26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Sidang Terduga Pengedar Ekstasi di Classical, Polisi Bingung Ditanya Pemilik 200 Ekstasi

AGUSMAN/SUMUT POS
PENGEDAR: Robin Unggul, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang, Rabu (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saksi polisi kebingungan ketika ditanya majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, terkait kepemilikan 200 butir pil ekstasi yang disebut-sebut milik Albert (DPO). Pasalnya, sampai saat ini polisi masih belum berhasil menangkapnya.

Hal itu terlihat dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Robin Unggul alias Robin (33), di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7).

“Benar, kami ada empat orang yang melakukan penangkapan di rumah terdakwa di Cemara Asri, yang mulia,” ucap Eriks HL Tobing, saksi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan.

“Dari mana kalian tau?,” tanya hakim Erintuah lagi.

“Dari informasi masyarakat yang mulia. Saat itu kita langsung temui Ibunya (Robin), dan barang bukti kita temukan di dekat persneling mobil Avanza,” jawab saksi.

Saksi mengakui, dari hasil penggeledahan di mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa , polisi menemukan satu plastik warna hitam. Saat diperiksa, ditemukan sebanyak 200 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna.

“Menurut pengakuan terdakwa, barang bukti itu bukan miliknya tapi milik Albert, temannya. Kata terdakwa, mobilnya sempat dipinjam oleh Albert sebelum terdakwa ditangkap,” jelas saksi.

“Lalu, apakah sudah melakukan penyelidikan kalian terhadap Albert?,” tanya Erintuah. “Sudah pak. Tapi sampai sekarang belum tau keberadaannya,” jawab saksi lagi.

Mendengar jawaban saksi, hakim Erintuah lantas heran. “Kalau tidak ada juga, berarti barang bukti ini milik dia (Robin),” katanya sambil menunjuk ke arah terdakwa.

Sementara, terdakwa yang dikonfrontir terkait keterangan saksi, tidak membantah keterangan saksi. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (10/7) mendatang, dengan agenda saksi meringankan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, disebutkan Robin Unggul ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, di rumahnya. Tepatnya di Perumahan Cemara Asri, Jalan Salak, No 14, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang pada 10 Junuari 2019.

Dari terdakwa yang diduga mengedarkan ekstasi di Classical ini, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi. Masing-masing terdiri dari 15 butir warna biru, 115 butir warna hijau dan 70 butir ekstasi warna merah. (man/ala)

AGUSMAN/SUMUT POS
PENGEDAR: Robin Unggul, terdakwa pengedar ekstasi menjalani sidang, Rabu (3/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Saksi polisi kebingungan ketika ditanya majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, terkait kepemilikan 200 butir pil ekstasi yang disebut-sebut milik Albert (DPO). Pasalnya, sampai saat ini polisi masih belum berhasil menangkapnya.

Hal itu terlihat dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Robin Unggul alias Robin (33), di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/7).

“Benar, kami ada empat orang yang melakukan penangkapan di rumah terdakwa di Cemara Asri, yang mulia,” ucap Eriks HL Tobing, saksi dari Satres Narkoba Polrestabes Medan.

“Dari mana kalian tau?,” tanya hakim Erintuah lagi.

“Dari informasi masyarakat yang mulia. Saat itu kita langsung temui Ibunya (Robin), dan barang bukti kita temukan di dekat persneling mobil Avanza,” jawab saksi.

Saksi mengakui, dari hasil penggeledahan di mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa , polisi menemukan satu plastik warna hitam. Saat diperiksa, ditemukan sebanyak 200 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna.

“Menurut pengakuan terdakwa, barang bukti itu bukan miliknya tapi milik Albert, temannya. Kata terdakwa, mobilnya sempat dipinjam oleh Albert sebelum terdakwa ditangkap,” jelas saksi.

“Lalu, apakah sudah melakukan penyelidikan kalian terhadap Albert?,” tanya Erintuah. “Sudah pak. Tapi sampai sekarang belum tau keberadaannya,” jawab saksi lagi.

Mendengar jawaban saksi, hakim Erintuah lantas heran. “Kalau tidak ada juga, berarti barang bukti ini milik dia (Robin),” katanya sambil menunjuk ke arah terdakwa.

Sementara, terdakwa yang dikonfrontir terkait keterangan saksi, tidak membantah keterangan saksi. Majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (10/7) mendatang, dengan agenda saksi meringankan.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, disebutkan Robin Unggul ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, di rumahnya. Tepatnya di Perumahan Cemara Asri, Jalan Salak, No 14, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang pada 10 Junuari 2019.

Dari terdakwa yang diduga mengedarkan ekstasi di Classical ini, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi. Masing-masing terdiri dari 15 butir warna biru, 115 butir warna hijau dan 70 butir ekstasi warna merah. (man/ala)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/