BINJAI, SUMUTPOS.CO – Aparat penegak diduga ‘bermain’ dengan kasus 1.500 butir yang diamankan dari tiga tersangka, Selasa (14/11) lalu. Pasalnya, Yos Sudarso yang sudah ditetapkan penyidik Satres Narkoba Polres Binjai sebagai pemilik barang haram itu divonis 8 bulan penjara. Sedangkan dua ‘kaki tangan’ Yos Sudarso, malah divonis masing-masing 17 dan 16 tahun penjara.
VONIS tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Mohammad Yusafrihardi Girsang pada sidang yang digelar di PN Binjai, Rabu (21/11) pekan lalu. Vonis yang diterima Yos Sudarso lebih rendah dua bulan dari tuntutannya.
Ketiga terdakwa masing-masing, Yos Sudarso warga Jalan Teratai Nomor 67, Lingkungan VII, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara; Jimmy warga Jalan Cinta Dapat, Gang Melati, Kecamatan Selesai, Langkat dan Robby Hamdani alias Roby warga Jalan T Amir Hamzah, Gang Swadaya, Kelurahan Jatimakmur, Binjai Utara.
Ketiganya ditangkap di Jalan Swadaya, Dusun V, Desa Sei Limbat, Selesai, Langkat. Petugas kemudian mengamankan 1.500 butir ektasi darti ketiganya.
Setelah diproses, Polres Langkat kemudian memaparkan kasus ini ke media. Dalam paparannya, Satres Narkoba Polres Binjai menetapkan Yos Sudarso sebagai pemilik 1.500 butir ekstasi tersebut.
Sedangkan Jimmy dan Roby hanya sebagai kurir. Namun dalam persidangan yang digelar beberapa waktu lalu, semuanya berubah.
Meski hanya kurir, Jaksa Pentut Umum (JPU) Perwira Tarigan menuntut Jimmy dan Roby 9 tahun kurungan penjara. Sedangkan Yos Sudarso hanya dituntut 10 bulan penjara.
Dalam sidang vonis yang digelar Rabu (21/11) lalu, hakim kemudian memvonis Roby 17 tahun dan Jimmy 16 tahun penjara. Sedangkan Yos Sudarso divonis 8 bulan.
“Menyatakan terdakwa Yos tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair penuntut umum.
Membebaskan terdakwa Yos dari dakwaan primair. Menyatakan terdakwa Yos tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim, MY Girsang dalam amar putusannya.
JPU Perwira Tarigan mendakwa Yos Sudarso dengan dakwaan primair Pasal 114 ayat 2 dan subsidair Pasal 112 ayat 2 serta lebih subsidair Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Majelis hakim menilai, terdakwa Yos dibebaskan dari dakwaan subsidair JPU Perwira Tarigan.
“Membebaskan terdakwa dari subsidair penuntut umum. Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tidak melapor adanya tindak pidana tanpa hak melakukan penyerahan narkotika golongan 1 sebagaimana didakwakan dalam dakwaan lebih subsidair penuntut umum,” kata MY Girsang dalam amar putusannya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yos Sudarso alias Yos dengan pidana penjara selama 8 bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” sambungnya.
Humas PN Binjai, David Sidik Simare-mare membenarkan majelis hakim memvonis Yos Sudarso dengan kurungan penjara selama 240 hari. David berdalih, sangkaan polisi terhadap Yos Sudarso tidak seperti dalam persidangan.
Fakta persidangan, kata David, Roby yang sudah membawa tas berwarna loreng hitam berisikan tiga bungkus besar narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1.500 butir hendak menuju Tempat Kejadian Penangkapan (TKP). Menurut David, Roby mendapatkan barang haram itu dari seseorang asal Medan bernama Putra.
Saat menuju TKP, Roby bertemu Yos Sudaros. Menurut David, Yos Sudarso mau ke rumah sakit yang mengarah ke Selesai, Langkat. Oleh Roby, mengajak Yos Sudarso berangkat bersama-sama ke rumah sakit.
“Yos mau berobat. Dia ada kanker sudah stadium empat. Saat mau pergi, biasanya Yos ada yang mendampingi. Roby yang melihatnya sendiri, mengajak Yos. Ini berdasarkan persidangan ya,” kata David di PN Binjai, akhir pekan lalu.
“Di tengah perjalanan, Roby mendapat panggilan telepon. Mereka berdua pergi naik angkutan umum,” kata David.
“Telepon masuk itu buat mereka berhenti. Keduanya turun. Roby pergi meninggalkan Yos dan bertemu dengan Jimmy,” sambungnya.Pertemuan Jimmy dengan Roby tak berlangsung lama. Keduanya keburu ditangkap polisi di TKP. Kata David, jarak Jimmy, Roby dengan Yos Sudarso berjauhan.
“Barang bukti ada di tangan Roby karena bawa tas. Hakim menilai Yos Sudarso ada terjadi pemufakatan jahat. Tapi dia tidak mengetahui,” kata David.
David menambahkan, majelis hakim juga mulanya ragu memutus Yos Sudarso. Karenanya, majelis hakim meminta JPU Perwira menghadirkan saksi kembali yang berasal dari Kepolisian.
Menurut David, petugas yang menangkap Yos diminta untuk hadir untuk membeberkan bukti transkrip pembicaraan.
Sayangnya, JPU Perwira tak juga menghadirkan saksi yang diminta majelis hakim. David mengaku, tidak tahu apa kendala JPU Perwira tidak dapat menghadirkan saksi tersebut.
“Kita sudah menyuruh tapi tidak dihadirkan jaksa. Ketua majelis meminta untuk membuka lagi persidangan (agenda saksi) karena ada yang mengatakan bukti transkrip pembicaraan dari polisi,” tutur David.
“Itu dibenarkan sesuai dengan 182 KUHAP. Tapi sampai dibuka sekali lagi sidangnya, (JPU) tidak bisa hadirkan saksinya,” ujar dia.
Akibatnya, Yos Sudarso selamat dari sangkaan polisi yang awalnya menyebutnya sebagai bandar. Menanggapi putusan itu, Yos Sudarso dan JPU Perwira senada menjawab pikir-pikir.
“Seminggu ini batasnya. Harusnya hari ini sudah tahu jawaban dari pikir-pikir tersebut,” ujar dia.
Terpisah, JPU Perwira Tarigan kembali ketus menjawab konfirmasi wartawan. Menurut dia, JPU hanya mengikuti sangkaan sebagaimana dari Kepolisian.
“Asyik ini-ini saja yang ditanya. Pening aku, pusing kepalaku lama-lama. Sudah menerima, bukan pikir-pikir lagi. Kalau dia menerima, akupun menerima,” kata Perwira dengan nada tinggi di salah satu ruangan di PN Binjai.
“Dia (Yos Sudarso) tidak tahu apa-apa. Karena diajak untuk mengantarkan barangnya (1.500 butir ekstasi),” lanjutnya membela Yos Sudarso.
Menanggapi putusan ini, Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto terlihat biasa saja.
Siapa sebenarnya pemilik 1.500 butir ekstasi tersebut? Mantan Kasat Reskrim Polres Binjai itu enggan menjabarkan. “Sudahlah. Kita hormati saja putusan pengadilan,” tandasnya.(ted/ala)