27.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Kabar Dirut PD Pasar Jadi Tersangka, Hoax….

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan berinisial RS, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penjualan aset negara tidak produktif (gedung eks pasar aksara) oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Akibat status tersangka, RS pasang trik dirawat di RS Colombia Asia ruang 322. Hal itu dilakukan RS dikarenakan takut ditahan oleh penyidik.

Kabar ini menyebar melalui pesan singkat media sosial, WhatsApp. Isi pesan tersebut berbunyi : ‘Dirut PD Pasar RS ditetapkan sbg tersangka dugaan penjualan aset negara tidak produktif (gedung eks pasar aksara) oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Akibat status tersangka, RS pasang trik dirawat di RS Colombia Asia ruang 322. Hal itu dilakukan RS dikarenakan takut ditahan oleh penyidik’.

Kabar burung yang beredar di jagat maya ini mendapat tanggapan langsung Polda Sumut, khususnya Kasubdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP Putu Yudha. “Kabar hoax itu,” tegasnya, kepada Sumut Pos, Selasa (21/11).

Menurutnya, kasus yang menyeret-nyeret nama RS masih dalam tanapan proses penyelidikan, belum penyidikan. “Kalau masih penyelidikan belum ada tersangka. Seperti saya bilang kemarin, kita masih lengkapi bukti-bukti dan unsur dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Putu Yudha meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu hasil kerja mereka terkait kasus tersebut. “Kita kan bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Nanti kalau memang sudah (naik penyidikan) pasti akan kita konferensi pers kan. Di situ baru terang semuanya,” ujar Putu.

Diberitakan sebelumnya Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dalam waktu dekat memanggil pihak Inspektorat Kota Medan. Pemanggilan itu sekaitan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Dirut PD Pasar RS menjual aset perusahaan Pemko Medan itu.

Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan berinisial RS, dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka dugaan penjualan aset negara tidak produktif (gedung eks pasar aksara) oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Akibat status tersangka, RS pasang trik dirawat di RS Colombia Asia ruang 322. Hal itu dilakukan RS dikarenakan takut ditahan oleh penyidik.

Kabar ini menyebar melalui pesan singkat media sosial, WhatsApp. Isi pesan tersebut berbunyi : ‘Dirut PD Pasar RS ditetapkan sbg tersangka dugaan penjualan aset negara tidak produktif (gedung eks pasar aksara) oleh penyidik Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut. Akibat status tersangka, RS pasang trik dirawat di RS Colombia Asia ruang 322. Hal itu dilakukan RS dikarenakan takut ditahan oleh penyidik’.

Kabar burung yang beredar di jagat maya ini mendapat tanggapan langsung Polda Sumut, khususnya Kasubdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) AKBP Putu Yudha. “Kabar hoax itu,” tegasnya, kepada Sumut Pos, Selasa (21/11).

Menurutnya, kasus yang menyeret-nyeret nama RS masih dalam tanapan proses penyelidikan, belum penyidikan. “Kalau masih penyelidikan belum ada tersangka. Seperti saya bilang kemarin, kita masih lengkapi bukti-bukti dan unsur dalam kasus tersebut,” jelasnya.

Putu Yudha meminta kepada awak media untuk bersabar menunggu hasil kerja mereka terkait kasus tersebut. “Kita kan bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku. Nanti kalau memang sudah (naik penyidikan) pasti akan kita konferensi pers kan. Di situ baru terang semuanya,” ujar Putu.

Diberitakan sebelumnya Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut dalam waktu dekat memanggil pihak Inspektorat Kota Medan. Pemanggilan itu sekaitan penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang Dirut PD Pasar RS menjual aset perusahaan Pemko Medan itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/