Disita 10,1 Kg Sabu dan 5.500 Butir Ekstasi
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Diperkirakan sepekan menggelar operasi antik (narkoba) tahun 2020 mulai 27 Januari – 2 Februari, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan berhasil menangkap 8 tersangka jaringan narkoba dan juga menembak mati 1 bandar. Dari para tersangka, polisi menyita 10,1 kg sabu-sabu dan 5.500 butir pil ekstasi yang akan diedarkan di Medan.
Berikut delapan tersangka yang ditangkap adalah Agus Wijaya (25) Warga Pasar V Marelan, Faisal Fahmi Nasution (21) Warga Jalan Marelan 1, Azhari Agustian (30) Warga Jalan Medan-Aceh, Sayed Abdilah (23) Warga Jalan Sei Belutu Medan, Ardianto alias Codet (35) Warga Jalan Karya Medan, Fera Feri (33) Warga Jalan Kelambir V Medan, Zulkifli (38) Warga Jalan Juntak Medan, dan H Ramadhan (40 warga Jalan Perjuangan Medan. Sedangkan 1 tersangka yang ditembak mati adalah Muhammad Yusuf (20) asal Aceh. Dari dia, disita 2 kg sabu dan 5.000 butir pil ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Johnny Eddizon Isir mengatakan, para tersangka ditangkap dari tempat dan waktu terpisah.
“Dari 9 tersangka, satu diantaranya tewas ditembak karena melakukan perlawanan dan membahayakan kepada petugas. Satu tersangka itu berinisial MY,” kata Johnny saat memberikan keterangan pers di RS Bhayangkara Medan, Senin (3/2).
Menurut dia, para pelaku yang tertangkap ini merupakan jaringan pengedar narkoba yang berbeda-beda. Masing-masing jaringan memiliki jalur dalam mengirim narkoba ke Medan.
“Mereka terdeteksi berasal dari 4 jaringan pengedar narkoba. Ada yang masuk dari Malaysia, Aceh dan Medan. Pintu masuknya juga berbeda-beda, ada yang dari Aceh ada juga dari Riau dan sebagainya. Untuk itu, saat ini kasusnya terus didalami,” ujar Johnny.
Ia mengaku, dari 10,1 kg sabu yang disita maka dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100.100 orang, dengan asumsi 1 gram untuk 10 orang penguna. Sedangkan pil ekstasi sebanyak 5.500 butir, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 5.500 orang dengan asumsi 1 butir untuk 1 orang penguna.
“Para tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik untuk pengembangan kasus. Akibat perbuatannya, mereka diprasangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 1 miliar,” tukasnya. (ris/btr)