BINJAI, SUMUTPOS.CO – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Briptu Rizky Maulana diduga menerima uang Rp10 juta dari Aguan, suami Suarni alias Ame (42). Uang tersebut sebagai suap agar penyidik tidak menyertakan barang bukti (BB) sabu sebanyak 2 paket ke dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
HAL itu terungkap dalam sidang lanjutan bandar sabu, Ame Cs di Ruang Cakra PN Binjai, Rabu (3/7). Sidang kali ini beragenda mendengar keterangan saksi verbal lisan dari penyidik Briptu Rizky Maulana.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi Lubis didampingi anggota David Simare-mare dan Aida Harahap.
Dalam persidangan, awalnya kuasa hukum terdakwa, Dedi Harianto Marbun SH menyoal intimidasi yang dilakukan penyidik terhadap kliennya. Namun, saksi (Briptu Rizky Maulana) membantah tudingan ketiga terdakwa.
“Apa yang saya tanya dan dijawab mereka, itu yang ditulis. Tidak ada kami tekan. Setelah ditulis lalu mereka teken. Mereka juga bisa menolak kalau tidak sesuai,” kata Rizky.
Menurut saksi, hak ketiga terdakwa membantah BAP dalam persidangan. Ketiga terdakwa yang bersidang masing-masing, Suarni alias Ame (42), Juna Irawan (30) dan Suratman alias Kutil (36).
“Kami ada SOP dan melakukannya sesuai SOP. Izin, maaf cakap saya kasih makan dan rokok lagi waktu diperiksa,” ujar Rizky.
Dedi kemudian saksi dengan sejumlah pertanyaan setelah dipersilahkan majelis hakim. Penasehat hukum juga menyoal proses penangkapan hingga tidak adanya keluarga kliennya menerima Surat Perintah Penangkapan.
“SPKap ada kami keluarkan pada 31 Oktober 2018. Penahanan dilakukan 1 November 2018,” jawab saksi.
Bukan itu saja, hal yang kembali mencoreng korps Tribrata terungkap di persidangan. Ternyata, suami terdakwa Ame, Aguan pernah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada saksi.
Uang tersebut diberikan sebagai suap untuk tidak menuliskan barang bukti sabu sebanyak 2 paket yang ditemukan dari lemari ke dalam BAP. Dedi juga menyoal hal tersebut kepada saksi.
Menurut Dedi, uang sudah diserahkan. Tapi tetap saja barang bukti tersebut disebut dalam BAP. Pun begitu, saksi membantah tudingan kuasa hukum soal uang Rp10 juta tersebut.
Saksi malah menyebut ketiganya pernah ditangguhkan melalui surat permohonan yang diajukan oleh Aguan dan dua perwakilan terdakwa lainnya.
Setelah kuasa hukum, Jaksa Penuntut Umum dipersilahkan oleh majelis hakim mencecar pertanyaan kepada saksi. Tapi jaksa tak banyak bertanya.
Majelis mempersilahkan saksi keluar dari ruang sidang. Saksi menyambutnya dengan menyalami jaksa, majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa sebelum keluar dari ruang sidang.
“Sidang berakhir. Rabu (9/6), sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa,” tandas Fauzul sembari mengetuk palu tiga kali.
Sebelumnya, JPU Perwira Tarigan mendakwa Suarni alias Ame dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2).
Sedangkan Suratman dan Juna didakwa dengan Dakwaan Primair Pasal 114 ayat (2) Subsidair 112 ayat (2) serta Lebih Subsidair 132.
Keempat tersangka diketahui juga sempat ditangguhkan lantaran masa penahanan mereka habis di Kepolisian. Penangguhan terjadi karena jaksa tidak menyatakan berkas mereka lengkap atau P21.
Namun belakangan, tiga dari keempat tersangka ditangkap kembali oleh polisi hingga akhirnya jaksa menyidangkan mereka di PN Binjai.
Diketahui, dari keempat tersangka polisi menyita barang bukti sebanyak 95,69 gram yang dikemas dalam 1 bungkus plastik besar dan dua paket kecil.
Selain itu, polisi juga menyita satu butir pil ekstasi warna hijau, satu buah timbangan elektrik, dua buah skop berbahan pipet, 50 buah plastik klip besar transparan, satu buah kotak lampu dan satu buah dompet yang diduga sebagai tempat menyimpan sabu serta buah telepon genggam.
Keempat tersangka diciduk polisi di Jalan Petai Pasar 2 Cina, Komplek Mahkota Permai, Binjai Utara, Senin (29/10) lalu.
Hasil penyidikan polisi, Suarni merupakan bandar atau pemilik narkoba. Sedangkan Pohan merupakan tangan kanan Suarni. Dua tersangka sisanya yakni Suratman dan Juna merupakan kaki tangan bandar.(ted/ala)