semua inperson dari tergugat hadir. “Artinya sangat diharapkan agar semua inperson kooperatif dan menghormati persidangan sehingga semua tahapan dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang ada,” pinta Indra.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panitera Pengganti (PP) bahwa mediasi terhadap perkara ini dilaksanakan pada Jumat (5/8). “Tentu kita sebagai kuasa penggugat maupun para penggugat prinsipal akan hadir dalam mediasi tersebut, karena prinsip kami kalau para tergugat kooperatif, kami akan lebih kooperatif lagi,” ujarnya.

“Pendeknya, PASU ini kan para advokat, jadi ita harus menghormati seluruh rangkaian persidangan, kalau bukan kita yang menghormati, siapa lagi,” ujar Indra.

Selain itu, menurut Indra, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Penghubung Komisi Yudiasial Sumatera Utara perihal memohon pemantauan persidangan terhadap gugatan Pos Ambai Coffee ini. “Tujuannya apa, agar semua tahapan dalam persidangan dapat berjalan sesuai mekanisme hukum dan juga supaya hukum yang berkeadilan dapat diwujudkan dalam perkara ini,” papar Indra.

Eka Putra Zakran, SH MH (Epza), Ketua Umum PB PASU mengapresiasi kehadiran seluruh kuasa para pihak tergugat. “Harusnya memang begitu siapa pun harus menghormati panggilan sidang, apalagi para tergugat dalam perkara ini merupakan unsur pemerintah, baik pusat maupun daerah. Jadi sudah tepat mereka hadir, sehingga tidak habis waktu atau energi terbuang sia-sia,” papar Epza.

Epza menambahkan pada agenda mediasi, diharapkan juga demikian, para kuasa dapat menghadirkan inpersonnya di hadapan hakim mediator. “Ini bukan soal kalah menang, tapi PB PASU dan para tergugat menghargai proses hukum di sidang pengadilan. Nah, dalam hukum kan semua hal bisa saja terjadi, makanya mediasi juga merupakan jalan terbaik untuk mencari jalan keluar,” katanya.

“Itu makanya dibuat Perma oleh Mahkamah Agung untuk mengatur mediasi ini, harapannya agar para pihak dapat menemukan jalan damai, kecuali tidak ada kata sepakat, ya mau gak mau tentu akan lanjut pada sidang pokok perkara,” tandas Epza.

Ganggu Kenyamanan Warga
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat menjelaskan tujuan gugatan untuk mengembalikan kerugian materil dan imateril kedua warga tersebut. Kehadiran dan aktivitas Pos Ambai Coffee telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan, dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan karena kafe tersebut beroperasi secara penuh sepanjang malam hingga menjelang subuh, berdampak buruk bagi warga.

Sementara dampak buruk tersebut adalah suara berisik yang bersumber dari teriakan atau nyanyian dan/atau kalimat tidak sopan (kata-kata tidak pantas) para pengunjung kafe, suara raungan knalpot bising (knalpot racing) dari geberan kendaraan (roda dua dan roda empat) yang keluar-masuk ke kafe.

“Ketidaknyamanan fisik dan psikis akibat operasional kafe sehingga menimbulkan ekses seperti menimbulkan gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk. Parkir para tetamu/pengunjung yang mengambil tempat di depan rumah warga,” ujar Indra.

Kegaduhan suara dari kafe telah berdampak bagi gangguan pendengaran, kualitas belajar, kualitas tidur dan kualitas istirahat menjadi terganggu sehingga menyebabkan stress dan emosi yang tidak stabil. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Sidang lanjutan gugatan perdata warga Jalan Ambai, Kelurahan Sidorejo Hilir, Medan Tembung, terhadap pemilik Pos Ambai Kafe kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/8) siang. Pada sidang kedua tersebut, majelis hakim memerintahkan kedua belah pihak yang bertikai yakni pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi.

Dalam sidang itu, Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB PASU) kembali hadir memenuhi panggilan majelis hakim terkait gugatan perkara perdata register Nomor: Pdt.G/PN.Mdn yang diajukan oleh pihaknya di PN Medan.

Pantauan wartawan, pihak-pihak tergugat dalam perkara tersebut, yaitu Junaidi M Adam, Pos Ambai Coffee, Menves/Kepala BKPM, Wali Kota Medan, Kepala DPMPTSP Kota Medan, Kepala Dinas Pariwisata, Kasatpol PP Kota Medan, Camat Medan Tembung, dan Lurah Sidorejo Hilir (VIII) dengan formasi Majelis Hakim Sulhanuddin sebagai hakim ketua, Oloan Silalahi dan M Nazir, sebagai hakim anggota.

Sementara agenda sidang dalam panggilan kedua tersebut masih merupakan lanjutan pemeriksaan kelengkapan kehadiran dan surat kuasa para pihak tergugat. Agenda sidang masih lanjutan pemeriksaan para pihak yang berperkara. Ini berkas para pihak sudah kita periksa, kuasa para pihak seluruhnya, mulai dari T-I sampai T-VIII hadir, jadi agenda selanjutnya adalah mediasi.

“Untuk mediasi perkara ini kami menunjuk hakim mediator Bapak As’ad Rahim Lubis, dan sidang dilanjutkan setelah mendapat laporan dari mediator,” kata Sulhanuddin selaku ketua majelis hakim sambil mengetok palu hakim.

Indra Buana Tanjung SH, Koordinator Tim Hukum PB PASU selaku kuasa dari penggugat atas nama Assoc Prof Dr Farid Wajdi SH MHum dan Diurna Wantana, warga Jalan Ambai Medan menyatakan tujuan kehadiran pihaknya ke PN Medan untuk memenuhi panggilan sidang kedua.

Tujuan kehadiran kuasa hukum mendampingi kedua kliennya itu memenuhi panggilan sidang kedua. Pihaknya meminta agar pada sidang mediasi nanti semua inperson dari tergugat hadir. “Artinya sangat diharapkan agar semua inperson kooperatif dan menghormati persidangan sehingga semua tahapan dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang ada,” pinta Indra.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Panitera Pengganti (PP) bahwa mediasi terhadap perkara ini dilaksanakan pada Jumat (5/8). “Tentu kita sebagai kuasa penggugat maupun para penggugat prinsipal akan hadir dalam mediasi tersebut, karena prinsip kami kalau para tergugat kooperatif, kami akan lebih kooperatif lagi,” ujarnya.

“Pendeknya, PASU ini kan para advokat, jadi ita harus menghormati seluruh rangkaian persidangan, kalau bukan kita yang menghormati, siapa lagi,” ujar Indra.

Selain itu, menurut Indra, pihaknya juga telah melayangkan surat kepada Penghubung Komisi Yudiasial Sumatera Utara perihal memohon pemantauan persidangan terhadap gugatan Pos Ambai Coffee ini. “Tujuannya apa, agar semua tahapan dalam persidangan dapat berjalan sesuai mekanisme hukum dan juga supaya hukum yang berkeadilan dapat diwujudkan dalam perkara ini,” papar Indra.

Eka Putra Zakran, SH MH (Epza), Ketua Umum PB PASU mengapresiasi kehadiran seluruh kuasa para pihak tergugat. “Harusnya memang begitu siapa pun harus menghormati panggilan sidang, apalagi para tergugat dalam perkara ini merupakan unsur pemerintah, baik pusat maupun daerah. Jadi sudah tepat mereka hadir, sehingga tidak habis waktu atau energi terbuang sia-sia,” papar Epza.

Epza menambahkan pada agenda mediasi, diharapkan juga demikian, para kuasa dapat menghadirkan inpersonnya di hadapan hakim mediator. “Ini bukan soal kalah menang, tapi PB PASU dan para tergugat menghargai proses hukum di sidang pengadilan. Nah, dalam hukum kan semua hal bisa saja terjadi, makanya mediasi juga merupakan jalan terbaik untuk mencari jalan keluar,” katanya.

“Itu makanya dibuat Perma oleh Mahkamah Agung untuk mengatur mediasi ini, harapannya agar para pihak dapat menemukan jalan damai, kecuali tidak ada kata sepakat, ya mau gak mau tentu akan lanjut pada sidang pokok perkara,” tandas Epza.

Ganggu Kenyamanan Warga
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat menjelaskan tujuan gugatan untuk mengembalikan kerugian materil dan imateril kedua warga tersebut. Kehadiran dan aktivitas Pos Ambai Coffee telah mengganggu fungsi hunian berupa penurunan kenyamanan hunian baik secara sosial, pendidikan, dan kenyamanan lingkungan termasuk kenyamanan pelaksanaan keagamaan karena kafe tersebut beroperasi secara penuh sepanjang malam hingga menjelang subuh, berdampak buruk bagi warga.

Sementara dampak buruk tersebut adalah suara berisik yang bersumber dari teriakan atau nyanyian dan/atau kalimat tidak sopan (kata-kata tidak pantas) para pengunjung kafe, suara raungan knalpot bising (knalpot racing) dari geberan kendaraan (roda dua dan roda empat) yang keluar-masuk ke kafe.

“Ketidaknyamanan fisik dan psikis akibat operasional kafe sehingga menimbulkan ekses seperti menimbulkan gangguan tidur, sakit kepala, suasana hati memburuk. Parkir para tetamu/pengunjung yang mengambil tempat di depan rumah warga,” ujar Indra.

Kegaduhan suara dari kafe telah berdampak bagi gangguan pendengaran, kualitas belajar, kualitas tidur dan kualitas istirahat menjadi terganggu sehingga menyebabkan stress dan emosi yang tidak stabil. (adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/