MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) diringkus Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Area. Pelaku bernama Mulyadi (37), warga Jalan AR Hakim Gang Langgar, Kelurahan Tegalsari II, Kecamatan Medan Area. Tersangka diringkus karena mencuri sepeda motor milik Tedi (40), warga Jalan Pelajar, Bromo Ujung, Kecamatan Medan Denai.
Kapolsek Medan Area, AKP Sawangin Manurung, dalam keterangannya melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Antonio Purba, Rabu (1/12) mengatakan, aksi curanmor itu terjadi, Kamis (18/12) lalu, sekira pukul 11.30 WIB. Ketika itu pelaku mendatangi rumah korban dengan modus bertamu. Namun saat itu, korban sedang berada di lantai dua rumah.
“Pelaku hanya bertemu dengan saksi Peri Sutriana. Lalu, saksi naik ke lantai dua untuk memanggil korban,” ujarnya.
Dikatakannya, pelaku yang sudah punya niat jahat, langsung mengambil kunci sepeda motor korban di atas meja. Setelah itu membawa kabur sepeda motor korban yang parkir di depan rumah.
“Aksi pelaku dilihat korban dan saksi sembari berteriak maling. Warga yang mendengar teriakan tersebut, berhamburan ke lokasi dan melakukan pengejaran,” ungkapnya.
Tak jauh dari lokasi kejadian, lanjutnya, pelaku ditangkap warga dan saat bersamaan melintas petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area, yang lagi patroli dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
“Ketika diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor milik korban Honda Beat BK 4459 AFI,” jelasnya.
Bersama barang bukti, sambungnya, pelaku digelandang petugas ke Mapolsek Medan Area untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Menyusul korban membuat pengaduan.
“Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya penjara 5 tahun,” pungkasnya. (dwi/azw)