SIMALUNGUN, SUMUTPOS.CO – Kisah pelarian Darwis (42) berakhir dengan singkat dengan menyerahkan diri ke pihak Lapas Narkotika Pematang Raya. Darwis merupakan warga Jalan Budi Luhur, Gang Aneka, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia, Kota Medan adalah Napi kiriman dari Lapas Tanjung Gusta.
Tindakan menyerahkan diri Darwis itu dibenarkan Humas Lapas Narkotika Klas IIA Pematang Raya Eka Putra.Ketika dikonfrimasi Senin (2/12) siang membenarkan Darwis telah menyerahkan diri atas dukungan pihak keluarga, Sabtu (30/11) kemarin.
“Narapidana yang lari dari Lapas tersebut, setelah dilacak petugas Lapas, akhirnya diketahui kembali ke kampung halaman di Kota Medan, tepatnya ke rumah mertuanya,” kata Eka Putra.
Petugas Lapas kemudian menghubungi pihak keluarga Darwis untuk menyarankan yang bersangkutan agar menyerahkan diri. “Darwis terdeteksi sore itu, berkat kerjasama kepolisian dan anggota yang mendapat informasi langsung meluncur ke lapangan. Ia terdeteksi, dalam keadaan sehat dan sudah ganti baju,” jelasnya.
Pihak keluarga kemudian bekerjasama dengan petugas dan berhasil membujuk Darwis untuk menyerahkan diri. Darwis dibawa petugas kembali ke Lapas Narkotika di Pematang Raya.
“Kini, hanya tinggal Rona alias Lukmi (23), warga Jalan Flamboyan Raya Gang Ikip, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang, Kota Medan, yang masih belum tertangkap,” jelasnya.
Meski begitu, pihak Lapas Narkotika Pematang Raya belum bersedia mengungkap motif pelarian tersebut. “Masih akan dikembangkan,” sebutnya.
Saat diamankan, Darwis mengenakan baju kaos olahraga merah bertulisan Duacti, celana jeans dan sandal jepit. Darwis tidak melakukan perlawanan ketika petugas Lapas dan polisi mendatangi kediaman mertuanya, Sabtu (30/11), sekitar pukul 14.30 Wib.
Diketahui sebelumnya, Darwis melarikan diri bersama seorang napi lainnya, Rona warga Jalan Flamboyan Raya, Gang Ikip Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Menyusul insiden pelarian itu, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pematang Raya EP Manik, memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada petugas sipir yang dianggap lalai.
“Petugas (sipir), jaga setiap regu berjumlah 8 petugas setiap harinya. Untuk sanksi kepada regu yang berjaga pada saat kejadian tersebut, telah dilaksanakan pemeriksaan oleh tim yang dihunjuk Kantor Wilayah Kemenkum dan HAM Sumut pada tanggal 27 November 2019,” sebut Manik. (fb/btr)