32 C
Medan
Friday, June 28, 2024

Kasus Penggelapan Mobil: Tersangka Ditangguhkan, Korban Disarankan Lapor ke Propam

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Deliserdang berinsial ZG sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat dalm kasus penipuan dan penggelapan mobil. Namun, penahanan ZG diduga ditangguhkan oleh penyidik setelah tiga hari ditangkap.

TERSANGKA: Oknum ASN yang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Mapores Langkat.teddy akbari/sumut pos.

Hingga kini, ZG belum diketahui di mana rimbanya. Karenanya, Pengamat Kriminologi, Redyanto Sidi meminta agar korban Sukirin melaporkan nasib yang dialaminya ke Bidang Propam Polda Sumut.

Bagi dia, tindakan oknum aparat di lingkungan Satreskrim Polres Langkat diduga memperlambat kasus. Bahkan, kata dia, tindakan yang dilakukan oknum Korps Tri Brata dapat diganjar sanksi.

Kepada Polres Langkat, dia juga menyarankan harus memberi penjelasan kepada korban dan masyarakat luas terkait keluhan terhadap kasus yang sudah dalam tahap penyidikan tersebut. Buntutnya, penyidik kepolisian lambat melakukan pemberkasan untuk menyeret tersangka ke meja persidangan.

“Terkait dengan dugaan itu, Polres Langkat harus menjelaskan apa yang menjadi hambatan, tidak boleh stagnan karena hak keadilan pelapor. Saya kira Kapolda dan Bid Propam perlu mendalaminya,” kata Redyanto melalui sambungan telepon genggam, Kamis (3/6).

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan perkara pidana, tidak boleh seorang oknum sekalipun yang memperlambat kasus. Jika ketahuan, ujar dia, akan ada sanksi tegas.

Dia menambahkan, penyidik harus membeberkan alasan penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka. Jika tidak dapat menjelaskan, Redyanto menilai, oknum aparat kepolisian sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

“Harus ada alasan, kenapa dilakukan penangguhannya. Kalau tidak ada alasannya, tentu menimbulkan persepsi negatif dan berpotensi kepada dugaan penyalahgunaan wewenang,” seru dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu M Said Husen belum menanggapi konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan. Dihubungi hingga dikirim ke layanan pesan singkat WhatsApp, konfirmasi wartawan tak digubris Husen.

Sebelumnya, ZG ditangkap bersama dua tersangka lainnya berinisial DMS dan Z atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka dibekuk di Stabat pada Sabtu 19 Desember 2020.

Meski tersangka dibekuk, keberadaan mobil korban Toyota Fortuner G tahun 2008 BK 1688 PE yang diduga digelapkan ZG, belum diketahui keberadannya. Ketiganya ditangkap polisi atas laporan korban Nomor: LP/625/XI/2020/SU/LKT pada 25 November 2020. Terhadap tiga pelaku penggelapan disangkakan Pasal 372 dan 55 KUHPidana. (ted/azw)

DELISERDANG, SUMUTPOS.CO – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Deliserdang berinsial ZG sudah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat dalm kasus penipuan dan penggelapan mobil. Namun, penahanan ZG diduga ditangguhkan oleh penyidik setelah tiga hari ditangkap.

TERSANGKA: Oknum ASN yang ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Mapores Langkat.teddy akbari/sumut pos.

Hingga kini, ZG belum diketahui di mana rimbanya. Karenanya, Pengamat Kriminologi, Redyanto Sidi meminta agar korban Sukirin melaporkan nasib yang dialaminya ke Bidang Propam Polda Sumut.

Bagi dia, tindakan oknum aparat di lingkungan Satreskrim Polres Langkat diduga memperlambat kasus. Bahkan, kata dia, tindakan yang dilakukan oknum Korps Tri Brata dapat diganjar sanksi.

Kepada Polres Langkat, dia juga menyarankan harus memberi penjelasan kepada korban dan masyarakat luas terkait keluhan terhadap kasus yang sudah dalam tahap penyidikan tersebut. Buntutnya, penyidik kepolisian lambat melakukan pemberkasan untuk menyeret tersangka ke meja persidangan.

“Terkait dengan dugaan itu, Polres Langkat harus menjelaskan apa yang menjadi hambatan, tidak boleh stagnan karena hak keadilan pelapor. Saya kira Kapolda dan Bid Propam perlu mendalaminya,” kata Redyanto melalui sambungan telepon genggam, Kamis (3/6).

Dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang manajemen penyidikan perkara pidana, tidak boleh seorang oknum sekalipun yang memperlambat kasus. Jika ketahuan, ujar dia, akan ada sanksi tegas.

Dia menambahkan, penyidik harus membeberkan alasan penangguhan penahanan yang diberikan kepada tersangka. Jika tidak dapat menjelaskan, Redyanto menilai, oknum aparat kepolisian sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.

“Harus ada alasan, kenapa dilakukan penangguhannya. Kalau tidak ada alasannya, tentu menimbulkan persepsi negatif dan berpotensi kepada dugaan penyalahgunaan wewenang,” seru dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu M Said Husen belum menanggapi konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan. Dihubungi hingga dikirim ke layanan pesan singkat WhatsApp, konfirmasi wartawan tak digubris Husen.

Sebelumnya, ZG ditangkap bersama dua tersangka lainnya berinisial DMS dan Z atas tuduhan dugaan penipuan dan penggelapan. Mereka dibekuk di Stabat pada Sabtu 19 Desember 2020.

Meski tersangka dibekuk, keberadaan mobil korban Toyota Fortuner G tahun 2008 BK 1688 PE yang diduga digelapkan ZG, belum diketahui keberadannya. Ketiganya ditangkap polisi atas laporan korban Nomor: LP/625/XI/2020/SU/LKT pada 25 November 2020. Terhadap tiga pelaku penggelapan disangkakan Pasal 372 dan 55 KUHPidana. (ted/azw)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/