LABUHANBATU, SUMUTPOS.CO- Gelapkan sepeda motor dan uang temannya, Sobar (28) warga Jalan Baru By Pass, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, diciduk polisi di Jalan Lintas, Kelurahan Siringo-Ringo, Senin (2/9) malam.
Tersangka digelandang ke Mapolres Labuhanbatu akibat pengancaman yang dilakukannya kepada korban AMH ( 22) .
Berawal saat korban mendatangi tersangka pada 7 Agustus lalu, untuk menagih utang dan sepeda motor yang dipinjam tersangka.
“Ketika ditanya, pelaku mengaku menggadaikan motor tersebut dan langsung marah ketika korban juga menagih uang sebesar Rp550 ribu yang juga dipinjam pelaku,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, Selasa (3/9) di Mapolres setempat.
Utangnya ditagih, tersangka emosi dan mengancam korban dengan kata-kata kasar. Bukan itu saja, tersangka juga mengancam korban dengan sebillah parang.
Merasa nyawanya terancam, korban pun langsung mencari perlindungan ke rumah warga.
Selanjutnya, korban pun membuat laporan ke polisi. Hingga akhirnya tersangka Sobar berhasil diciduk polisi(fdh/han)