BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan menangkap seorang tersangka pengedar narkoba di Kelurahan Terjun, Medan Marelan, Rabu, (31/1/2024). Tersangka Deni alias Sapong, diamankan bersama barang bukti berupa satu plastik klip sabu dan satu unit handphone merek Acer warna hitam.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban SH SIK MKP, melalui Kasat Narkoba, AKP Abdi Harahap SH, dalam siaran persnya yang diterima Sumut Pos, Minggu (4/2/2024), menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi warga sekitar. Dengan cepat, petugas Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melakukan tindak lanjut dan mengamankan tersangka Sapong.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu yang dimilikinya dibeli seharga Rp600 ribu per gram dan akan dijual kembali. Kita apresiasi partisipasi masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian, hal ini sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat,” kata AKP Abdi Harahap.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Kerjasama dan partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan agar bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari ancaman narkoba,” terang AKP Abdi.
Dia pun menegaskan, proses penyelidikan dan pengembangan terkait peredaran narkoba ini akan terus dilakukan guna mengungkap jaringan dan pemasok narkoba yang dapat membahayakan masyarakat. (mag-1/adz)