27.8 C
Medan
Friday, May 3, 2024

9 Bulan Dibiarkan Bebas, Ango Akhirnya Kabur

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penangguhan penahanan yang diberikan Poldasu pada Amoe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62), berbuntut panjang. Setelah 9 bulan dibiarkan keluar penjara dengan dalih sakit, Ango, tersangka kasus penipuan yang dikenal sebagai mafia tanah dan ratu makelar kasus (markus), melarikan diri.

Info kaburnya wanita yang lihai ‘mengatur’ para petinggi Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan ini diakui Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Ahmad David. “Saat ini kami masih mencari Ango,” kata Ahmad saat ditemui, Selasa (23/6) siang. Bukan hanya mencari, dalam waktu dekat pihaknya juga berencana menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap warga Jalan Bakaran Batu Komplek Walet Mas No.99-A, Kecamatan Lubuk Pakam itu.

Dipaparkan Ahmad, sampai saat ini kasus Ango masih mereka tangani karena berkasnya belum lengkap alias P-21. Pihaknya masih harus melengkapi saksi-saksi meringankan sesuai dengan petunjuk jaksa. Masih kata David, terakhir Ango dikabarkan sakit dan berobat ke RS Pondok Indah Jakarta. Tapi beberapa hari belakangan ini Ango tiba-tiba menghilang dari rumah sakit itu. Saat dicari ke rumahnya, Ango juga tak berada di sana. Karena itu, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah membawa Ango ke Poldasu.

“Sampai saat ini kami masih mencari dimana keberadaan Ango. Kita minta itikat baiknya untuk datang,” katanya.

Ditanya sikap Ango yang tidak taat hukum, David menambahkan segera mengambil langkah tegas. Prosedur hukum telah mereka jalankan dan terakhir menerbitkan perintah membawa. “Namun bila tersangka tidak juga taat hukum, kita akan keluarkan DPO-nya. Kita juga sudah berkordinasi dengan keluarganya. Kita doakan saja Ango taat hukum. Barang bukti mobilnya masih berada di halaman Poldasu,” pungkasnya.

Sejak Selasa 7 Oktober 2014 lalu, Anggo yang sebelumnya mendekam di tahanan Poldasu dibantarkan dengan alasan sakit jantung. Meski hasil diagnosa dokter di RS Bhayangkara menyebut Ango hanya menderita diabetes, tapi Poldasu tetap menangguhkan penahanan Ango pada Minggu 28 Desember 2014 lalu.“Jenis penahanan Ango dialihkan jadi penangguhan. Sebelumnya, Ango dibantaran ke Rumah Sakit Bhayangkara karena sakit,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf yang dikonfirmasi wartawan, Selasa 6 Januari 2015 lalu.

Foto: Gibson/PM Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.
Foto: Gibson/PM
Ango, Taslim dan Bobi, ketiga tersangka penggelapan surat tanah bangunan saat berada di gedung Ditreskrimum Poldasu.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Penangguhan penahanan yang diberikan Poldasu pada Amoe alias Ango alias July alias Chuang Suk Ngo (62), berbuntut panjang. Setelah 9 bulan dibiarkan keluar penjara dengan dalih sakit, Ango, tersangka kasus penipuan yang dikenal sebagai mafia tanah dan ratu makelar kasus (markus), melarikan diri.

Info kaburnya wanita yang lihai ‘mengatur’ para petinggi Pengadilan Negeri (PN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan ini diakui Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Ahmad David. “Saat ini kami masih mencari Ango,” kata Ahmad saat ditemui, Selasa (23/6) siang. Bukan hanya mencari, dalam waktu dekat pihaknya juga berencana menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap warga Jalan Bakaran Batu Komplek Walet Mas No.99-A, Kecamatan Lubuk Pakam itu.

Dipaparkan Ahmad, sampai saat ini kasus Ango masih mereka tangani karena berkasnya belum lengkap alias P-21. Pihaknya masih harus melengkapi saksi-saksi meringankan sesuai dengan petunjuk jaksa. Masih kata David, terakhir Ango dikabarkan sakit dan berobat ke RS Pondok Indah Jakarta. Tapi beberapa hari belakangan ini Ango tiba-tiba menghilang dari rumah sakit itu. Saat dicari ke rumahnya, Ango juga tak berada di sana. Karena itu, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah membawa Ango ke Poldasu.

“Sampai saat ini kami masih mencari dimana keberadaan Ango. Kita minta itikat baiknya untuk datang,” katanya.

Ditanya sikap Ango yang tidak taat hukum, David menambahkan segera mengambil langkah tegas. Prosedur hukum telah mereka jalankan dan terakhir menerbitkan perintah membawa. “Namun bila tersangka tidak juga taat hukum, kita akan keluarkan DPO-nya. Kita juga sudah berkordinasi dengan keluarganya. Kita doakan saja Ango taat hukum. Barang bukti mobilnya masih berada di halaman Poldasu,” pungkasnya.

Sejak Selasa 7 Oktober 2014 lalu, Anggo yang sebelumnya mendekam di tahanan Poldasu dibantarkan dengan alasan sakit jantung. Meski hasil diagnosa dokter di RS Bhayangkara menyebut Ango hanya menderita diabetes, tapi Poldasu tetap menangguhkan penahanan Ango pada Minggu 28 Desember 2014 lalu.“Jenis penahanan Ango dialihkan jadi penangguhan. Sebelumnya, Ango dibantaran ke Rumah Sakit Bhayangkara karena sakit,” ujar Kabid Humas Poldasu, Kombes Helfi Assegaf yang dikonfirmasi wartawan, Selasa 6 Januari 2015 lalu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/