MEDAN, SUMUTPOS.CO- Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera terus mengoptimalkan penyidikan pada kasus dugaan pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai, yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp5 miliar.
Hal itu dilakukan, untuk segera menetapkan status dr Diah Retno W Ningtyas mantan Direktur utama (Dirut) RSUD Tengku Mansyur, Tanjungbalai dalam kasus ini.”Tinggal ekspos internal aja sembari mencari bukti yang lain,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Sumut, Novan Hadian kepada wartawan, Selasa (1/9) siang.
Selain itu, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut terus mencari dua alat bukti untuk menjerat dan meningkatkan status Plt Dirut RS Haji Medan dalam korupsi Alkes milik Pemerintahan Kota (Pemko) Tanjung Balai itu. “Masih mencari alat bukti yang lainnya,” tutur Novan dengan singkat.
Sedangkan, merujuk dari keterangan sejumlah pihak yang dimintai keterangan saksi dalam kasus korupsi ini. Saksi menyebutkan ada indikasi keterlibatan Diah Retno W Ningtyas.”Keterangan saksi-saksi yang kita periksa ada mengarah sama dia (keterlibatan Diah Retno),” jelas mantan Kasi Intel Kejari Belawan itu.
Dia juga menyebutkan akan segera menuntaskan perkara ini. Kemudian melakukan pemberkasan untuk segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.”Masih terus berjalan penyidikan,” jelasnya.
Sebelumnya, dua mantan anak buah dr Diah Retno W Ningtyas sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati Sumut, di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Kamis (30/7) lalu.
Kedua tersangka, yakni Hj Sudarti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akmil selaku Ketua Layanan Pengadaan Barang dan Jasa. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Tengku Mansyur Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2012 senilai Rp5 miliar.(gus/rbb)