30 C
Medan
Thursday, July 4, 2024

Hakim Minta Akta PT KU ke Disnaker

DIAMBIL SUMPAH: Kepala UPT Pengawasan Disnaker Wilayah I Medan-Binjai-Langkat, Seveline Rosdiana Butet Tambunan, diambil sumpahnya sebelum bersaksi.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.COM – Hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan akta pendirian PT Kiat Unggul (KU). Alhasil, Majelis Hakim meminta pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut untuk menghadirkan salinan akta tersebut.

Permintaan itu disampaikan kepada Kepala UPT Pengawasan Disnaker Wilayah I Medan-Binjai-Langkat, Seveline Rosdiana Butet Tambunan dalam sidang yang digelar Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (2/10).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Dedy dan Tri Syahriawani Saragih. Sedangkan jaksa dihadiri oleh Linda Sembiring dan Hamidah Ginting.

Dalam persidangan, Seveline menjadi saksi kedua yang dihadirkan jaksa. Saksi pertama yang dicecar pertanyaan oleh majelis yakni Kepala Desa Sambirejo, Kusnadi (55).

Menurut Kusnadi, tugas pokok dan fungsinya itu salah satu di antaranya melakukan pembinaan kepada masyarakat dan ketenagakerjaan. Dia mengakui, pabrik rumahan yang terbakar beroperasi secara ilegal.

“Tahun 2011, ada jumpai saya (PT KU), mengatakan mau ada kegiatan merakit mancis. Saya sarankan supaya mengurus segala perizinan yang berkaitan dengan usaha tersebut. Secara peraturan wajib,” kata pria yang menjadi Kades sejak 2010 lalu ini.

Menurut dia, perangkat desa sifatnya cuma mengimbau. Meski demikian, pengelola pabrik rumahan ini acuh.

Sebab, pabrik rumahan tersebut tetap beroperasi secara ilegal. Menurut dia, segala sesuatunya sudah dilaporkan ke perangkat kecamatan.

Termasuk beroperasinya pabrik rumahan tersebut. Namun, kata dia, persoalan izin di luar tupoksinya.

Dia mengaku tidak pernah mengecek keberadaan pabrik ilegal tersebut. Menurut dia, pengoperasian pabrik rumahan itu harus mengantongi izin usaha dan lingkungan yang rekomendasi awal dari perangkat desa.

Sebab, perangkat desa merupakan ujung tombak sebagai pengawasan langsung di lapangan.

“Saya tidak pernah datang langsung ke tempat kerja. Setelah kejadian, diketahui ada 20 warga Sambirejo yang meninggal,” ujar dia.

“Itu di luar sepengetahuan kami. Tidak tahu saya, camat tidak pernah nanya,” kata dia.

Jawaban saksi menjengkelkan hakim. “Saudara itu Kades pilihan rakyat. Harusnya maksimal untuk rakyat,” kata majelis kepada saksi.

“Karena tidak ada laporan dari warga yang keberatan,” jawab saksi lagi soal pengawasan.

Sidang dimulai pukul 11.00 WIB. Memasuki jam istirahat, solat makan sekitar pukul 12.30 WIB, majelis hakim menunda sidang yang dilanjutkan usai istirahat.

Tak lama bersaksi, Kades diminta untuk melengkapi data terkait tupoksi. Karenanya, Kades Sambirejo berhenti dicecar majelis.

Selanjutnya majelis hakim memeriksa saksi Seveline Rosdiana Butet Tambunan, Kepala UPT Pengawasan Disnaker Wilayah Medan-Binjai-Langkat. Majelis menyoal bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh saksi.

“Pengawasan yang dilakukan norma kerja dan norma etika. Pengawas itu pengawas ketenagakerjaan. Bagaimana kita tahu kalau tidak ada informasi dari masyarakat,” beber Seveline.

Yang menjadi objek pengawasan, kata dia, meliputi keselamatan kerja dan terdaftarnya pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebelum kejadian ini sama sekali tidak ada (laporan). Setelah kejadian itu, koordinasi dengan Polres terkait mekanisme penanganannya,” ujar dia.

Majelis juga lebih rinci menyoal peran Disnaker Sumut. Bahkan, majelis juga menanyakan terkait jumlah perusahaan dan berapa banyak tenaga kerja yang ada di Langkat.

Namun, Seveline kembali bingung menjawabnya. Karenanya, majelis menutup sidang seraya memerintahkan Seveline untuk membawa sejumlah berkas.

Salah satunya, laporan pengawas pascakejadian kebakaran. Termasuk akte perusahaan PT Kiat Unggul yang berkantor di Sunggal, Deliserdang.

“Baik, karena saksi tidak menguasai materi, sidang kita lanjutkan pada Selasa (8/10),” tandas Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, 30 orang tewas terpanggang di pabrik rumahan korek api gas ilegal. Peristiwa terjadi di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat 21 Juni 2019.

Hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka. Ketiganya Dirut PT Kiat Unggul, Indramawan; Menejer SDM/Personalia, Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan.

Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo. (ted/ala)

DIAMBIL SUMPAH: Kepala UPT Pengawasan Disnaker Wilayah I Medan-Binjai-Langkat, Seveline Rosdiana Butet Tambunan, diambil sumpahnya sebelum bersaksi.
TEDDY/SUMUT POS

BINJAI, SUMUTPOS.COM – Hingga saat ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat menghadirkan akta pendirian PT Kiat Unggul (KU). Alhasil, Majelis Hakim meminta pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumut untuk menghadirkan salinan akta tersebut.

Permintaan itu disampaikan kepada Kepala UPT Pengawasan Disnaker Wilayah I Medan-Binjai-Langkat, Seveline Rosdiana Butet Tambunan dalam sidang yang digelar Ruang Cakra Pengadilan Negeri Binjai, Rabu (2/10).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi didampingi Dedy dan Tri Syahriawani Saragih. Sedangkan jaksa dihadiri oleh Linda Sembiring dan Hamidah Ginting.

Dalam persidangan, Seveline menjadi saksi kedua yang dihadirkan jaksa. Saksi pertama yang dicecar pertanyaan oleh majelis yakni Kepala Desa Sambirejo, Kusnadi (55).

Menurut Kusnadi, tugas pokok dan fungsinya itu salah satu di antaranya melakukan pembinaan kepada masyarakat dan ketenagakerjaan. Dia mengakui, pabrik rumahan yang terbakar beroperasi secara ilegal.

“Tahun 2011, ada jumpai saya (PT KU), mengatakan mau ada kegiatan merakit mancis. Saya sarankan supaya mengurus segala perizinan yang berkaitan dengan usaha tersebut. Secara peraturan wajib,” kata pria yang menjadi Kades sejak 2010 lalu ini.

Menurut dia, perangkat desa sifatnya cuma mengimbau. Meski demikian, pengelola pabrik rumahan ini acuh.

Sebab, pabrik rumahan tersebut tetap beroperasi secara ilegal. Menurut dia, segala sesuatunya sudah dilaporkan ke perangkat kecamatan.

Termasuk beroperasinya pabrik rumahan tersebut. Namun, kata dia, persoalan izin di luar tupoksinya.

Dia mengaku tidak pernah mengecek keberadaan pabrik ilegal tersebut. Menurut dia, pengoperasian pabrik rumahan itu harus mengantongi izin usaha dan lingkungan yang rekomendasi awal dari perangkat desa.

Sebab, perangkat desa merupakan ujung tombak sebagai pengawasan langsung di lapangan.

“Saya tidak pernah datang langsung ke tempat kerja. Setelah kejadian, diketahui ada 20 warga Sambirejo yang meninggal,” ujar dia.

“Itu di luar sepengetahuan kami. Tidak tahu saya, camat tidak pernah nanya,” kata dia.

Jawaban saksi menjengkelkan hakim. “Saudara itu Kades pilihan rakyat. Harusnya maksimal untuk rakyat,” kata majelis kepada saksi.

“Karena tidak ada laporan dari warga yang keberatan,” jawab saksi lagi soal pengawasan.

Sidang dimulai pukul 11.00 WIB. Memasuki jam istirahat, solat makan sekitar pukul 12.30 WIB, majelis hakim menunda sidang yang dilanjutkan usai istirahat.

Tak lama bersaksi, Kades diminta untuk melengkapi data terkait tupoksi. Karenanya, Kades Sambirejo berhenti dicecar majelis.

Selanjutnya majelis hakim memeriksa saksi Seveline Rosdiana Butet Tambunan, Kepala UPT Pengawasan Disnaker Wilayah Medan-Binjai-Langkat. Majelis menyoal bagaimana pengawasan yang dilakukan oleh saksi.

“Pengawasan yang dilakukan norma kerja dan norma etika. Pengawas itu pengawas ketenagakerjaan. Bagaimana kita tahu kalau tidak ada informasi dari masyarakat,” beber Seveline.

Yang menjadi objek pengawasan, kata dia, meliputi keselamatan kerja dan terdaftarnya pekerja sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebelum kejadian ini sama sekali tidak ada (laporan). Setelah kejadian itu, koordinasi dengan Polres terkait mekanisme penanganannya,” ujar dia.

Majelis juga lebih rinci menyoal peran Disnaker Sumut. Bahkan, majelis juga menanyakan terkait jumlah perusahaan dan berapa banyak tenaga kerja yang ada di Langkat.

Namun, Seveline kembali bingung menjawabnya. Karenanya, majelis menutup sidang seraya memerintahkan Seveline untuk membawa sejumlah berkas.

Salah satunya, laporan pengawas pascakejadian kebakaran. Termasuk akte perusahaan PT Kiat Unggul yang berkantor di Sunggal, Deliserdang.

“Baik, karena saksi tidak menguasai materi, sidang kita lanjutkan pada Selasa (8/10),” tandas Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.

Sebelumnya, 30 orang tewas terpanggang di pabrik rumahan korek api gas ilegal. Peristiwa terjadi di Jalan T Amir Hamzah, Dusun IV, Desa Sambirejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat, Jumat 21 Juni 2019.

Hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga tersangka. Ketiganya Dirut PT Kiat Unggul, Indramawan; Menejer SDM/Personalia, Lismawarni dan Menejer Operasional Burhan.

Seluruh jenazah berhasil diidentifikasi dan disemayamkan di TPU belakang Balai Desa Sambirejo. (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/