MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Arisman Harefa alias Ama Endru (45), warga Dusun VI, Jalan Masjid, Kecamatan Medan Sunggal, dituntut 9 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyebarkan foto dan video mesum bersama pacarnya.
Pada sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Meminta majelis hakim yang menyidangkan, untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara,” kata Jaksa Robert Silalahi di hadapan hakim ketua, Mery Dona.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Kemudian, terdakwa menyangkal dan berbelit-belit. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.
Kemudian, dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasihat hukumnya, meminta hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Sebelumnya dalam dakwaan JPU, mulanya Arisman berkenalan dengan korban LG hingga akhirnya pacaran. Selanjutnya korban LG dirayu untuk melakukan hubungan intim.
Pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut, terdakwa mengambil foto adegan mesum tersebut dan foto-foto tersebut dijadikan ancaman terhadap korban LG. Apabila tidak mau melayani nafsunya, maka foto-foto tersebut akan disebarluaskan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penyebaran gambar dan video saat korban LG berhubungan badan dengan terdakwa Arisman dengan menggunakan handphone miliknya, dimana Arisman pernah memperlihatkan gambar dan video tersebut dari Handphone miliknya pada korban. (man)
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terdakwa Arisman Harefa alias Ama Endru (45), warga Dusun VI, Jalan Masjid, Kecamatan Medan Sunggal, dituntut 9 tahun penjara. Dia dinilai terbukti menyebarkan foto dan video mesum bersama pacarnya.
Pada sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/12), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi dalam nota tuntutannya menyatakan, terdakwa melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Meminta majelis hakim yang menyidangkan, untuk menjatuhkan terdakwa dengan hukuman 9 tahun penjara,” kata Jaksa Robert Silalahi di hadapan hakim ketua, Mery Dona.
Menurut JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain. Kemudian, terdakwa menyangkal dan berbelit-belit. “Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.
Kemudian, dalam nota pembelaan terdakwa yang dibacakan penasihat hukumnya, meminta hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Sebelumnya dalam dakwaan JPU, mulanya Arisman berkenalan dengan korban LG hingga akhirnya pacaran. Selanjutnya korban LG dirayu untuk melakukan hubungan intim.
Pada saat melakukan hubungan suami istri tersebut, terdakwa mengambil foto adegan mesum tersebut dan foto-foto tersebut dijadikan ancaman terhadap korban LG. Apabila tidak mau melayani nafsunya, maka foto-foto tersebut akan disebarluaskan oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa melakukan perbuatan penyebaran gambar dan video saat korban LG berhubungan badan dengan terdakwa Arisman dengan menggunakan handphone miliknya, dimana Arisman pernah memperlihatkan gambar dan video tersebut dari Handphone miliknya pada korban. (man)