30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Sidang Kasus Kerangkeng Bupati Langkat, Terdakwa Berikan Uang Restitusi Rp530 Juta

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dewa Perangin-angin cs, bersedia memberikan restitusi atau uang ganti kerugian kepada ahli waris korban kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, sebagaimana tuntutan Lembangan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), senilai Rp530 juta.

Uang restitusi itu akan diberikan kepada ahli waris alamarhum Sarianto Ginting dan almarhum Abdul Sidiq alias Bedul, masing-masing Rp265 juta.

“Pemberian restitusi untuk kedua korban, hari ini kita penuhi sebesar Rp530 juta yang mulia,” kata penasihat hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi SH kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum dalam sidang lanjutan perkara kerangkeng di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Rabu (2/11).

Penasehat hukum terdakwa kemudian meletakkan uang tersebut di meja sidang, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim LPSK, dan ahli waris kedua korban tewas akibat penganiayaan di dalam kerangkeng manusia. Usai penyerahan uang restitusi, Hakim Ketua Halida Rahardhini menjelaskan, uang restitusi ini bisa diambil ahli waris korban jika para terdakwa sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap. “Nantinya, uang ini bisa diambil setelah terdakwa seminggu memiliki kekuatan hukum tetap, atau ingkrah. Uang ini bukan sama hakim, tetapi bisa diambil pada panitera Pengadilan di PN Stabat,” kata Halida.

Kemudian, Halida menanyakan kepada keluarga ahli waris korban, apakah mereka memaafkan perbuatan para terdakwa setelah diberikannya uang restitusi tersebut. Para ahli waris korban pun menjawab, mereka telah memaafkan perbuatan para terdakwa.

Bisa Meringankan

Ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH menjelaskan, pemberian restitusi bukan berarti menghentikan tuntutan pidana, tetapi bisa meringankan. “Tuntutan pidana tetap dijalankan sesuai pelanggaran yang dilakukan para terdakwa. Bukan berarti tuntutan bebas, tetapi tuntutan pidana sesuai pelanggarannya, namun ini mungkin bisa jadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Majelis hakim pun menunda sidang dan dilanjutkan pada 9 November 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang vonis dijadwalkan 23 November 2022. (mbc/adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Dewa Perangin-angin cs, bersedia memberikan restitusi atau uang ganti kerugian kepada ahli waris korban kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, sebagaimana tuntutan Lembangan Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), senilai Rp530 juta.

Uang restitusi itu akan diberikan kepada ahli waris alamarhum Sarianto Ginting dan almarhum Abdul Sidiq alias Bedul, masing-masing Rp265 juta.

“Pemberian restitusi untuk kedua korban, hari ini kita penuhi sebesar Rp530 juta yang mulia,” kata penasihat hukum para terdakwa, Mangapul Silalahi SH kepada Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum dalam sidang lanjutan perkara kerangkeng di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat, Rabu (2/11).

Penasehat hukum terdakwa kemudian meletakkan uang tersebut di meja sidang, disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim LPSK, dan ahli waris kedua korban tewas akibat penganiayaan di dalam kerangkeng manusia. Usai penyerahan uang restitusi, Hakim Ketua Halida Rahardhini menjelaskan, uang restitusi ini bisa diambil ahli waris korban jika para terdakwa sudah divonis dan berkekuatan hukum tetap. “Nantinya, uang ini bisa diambil setelah terdakwa seminggu memiliki kekuatan hukum tetap, atau ingkrah. Uang ini bukan sama hakim, tetapi bisa diambil pada panitera Pengadilan di PN Stabat,” kata Halida.

Kemudian, Halida menanyakan kepada keluarga ahli waris korban, apakah mereka memaafkan perbuatan para terdakwa setelah diberikannya uang restitusi tersebut. Para ahli waris korban pun menjawab, mereka telah memaafkan perbuatan para terdakwa.

Bisa Meringankan

Ditemui usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH menjelaskan, pemberian restitusi bukan berarti menghentikan tuntutan pidana, tetapi bisa meringankan. “Tuntutan pidana tetap dijalankan sesuai pelanggaran yang dilakukan para terdakwa. Bukan berarti tuntutan bebas, tetapi tuntutan pidana sesuai pelanggarannya, namun ini mungkin bisa jadi pertimbangan majelis hakim,” katanya.

Majelis hakim pun menunda sidang dan dilanjutkan pada 9 November 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU. Sidang vonis dijadwalkan 23 November 2022. (mbc/adz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/