25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pengangguran Ditangkap

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemuda pengangguran, Maulana Jaka Ibrahim (22) warga Jalan Starban Gang Lurah Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Polonia Medan, diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru. Pria tersebut mencabuli anak perempuan di bawah umur, berinisial A (14), berstatus pelajar, warga Jalan Starban, Medan Polonia.

Pemaparan: Petugas Polsek Medan Baru sedang menunjukkan tersangka pencabulan anak di bawah umur, di Mapolsek Medan Baru, Rabu (3/3). Sumut Pos/ ist

Kapolsek Medan Baru,Kompol Aris Wibowo SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (3/3) mengatakan, kejadian terjadi Selasa (16/2), sekira pukul 15.00 WIB. Orangtua korban, Teti Oktavia (38) khawatir hari itu tidak berada di rumah. Ia pun menanyakan kepada teman korban, bernama Anugrah.

Anugrah mengatakan, kalau anaknya dibawa Maulana Jaka Ibrahim.Tidak lama berselang korban pulang ke rumahnya. Teti pun langsung menanyakan kepada putrinya tersebut ke mana dan sama siapa perginya.

Korban mengaku pergi bersama Maulana dan telah dicabulinya di sebuah rumah kosong, tepatnya di Gang Landasan Ujung, Kecamatan Polonia.

Mendengar kejadian ini, orangtua korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas menangkap pelaku. “Tersangka kita tangkap. Untuk hasil sementara penyidikan, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujar Irwansyah.

Irwansyah menjelaskan, tersangka mencabuli korban dengan memberi imbalan Rp30.000 sebagai uang jajan kepada korban.

“Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 (d) Subider Pasal 82 Jo 76 (e) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014,tentang Perlidungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemuda pengangguran, Maulana Jaka Ibrahim (22) warga Jalan Starban Gang Lurah Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Polonia Medan, diciduk Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru. Pria tersebut mencabuli anak perempuan di bawah umur, berinisial A (14), berstatus pelajar, warga Jalan Starban, Medan Polonia.

Pemaparan: Petugas Polsek Medan Baru sedang menunjukkan tersangka pencabulan anak di bawah umur, di Mapolsek Medan Baru, Rabu (3/3). Sumut Pos/ ist

Kapolsek Medan Baru,Kompol Aris Wibowo SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Irwansyah Sitorus, kepada sejumlah wartawan di Medan, Rabu (3/3) mengatakan, kejadian terjadi Selasa (16/2), sekira pukul 15.00 WIB. Orangtua korban, Teti Oktavia (38) khawatir hari itu tidak berada di rumah. Ia pun menanyakan kepada teman korban, bernama Anugrah.

Anugrah mengatakan, kalau anaknya dibawa Maulana Jaka Ibrahim.Tidak lama berselang korban pulang ke rumahnya. Teti pun langsung menanyakan kepada putrinya tersebut ke mana dan sama siapa perginya.

Korban mengaku pergi bersama Maulana dan telah dicabulinya di sebuah rumah kosong, tepatnya di Gang Landasan Ujung, Kecamatan Polonia.

Mendengar kejadian ini, orangtua korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas menangkap pelaku. “Tersangka kita tangkap. Untuk hasil sementara penyidikan, pelaku sudah mengakui perbuatannya,” ujar Irwansyah.

Irwansyah menjelaskan, tersangka mencabuli korban dengan memberi imbalan Rp30.000 sebagai uang jajan kepada korban.

“Pelaku akan dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 (d) Subider Pasal 82 Jo 76 (e) dari UU RI Nomor 35 Tahun 2014,tentang Perlidungan Anak, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. (mag-1/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/