26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif, Mantan Wakil Ketua DPRD Tapteng Divonis 4 Tahun Penjara

TERUNDUK: Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Sitong Gultom terdakwa kasus  perjalan dinas fiktif tertunduk lesu mendergarkan putusan hakim Tipikor Medan, Senin (2/12).
Bagus/SUMUTPOS
TERUNDUK: Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Sitong Gultom terdakwa kasus perjalan dinas fiktif tertunduk lesu mendergarkan putusan hakim Tipikor Medan, Senin (2/12). Bagus/SUMUTPOS

SUMUTPOS.CO – Mantan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Sintong Gultom divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi perjalan dinas fiktif.

Selain Sintong Gultom, majelis hakim membacakan putusan terhadap Sideli Zendrato, dalam kasus yang sama. Mantan anggota DPRD Tapteng ini, divonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Sideli Zendrato, dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) Rp118 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis hakim, Azwardi Idris, di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/12).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula menuntut keduanya selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti.

Dalam dakwaan JPU Rali Dayan Pasaribu, kejadian bermula saat adanya perjalanan dinas ke luar daerah pada Komisi terdakwa yaitu sebanyak 49 kali mulai dari tahun 2016 dan tahun 2017.

Sekwan DPRD Tapteng Melky Dayan Panggabean menjelaskan, bahwa Anggota DPRD dapat melakukan perjalanan dinas disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ditampung pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

Kasus perjalanan fiktif di DPRD Tapteng tahun anggaran (TA) 2016-2017 ini, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan 6 orang tersangka. Mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. (man/btr)

TERUNDUK: Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Sitong Gultom terdakwa kasus  perjalan dinas fiktif tertunduk lesu mendergarkan putusan hakim Tipikor Medan, Senin (2/12).
Bagus/SUMUTPOS
TERUNDUK: Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapteng Sitong Gultom terdakwa kasus perjalan dinas fiktif tertunduk lesu mendergarkan putusan hakim Tipikor Medan, Senin (2/12). Bagus/SUMUTPOS

SUMUTPOS.CO – Mantan Wakil Ketua DPRD Tapanuli Tengah (Tapteng) Sintong Gultom divonis 4 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi perjalan dinas fiktif.

Selain Sintong Gultom, majelis hakim membacakan putusan terhadap Sideli Zendrato, dalam kasus yang sama. Mantan anggota DPRD Tapteng ini, divonis 4 tahun denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terhadap terdakwa Sideli Zendrato, dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) Rp118 juta. “Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan dalam waktu sebulan, maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun 6 bulan,” ucap Ketua Majelis hakim, Azwardi Idris, di ruang Cakra 6 Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/12).

Dalam amar putusannya, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang semula menuntut keduanya selama 6 tahun 6 bulan penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga dituntut untuk membayarkan uang pengganti.

Dalam dakwaan JPU Rali Dayan Pasaribu, kejadian bermula saat adanya perjalanan dinas ke luar daerah pada Komisi terdakwa yaitu sebanyak 49 kali mulai dari tahun 2016 dan tahun 2017.

Sekwan DPRD Tapteng Melky Dayan Panggabean menjelaskan, bahwa Anggota DPRD dapat melakukan perjalanan dinas disesuaikan dengan jumlah anggaran yang ditampung pada DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran).

Kasus perjalanan fiktif di DPRD Tapteng tahun anggaran (TA) 2016-2017 ini, Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan 6 orang tersangka. Mereka disangkakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp655.924.350. (man/btr)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/