31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Biasa Dipakai Pejabat dan Anggota Polri, Kapolri Kaji Ulang Plat RF

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus membawa perubahan. Yang terbaru, mantan Kabareskrim tersebut berencana untuk mengkaji ulang plat RF, yang biasanya digunakan oleh pejabat dan anggota kepolisian. Hal itu dikarenakan plat RF dinilai melahirkan persepsi buruk terhadap kepolisian.

Kapolri mengatakan, plat nomor RF dipergunakan bagi kepentingan dinas kepolsiian, kementerian dan lembaga. Sayangnya, nomor plat tersebut sering disalahgunakan. “Yang akhirnya melahirkan persepsi buruk,” jelasnya.

Karena itulah penggunakan nomor plat RF ini perlu diperbaiki. Dengan melakukan pengkajian ulang terhadap plat tersebut. “Kaji ulang lagi penggunaannya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Dia mengatakan, terkadang masyarakat kesal dengan sikap arogansi pemilik mobil berplat khusus tersebut. Namun, faktanya masyarakat melihat ternyata bukan polisi. “DIpakai dengan bukan peruntukkannya,” tuturnya.

Yang juga penting, Kapolri memberikan tekanan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk kembali meraih kepercayaan public terhadap Polri. Harus ada upaya dan langkah konkret untuk menghilangkan persepsi dan stigma negatif di kepolisian. “Bisa dilakukan dengan mendengar dan menyerap langsung dari masyarakat,” jelasnya.

Khususnya aspirasi yang membuat masyarakat resah dan tidak nyaman. Pelayanan kepolisian harus terus diperbaiki. “Apa yang menjadi harapan masyarakat harus dipenuhi,” ujarnya.

Dia yakin seluruh anggota Polri memailiki satu pandangan. Bahwa ingin membawa Korps Bhayangkara menjadi institusi yang dicintai dan diharapkan khalayak luas. “Semua polisi harus beraktualisasi dan berjuang mengukit prestasi,” urainya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengapresiasi dan mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan pelat nomor kendaraan RF beredar di tengah masyarakat. “Inisiatif Pak Kapolri membersihkan semua pelat nomor RF yang bukan peruntukan harus kita apresiasi,” ujar legislator asal Sumatera Barat ini.

Plat khusus ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait. Sejatinya, kata Guspardi Gaus, nomor kendaraan RF seperti RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bantuan Polri untuk mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan (kendaraan dinas) sampai dengan pejabat eselon tertentu. “Itu, guna mendukung tugas mereka yang memerlukan keamanan dan keluwesan dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Guspardi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, juga menyambut baik rencana penerbitan plat RF yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Apa yang direncanakan oleh Pak Kapolri untuk menerbitkan plat RF ini juga patut didukung penuh, karena apa yang direncanakan oleh Kapolri ini tentunya juga sudah mungkin dengan kajian yang mendalam,” kata Dasco.

Dia menyebut, saat ini sudah banyak jenis plat RF di jalan-jalan. Hal ini membuatnya bingung. Pasalnya, kata Dasco, penerima plat RF mesti disesuaikan dengan kualifikasi tertentu. (idr/bbs/adz)

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terus membawa perubahan. Yang terbaru, mantan Kabareskrim tersebut berencana untuk mengkaji ulang plat RF, yang biasanya digunakan oleh pejabat dan anggota kepolisian. Hal itu dikarenakan plat RF dinilai melahirkan persepsi buruk terhadap kepolisian.

Kapolri mengatakan, plat nomor RF dipergunakan bagi kepentingan dinas kepolsiian, kementerian dan lembaga. Sayangnya, nomor plat tersebut sering disalahgunakan. “Yang akhirnya melahirkan persepsi buruk,” jelasnya.

Karena itulah penggunakan nomor plat RF ini perlu diperbaiki. Dengan melakukan pengkajian ulang terhadap plat tersebut. “Kaji ulang lagi penggunaannya,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya kemarin.

Dia mengatakan, terkadang masyarakat kesal dengan sikap arogansi pemilik mobil berplat khusus tersebut. Namun, faktanya masyarakat melihat ternyata bukan polisi. “DIpakai dengan bukan peruntukkannya,” tuturnya.

Yang juga penting, Kapolri memberikan tekanan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk kembali meraih kepercayaan public terhadap Polri. Harus ada upaya dan langkah konkret untuk menghilangkan persepsi dan stigma negatif di kepolisian. “Bisa dilakukan dengan mendengar dan menyerap langsung dari masyarakat,” jelasnya.

Khususnya aspirasi yang membuat masyarakat resah dan tidak nyaman. Pelayanan kepolisian harus terus diperbaiki. “Apa yang menjadi harapan masyarakat harus dipenuhi,” ujarnya.

Dia yakin seluruh anggota Polri memailiki satu pandangan. Bahwa ingin membawa Korps Bhayangkara menjadi institusi yang dicintai dan diharapkan khalayak luas. “Semua polisi harus beraktualisasi dan berjuang mengukit prestasi,” urainya.

Anggota DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus, mengapresiasi dan mendukung langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menertibkan pelat nomor kendaraan RF beredar di tengah masyarakat. “Inisiatif Pak Kapolri membersihkan semua pelat nomor RF yang bukan peruntukan harus kita apresiasi,” ujar legislator asal Sumatera Barat ini.

Plat khusus ini seharusnya tidak bisa digunakan oleh warga sipil karena hanya diberikan negara kepada instansi terkait. Sejatinya, kata Guspardi Gaus, nomor kendaraan RF seperti RFS, RFD, dan RFP adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus bantuan Polri untuk mengakomodir kepentingan pejabat pemerintahan (kendaraan dinas) sampai dengan pejabat eselon tertentu. “Itu, guna mendukung tugas mereka yang memerlukan keamanan dan keluwesan dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Guspardi.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, juga menyambut baik rencana penerbitan plat RF yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. “Apa yang direncanakan oleh Pak Kapolri untuk menerbitkan plat RF ini juga patut didukung penuh, karena apa yang direncanakan oleh Kapolri ini tentunya juga sudah mungkin dengan kajian yang mendalam,” kata Dasco.

Dia menyebut, saat ini sudah banyak jenis plat RF di jalan-jalan. Hal ini membuatnya bingung. Pasalnya, kata Dasco, penerima plat RF mesti disesuaikan dengan kualifikasi tertentu. (idr/bbs/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/