25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Aihh… Sigit Ngakunya Cuma Pinjam Uang Gatot

Foto : Ricardo/JPNN Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/11). Sigit ditahan terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Foto : Ricardo/JPNN
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/11). Sigit ditahan terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara,  Sigit Pramono Asri mengakui pernah menerima sejumlah uang dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Namun dia membantah pemberian itu sebagai suap seperti yang dituduhkan KPK.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Sigit, Zainudin Paru usai mendampingi proses penahanan kliennya di markas KPK, Selasa (10/11). Menurut Zainudin, kliennya itu hanya meminjam uang dari Gatot.

‎”Pak Sigit tidak menerima. ‎Itu 2013 (pinjaman), sebelum kasus ini dan sudah dikembalikan ke Sekretaris Dewan,” kata Zainudin.

Menurut Zainudin, perbuatan Sigit tak melanggar hukum apapun. Dikatakannya, seorang anggota dewan tak haram menerima pinjaman uang selama bisa mengembalikannya.

Meski demikian, Zainudin mengaku tak mengetahui untuk keperluan apa Sigit meminjam uang dari Gatot. “Yang tahu Pak Sigit. Sampai sejauh ini belum tahu untuk kepentingan apa‎,” ucap dia.

Sigit bersama tiga tersangka lainnya resmi menjadi tahanan KPK. Rekan satu partai Gatot di PKS itu  ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan. Dia memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai keputusan KPK ini. (dil/jpnn)

Foto : Ricardo/JPNN Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/11). Sigit ditahan terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Foto : Ricardo/JPNN
Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/11). Sigit ditahan terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) suap kepada DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Eks Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara,  Sigit Pramono Asri mengakui pernah menerima sejumlah uang dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho. Namun dia membantah pemberian itu sebagai suap seperti yang dituduhkan KPK.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Sigit, Zainudin Paru usai mendampingi proses penahanan kliennya di markas KPK, Selasa (10/11). Menurut Zainudin, kliennya itu hanya meminjam uang dari Gatot.

‎”Pak Sigit tidak menerima. ‎Itu 2013 (pinjaman), sebelum kasus ini dan sudah dikembalikan ke Sekretaris Dewan,” kata Zainudin.

Menurut Zainudin, perbuatan Sigit tak melanggar hukum apapun. Dikatakannya, seorang anggota dewan tak haram menerima pinjaman uang selama bisa mengembalikannya.

Meski demikian, Zainudin mengaku tak mengetahui untuk keperluan apa Sigit meminjam uang dari Gatot. “Yang tahu Pak Sigit. Sampai sejauh ini belum tahu untuk kepentingan apa‎,” ucap dia.

Sigit bersama tiga tersangka lainnya resmi menjadi tahanan KPK. Rekan satu partai Gatot di PKS itu  ditempatkan di Rutan Polres Jakarta Pusat untuk 20 hari ke depan. Dia memilih bungkam saat ditanya awak media mengenai keputusan KPK ini. (dil/jpnn)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/