JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Tubagus Chaery Wardhana alias Wawan bakal duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor, Adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu sudah kembali ke Rutan KPK setelah sebelumnya sempat dibantarkan ke RS Pusat Polri Sukanto karena sakit maag akut dan vertigo.
Wawan kemarin (3/3) tiba kembali di KPK sekitar pukul 13 dengan pengawalan sejumlah personel brimob. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan dari rekomendasi yang diberikan dokter RS Polri, Wawan sudah bisa dikembalikan ke Rutan.
“Dokter merekomendasikan TCW (Tubagus Chaery Wardhana) kembali ke Rutan. Artinya kesehatannya sudah membaik dan kemungkinan bisa dihadirkan ke persidangan,” terang Johan dalam konferensi persnya, petang kemarin.
Kuasa hukum Wawan, Pia Akbar Nasution mengaku kliennya siap menjalani sidang perdana pekan ini. “Asal kondisinya benar-benar fit, saya rasa siap jalani sidang,” kata Pia. Putri pengacara Adnan Buyung Nasution itu mengatakan dirinya belum bisa memastikan apakah Wawan sudah 100 persen fit atau belum. Sebab Pia terakhir kali menemui Wawan pada Jumat lalu (28/2).
“Kalau Jumat lalu kesehatannya kan ngedrop, trombositnya masih rendah,” terangnya. Pia mengatakan intinya secara materi dan mental, kliennya siap menghadapi sidang perdana dengan dakwaan kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten.
Wawan memang dijerat sejumlah perkara oleh penyidik KPK. Mulanya dia tertangkap tangan perkara suap sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dia ditangkap bersama pengacara Susy Tur Andayani dan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.
Dari situ penyidik KPK melakukan pengembangan perkara dan menjerat Wawan perkara lain. Diantaranya korupsi pengadaan Alkes di Provinsi Banten dan Kota Tangerang Selatan. Terakhir, Wawan dijerat pula dengan kasus suap sengketa Pilgub Banten dan tindak pidana pencucian uang. Sejumlah harta Wawan pun telah disita.
Sementara itu, kasus suap sengketa Pilkada Lebak tampaknya bakal tetap disidangkan. Pasalnya Jaksa Penuntut Umum KPK menolak seluruh keberatan yang sebelumnya diajukan terdakwa Susi Tur Andayani. Dalam tanggapannya, Jaksa Edy Hartoyo meminta hakim menolak seluruh keberatan yang sebelumnya dibacakan tim kuasa hukum Susi.
“Kami berharap majelis hakim menolak seluruh keberatan tim penasehat hukum terdakwa karena surat dakwaan sudah jelas dan lengkap,” ujar Jaksa Edy. Sebelumnya kuasa hukum Susi menolak dakwaan jaksa karena dinilai tidak sinkron dengan fakta sebenarnya.
Susi dan Wawan memang termasuk tersangka yang tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Perempuan yang diketahui berprofesi sebagai lawyer itu menerima uang dari Wawan untuk diserahkan ke Akil Mohtar yang waktu itu menjabat sebagai ketua MK.
Dalam dakwaan, Akil diketahui meminta uang Rp 3 miliar untuk perkara sengketa Pilkada Lebak. Namun pihak Wawan selaku penyuap baru menyanggupi memberikan uang Rp 1 miliar.
Pemberian uang itu dimaksudkan agar Akil mengabulkan permohonan perkara konstitusi yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin. Pasangan ini yang didukung oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang tak lain kakak Wawan. Amir-Kasmin menggugat kemenangan pasangan lain yakni Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi.(gun/dim)