25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

5 Kurir Sabu dan Ekstasi Dituntut Pidana Mati

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima Terdakwa kurir sabu-sabu seberat 14 kilogram dan 1.896 butir ekstasi, dituntut pidana mati. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/1).

Kelima terdakwa, yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.

“Menuntut, meminta agar majelis hakim menyidangkan agar menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa dengan pidana mati,” tutur Maria.

Dalam nota tuntutannya, perbuatan kelima terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata Maria lagi.

Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) kelima terdakwa.

Mengutip dakwaan, perkara ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can.

Atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kilogram sabu-sabu dan 1.896 butir pil ekstasi.

Dari pengakuan, para terdakwa mengatakan, mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia dengan upah Rp40 juta. (man/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Lima Terdakwa kurir sabu-sabu seberat 14 kilogram dan 1.896 butir ekstasi, dituntut pidana mati. Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan, dalam sidang virtual di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/1).

Kelima terdakwa, yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.

“Menuntut, meminta agar majelis hakim menyidangkan agar menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa dengan pidana mati,” tutur Maria.

Dalam nota tuntutannya, perbuatan kelima terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” kata Maria lagi.

Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang, dengan agenda nota pembelaan (pledoi) kelima terdakwa.

Mengutip dakwaan, perkara ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can.

Atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kilogram sabu-sabu dan 1.896 butir pil ekstasi.

Dari pengakuan, para terdakwa mengatakan, mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia dengan upah Rp40 juta. (man/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/