Site icon SumutPos

Aihh… Anak Perkosa Ibu Berusia 71 Tahun

HJ, tersangka pemerkosa ibu kandung yang berusia 71 tahun.
HJ, tersangka pemerkosa ibu kandung yang berusia 71 tahun.

SINGKAWANG, SUMUTPOS.CO – Entah apa yang ada di pikiran HJ (50), pria asal Kota Singkawang, Kalimantan Barat ini. Dengan teganya, ia telah memerkosa ibu kandungnya sendiri yang telah berusia 71 tahun. Akibat perbuatan biadab ini, kini ibu HJ sakit.

Dari keterangan pejabat kepolisian setempat, tindakan gila HJ terjadi pada Rabu 1 Juni 2016, sekira pukul 17.00 waktu setempat. Ketika itu, korban bernama TD, sedang berada di dalam kamarnya.

Namun tiba-tiba, pria gaek itu tiba-tiba menggedor-gedor kamar korban secara paksa. “Sewaktu pintu dibuka oleh korban. Terlapor langsung mendorong korban hingga terjatuh. Ia pun langsung disetubuhi secara paksa sebanyak satu kali,” kata Kepala Sub Bidang Pengelola Informasi dan Dokumentasi Humas Polda Kalimantan Barat Ajun Komisaris Polisi Cucu Safiyudin, Jumat (3/6).

Sejauh ini, kepolisian masih memeriksa intensif HJ, yang baru saja diamankan, sehari usai kasus pemerkosaan terhadap ibunya sendiri, yakni, Kamis 2 Juni 2016. “Sudah diamankan tersangkanya. Lagi proses sidik,” ujarnya.

TJ sendiri mengaku khilaf atas perbuatannya. Dia mengaku dalam pengaruh minuman keras saat melakukan pemerkosaan itu. “Saya khilaf, baru sekali ini saya melakukannya. Cuman waktu saya begitu, saya sempat ada minum arak,” ucapnya di Mapolres Singkawang. Sementara itu, Kapolres Singkawang, AKBP Sandi Alfadien Mustofa mengatakan, pelaku pernah memiliki istri namun bercerai pada 2007. Di dalam rumah lokasi pemerkosaan juga sepi karena anak-anak yang lain sudah berkeluarga.

Saat melakukan perbuatan kejinya, lanjut dia, pelaku juga sempat membekap mulut korban. Karena usia yang sudah tua, akhirnya korban pasrah saaat ‘dijamah’ pelaku. “Saat ini, tersangka sudah dititipkan ke Mapolres Singkawang. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” ucapnya.

Bunuh Saja Dia Pak…

TD (71) korban pemerkosaan anak kandungnya sendiri HJ meminta aparat kepolisian menghukum berat anaknya tersebut. Kata dia lebih baik anaknya mati saja sebab telah melukai hati dan perasaannya. “Hukum seumur hidup dia, Bunuh saja dia pak,” katanya geram.

Ia mengaku tidak dapat melawan, terlebih saat kejadian kakinya sedang sakit. Ia mengaku sedih atas kejadian yang menimpa dirinya. “Kalau di rumah dia sering kasar, tapi kalau diluar rumah sama orang-orang dia culun, hari-hari dia kerja nukang rumah” tambah seorang kerabat korban.

Kasat Reskrim AKP Edy Haryanto menuturkan pihaknya akan melakukan pendampingan kepada TD. “Melalui unit PPA karena korban dari kejahatan ini adalah perempuan juga. Selain itu korban juga sangat syok atas kejadian yang menimpanya,” kata Edy.

Kanit Reskrim Polsek Singkawang Timur, Ipda Supianik, menambahkan pada saat penangkapan pelaku tidak ada perlawanan berarti. Tersangka pelaku kini juga sudah mengakui perbuatannya tersebut. “Warga mengenal dia sebagai tukang saja, dan tidak pernah berbuat macam-macam. Tetapi berdasarkan keterangan korban maupun keluarga lainnya pelaku sering kasar kalau di rumah,” katanya.

Kata Supianik, yang menghuni rumah hanyalah tersangka dan korban.” Korban punya anak tujuh, pelaku anak tertua dan yang lain sudah menikah tinggal di rumah masing-masing, sebab pernah dikasari pelaku juga,” katanya. (bbs/deo)

Exit mobile version