28 C
Medan
Tuesday, July 2, 2024

Bawa 1 Kg Ganja, Warga Asahan Diciduk

TEDDY/SUMUT POS
DIAMANKAN: Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Binjai usai diamankan dari lokasi berbeda.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rencana Sukirno alias Kirno untuk menyambung hidup melalui jual ganja kandas di tangan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pria berusia 30 tahun ini ditangkap polisi ketika menumpangi Bus Medan Jaya untuk pulang ke rumahnya

Dari warga Kelurahan Sengon Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan itu disita barang bukti berupa 1 bal daun ganja kering seberat 1 Kg.

Sukirno ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Km 17, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Rabu (2/1) pukul 16.30 WIB.

Selain Kirno, polisi yang melakukan pengembangan juga meringkus Ahmat Roman (40) warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat dan Zulfan alias Ijul (42) warga Jalan Enggang, Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto menyatakan, Ijul merupakan pemilik ganja tersebut.

“Ahmat membeli dari Ijul. Kemudian Roman menjualnya kembali kepada Kirno,” ujar Aris, Kamis (3/1).

Berdasarkan keterangan Kirno, kata Aris, ganja yang didapatnya dari Roman ingin dijual kembali di Asahan. Kirno ditangkap saat dalam perjalanan pulang menuju kampung halamannya.

“Barang bukti ganja seharga Rp1,2 juta dibeli oleh Kirno. Ketiganya disangkakan Pasal 114, Pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika karena ketiganya terbukti menguasai,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan menyebutkan, Kirno ditangkap atas informasi dari masyarakat.

Atas informasi ini, kata Siswanto, polisi kemudian bergegas memburu yang bersangkutan.

“Ciri-ciri pelaku yang dibeberkan oleh masyarakat tampak oleh petugas, yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan. Kemudian pelaku dimaksud naik Bus Medan Jaya,” ujar Siswanto.

Oleh polisi kemudian membuntuti bus tersebut. Tepat di Jalan Medan-Binjai Km 17, kata Siswanto, petugas menghentikan laju bus.

“Tas Kirno kemudian digeledah petugas. Ditemukan 1 bal ganja yang dilakban warna kuning,” kata mantan Kanit Intelkam Polres Binjai.

Petugas tak berpuas diri. Kirno yang diinterogasi buka mulut. Ia mengaku, ganja tersebut dibelinya dari tersangka Ahmat Rohman. Siswanto menambahkan, target selanjutnya kemudian diburu polisi.

“Ahmat Rohman ditangkap saat sedang berdiri di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Km 18, Binjai Timur. Dilakukan introgasi, Ahmat mengakui barang bukti yang ada pada Kirno miliknya yang telah dijual,” ujar mantan Kanit Dalmas Sat Sabhara Polres Binjai ini.

Ahmat yang diinterogasi juga buka mulut. Menurut Siswanto, Ahmat mendapatkan barang bukti ganja yang dijualnya kepada Kirno dari Ijul. Oleh polisi, kembali melakukan pengejaran.

“Ijul diamankan saat sedang berada di dalam kamar rumahnya. Dilakukan interogasi kepada Ijul, mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang telah dijual kepada Ahmat,” sambung Siswanto.

Di kediaman Ijul, ujar Siswanto, polisi juga melakukan penggeledahan. Sayang, tidak ada ditemukan barang bukti lainnya.

Kini, ketiga tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Binjai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Rencana tindak lanjut adalah cek barang bukti ke Labfor dan lengkapi berkas untuk dikirim ke JPU,” tandas Siswanto. (ted/ala)

TEDDY/SUMUT POS
DIAMANKAN: Ketiga tersangka diamankan di Mapolres Binjai usai diamankan dari lokasi berbeda.

BINJAI, SUMUTPOS.CO – Rencana Sukirno alias Kirno untuk menyambung hidup melalui jual ganja kandas di tangan petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai. Pria berusia 30 tahun ini ditangkap polisi ketika menumpangi Bus Medan Jaya untuk pulang ke rumahnya

Dari warga Kelurahan Sengon Sari, Kecamatan Aek Kuasan, Asahan itu disita barang bukti berupa 1 bal daun ganja kering seberat 1 Kg.

Sukirno ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta, Km 17, Kelurahan Tunggurono, Binjai Timur, Rabu (2/1) pukul 16.30 WIB.

Selain Kirno, polisi yang melakukan pengembangan juga meringkus Ahmat Roman (40) warga Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Kwala Begumit, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat dan Zulfan alias Ijul (42) warga Jalan Enggang, Lingkungan III, Kelurahan Mencirim, Binjai Timur.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai, AKP Aris Fianto menyatakan, Ijul merupakan pemilik ganja tersebut.

“Ahmat membeli dari Ijul. Kemudian Roman menjualnya kembali kepada Kirno,” ujar Aris, Kamis (3/1).

Berdasarkan keterangan Kirno, kata Aris, ganja yang didapatnya dari Roman ingin dijual kembali di Asahan. Kirno ditangkap saat dalam perjalanan pulang menuju kampung halamannya.

“Barang bukti ganja seharga Rp1,2 juta dibeli oleh Kirno. Ketiganya disangkakan Pasal 114, Pasal 111 UU No 35/2009 tentang Narkotika karena ketiganya terbukti menguasai,” sambung mantan Kasat Reskrim Polres Binjai ini.

Sementara, Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan menyebutkan, Kirno ditangkap atas informasi dari masyarakat.

Atas informasi ini, kata Siswanto, polisi kemudian bergegas memburu yang bersangkutan.

“Ciri-ciri pelaku yang dibeberkan oleh masyarakat tampak oleh petugas, yang saat itu sedang berdiri di pinggir jalan. Kemudian pelaku dimaksud naik Bus Medan Jaya,” ujar Siswanto.

Oleh polisi kemudian membuntuti bus tersebut. Tepat di Jalan Medan-Binjai Km 17, kata Siswanto, petugas menghentikan laju bus.

“Tas Kirno kemudian digeledah petugas. Ditemukan 1 bal ganja yang dilakban warna kuning,” kata mantan Kanit Intelkam Polres Binjai.

Petugas tak berpuas diri. Kirno yang diinterogasi buka mulut. Ia mengaku, ganja tersebut dibelinya dari tersangka Ahmat Rohman. Siswanto menambahkan, target selanjutnya kemudian diburu polisi.

“Ahmat Rohman ditangkap saat sedang berdiri di pinggir Jalan Soekarno-Hatta, Km 18, Binjai Timur. Dilakukan introgasi, Ahmat mengakui barang bukti yang ada pada Kirno miliknya yang telah dijual,” ujar mantan Kanit Dalmas Sat Sabhara Polres Binjai ini.

Ahmat yang diinterogasi juga buka mulut. Menurut Siswanto, Ahmat mendapatkan barang bukti ganja yang dijualnya kepada Kirno dari Ijul. Oleh polisi, kembali melakukan pengejaran.

“Ijul diamankan saat sedang berada di dalam kamar rumahnya. Dilakukan interogasi kepada Ijul, mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang telah dijual kepada Ahmat,” sambung Siswanto.

Di kediaman Ijul, ujar Siswanto, polisi juga melakukan penggeledahan. Sayang, tidak ada ditemukan barang bukti lainnya.

Kini, ketiga tersangka dan barang bukti sudah di Mapolres Binjai untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Rencana tindak lanjut adalah cek barang bukti ke Labfor dan lengkapi berkas untuk dikirim ke JPU,” tandas Siswanto. (ted/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/