29 C
Medan
Sunday, February 23, 2025
spot_img

Sidang Kurir 71 Kilogram Ganja, 4 Warga Aceh Terancam Hukuman Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa warga Aceh terancam hukuman mati. Keempatnya didakwa atas kasus kurir ganja seberat 71 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11).

Keempat terdakwa yakni, Muslim Tarigan, Sopian alias Pian, Usmardi alias Mardi dan Rabusah (masing-masing penuntutan terpisah).

Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dalam berkas dakwaan menguraikan, perbuatan para terdakwa berawal 1 September 2022 lalu. Petugas kepoisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa Muslim Tarigan sering menjual narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya petugas bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan cara memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak 60 kg, dengan kesepakatan sebesar Rp1.300. 000 per kilogram dan akan melakukan trsansaksi pada hari Sabtu 3 September 2022,” ujar JPU.

Terdakwa lalu menghubungi Rabusah, kemudian Rabusah menghubungi lagi Usmardi untuk membawa narkotika jenis ganja tersebut. Lalu, Usmardi mengajak Sopian untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke kuburan yang berada di Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Ganja itu kemudian dimasukkan dalam satu unit mobil, untuk dibawa ke Medan. Kemudian sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang menanyakan posisi.

“Selanjutnya para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan mengarahkan ke tempat penyerahan narkotika jenis ganja dan sesampainya terdakwa bersama-sama di pinggir Jalan Torong Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan sekira pukul 07.00,” kata JPU.

Lalu, tiga petugas menghentikan mobil terdakwa, dan melakukan pemeriksaan. Dari mobil tersebut, ditemukan barang bukti tiga goni plastik yang berisikan ganja dengan berat keseluruhan 71 kg.

Dari pengakuan para terdakwa, ganja tersebut diperoleh dengan cara memesan kepada Loser untuk dijual kepada pembeli dan apabila nganja tersebut laku terjual maka mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp45.200.000. Kemudian, juga akan diberikan upah Rp6.100. 000, hingga Rp10.000.000.(man/azw)

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

sai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Dahlia Panjaitan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Empat terdakwa warga Aceh terancam hukuman mati. Keempatnya didakwa atas kasus kurir ganja seberat 71 kilogram, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (2/11).

Keempat terdakwa yakni, Muslim Tarigan, Sopian alias Pian, Usmardi alias Mardi dan Rabusah (masing-masing penuntutan terpisah).

Jaksa penuntut umum (JPU) Randi Tambunan dalam berkas dakwaan menguraikan, perbuatan para terdakwa berawal 1 September 2022 lalu. Petugas kepoisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya telah mendapatkan informasi bahwa terdakwa Muslim Tarigan sering menjual narkotika jenis ganja.

“Selanjutnya petugas bersama dengan informan melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis ganja dengan cara memesan narkotika jenis ganja kepada terdakwa sebanyak 60 kg, dengan kesepakatan sebesar Rp1.300. 000 per kilogram dan akan melakukan trsansaksi pada hari Sabtu 3 September 2022,” ujar JPU.

Terdakwa lalu menghubungi Rabusah, kemudian Rabusah menghubungi lagi Usmardi untuk membawa narkotika jenis ganja tersebut. Lalu, Usmardi mengajak Sopian untuk mengantarkan narkotika jenis ganja tersebut ke kuburan yang berada di Desa Lawe Aunan Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Ganja itu kemudian dimasukkan dalam satu unit mobil, untuk dibawa ke Medan. Kemudian sekira pukul 06.00 Wib, terdakwa mendapat telepon dari seseorang yang menanyakan posisi.

“Selanjutnya para terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor dan mengarahkan ke tempat penyerahan narkotika jenis ganja dan sesampainya terdakwa bersama-sama di pinggir Jalan Torong Kelurahan Sempakata Kecamatan Medan Selayang Kota Medan dan sekira pukul 07.00,” kata JPU.

Lalu, tiga petugas menghentikan mobil terdakwa, dan melakukan pemeriksaan. Dari mobil tersebut, ditemukan barang bukti tiga goni plastik yang berisikan ganja dengan berat keseluruhan 71 kg.

Dari pengakuan para terdakwa, ganja tersebut diperoleh dengan cara memesan kepada Loser untuk dijual kepada pembeli dan apabila nganja tersebut laku terjual maka mereka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp45.200.000. Kemudian, juga akan diberikan upah Rp6.100. 000, hingga Rp10.000.000.(man/azw)

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkas JPU.

sai mendengarkan dakwaan, Hakim Ketua Dahlia Panjaitan menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (man/azw)

spot_img

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

spot_imgspot_imgspot_img

Artikel Terbaru

/