30 C
Medan
Monday, July 8, 2024

Ketua DPRD Siantar Mau Dipolisikan

Foto: Putra/SMG Bukti kuitansi peminjaman uang untuk kampanye Eliakim.
Foto: Putra/SMG
Bukti kuitansi peminjaman uang untuk kampanye Eliakim.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Heboh dugaan skandal peminjaman uang negara untuk kepentingan kampanye ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak, belum meredam. Kasus ini pun segera dibawa ke polisi.

“Saya akan lapor ke polisi. Ini masih dugaan yang perlu dipastikan. Biarlah polisi yang mengusut,” kata Umarramadhan, Divisi Investigasi LSM Sentra Transformasi untuk Negeri (STRATEGI) Kota Siantar, Rabu (3/7) sekira pukul 16.30 WIB.

Ditambahkan Ramadhan, dugaan skandal penggunaan uang negara yang menyeret nama ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak, masih bisa diperdebatkan. Dugaan skandal ini muncul, berawal saat fotokopi kuitansi peminjaman uang oleh Kadis Tarukim Lukas Barus, kepada bendahara dinas beredar luas. Di dalam keterangan pada kuitansi yang diteken Lukas Barus tanggal 7 April 2014, tertulis bahwa uang senilai Rp50 juta, untuk dana kampanye Eliakim Simanjuntak.

“Apakah ini tidak pantas untuk ditelusuri. Harus jelas agar masalah ini clear,” tegas Ramadhan. Masih menurut Ramadhan, kasus ini pernah dilaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Siantar. Akan tetapi, kemarin, ia baru tau bahwa laporan tertulisnya yang ditembuskan ke pimpinan dewan, ternyata dibegal oleh Sekretariat Dewan Kota Siantar. “Saya baru tau kalau laporan saya ke BKD dibegal di tengah jalan. Padahal, sewaktu saya serahkan laporan itu ke Bagian Umum Setwan, ada tanda terimanya. Tapi rupanya mereka membegal laporan saya hingga tak sampai ke BKD,” curiga Ramadhan sembari menegaskan dalam laporannya, ia meminta BKD menyidang etik kasus tersebut.

Ketua BK DPRD Siantar Boy Peradi Purba, kecewa mendengar keberanian Setwan membegal surat masyarakat yang ditujukan kepadanya. “Tidak sampai ke saya,” kelakarnya seolah kecewa, tapi tak memastikan tindak lanjut apa yang akan dilakukan terhadap aksi pembegalan itu.

Sama halnya dengan Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi, hanya menyebut tindakan Setwan salah tapi tak memastikan tindakan yang akan dilakukan selanjutnya untuk perbaikan di tubuh kesekretariatan dewan. Begitupun, Mangatas menyarankan kasus itu sebaiknya dibawa ke polisi.

Sekretaris DPRD Kota Siantar Mahadin Sitanggang, pun demikian. “Nanti saya cek. Saya gak pernah diberikan surat itu dari staf,” kelakarnya.

Sementara ketua DPRD Kota Siantar Eliakim Simanjuntak, mengaku tak tahu dan tak pernah melihat kuitansi tersebut. “Itu hanya mencatut nama saya saja. Nanti saya bisa ambil langkah hukum,” tegas Eliakim.

Sementara Pj Walikota Siantar Jumsadi Damanik, tak begitu ambil pusing mengenai kurang bertanggungjawabnya Sekwan menjalankan tugasnya. “No commen,” kata Jumsadi dalam pesan singkatnya. (cr-12/rbb)

Foto: Putra/SMG Bukti kuitansi peminjaman uang untuk kampanye Eliakim.
Foto: Putra/SMG
Bukti kuitansi peminjaman uang untuk kampanye Eliakim.

SIANTAR, SUMUTPOS.CO – Heboh dugaan skandal peminjaman uang negara untuk kepentingan kampanye ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak, belum meredam. Kasus ini pun segera dibawa ke polisi.

“Saya akan lapor ke polisi. Ini masih dugaan yang perlu dipastikan. Biarlah polisi yang mengusut,” kata Umarramadhan, Divisi Investigasi LSM Sentra Transformasi untuk Negeri (STRATEGI) Kota Siantar, Rabu (3/7) sekira pukul 16.30 WIB.

Ditambahkan Ramadhan, dugaan skandal penggunaan uang negara yang menyeret nama ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak, masih bisa diperdebatkan. Dugaan skandal ini muncul, berawal saat fotokopi kuitansi peminjaman uang oleh Kadis Tarukim Lukas Barus, kepada bendahara dinas beredar luas. Di dalam keterangan pada kuitansi yang diteken Lukas Barus tanggal 7 April 2014, tertulis bahwa uang senilai Rp50 juta, untuk dana kampanye Eliakim Simanjuntak.

“Apakah ini tidak pantas untuk ditelusuri. Harus jelas agar masalah ini clear,” tegas Ramadhan. Masih menurut Ramadhan, kasus ini pernah dilaporkannya ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Siantar. Akan tetapi, kemarin, ia baru tau bahwa laporan tertulisnya yang ditembuskan ke pimpinan dewan, ternyata dibegal oleh Sekretariat Dewan Kota Siantar. “Saya baru tau kalau laporan saya ke BKD dibegal di tengah jalan. Padahal, sewaktu saya serahkan laporan itu ke Bagian Umum Setwan, ada tanda terimanya. Tapi rupanya mereka membegal laporan saya hingga tak sampai ke BKD,” curiga Ramadhan sembari menegaskan dalam laporannya, ia meminta BKD menyidang etik kasus tersebut.

Ketua BK DPRD Siantar Boy Peradi Purba, kecewa mendengar keberanian Setwan membegal surat masyarakat yang ditujukan kepadanya. “Tidak sampai ke saya,” kelakarnya seolah kecewa, tapi tak memastikan tindak lanjut apa yang akan dilakukan terhadap aksi pembegalan itu.

Sama halnya dengan Wakil Ketua DPRD Siantar Mangatas Silalahi, hanya menyebut tindakan Setwan salah tapi tak memastikan tindakan yang akan dilakukan selanjutnya untuk perbaikan di tubuh kesekretariatan dewan. Begitupun, Mangatas menyarankan kasus itu sebaiknya dibawa ke polisi.

Sekretaris DPRD Kota Siantar Mahadin Sitanggang, pun demikian. “Nanti saya cek. Saya gak pernah diberikan surat itu dari staf,” kelakarnya.

Sementara ketua DPRD Kota Siantar Eliakim Simanjuntak, mengaku tak tahu dan tak pernah melihat kuitansi tersebut. “Itu hanya mencatut nama saya saja. Nanti saya bisa ambil langkah hukum,” tegas Eliakim.

Sementara Pj Walikota Siantar Jumsadi Damanik, tak begitu ambil pusing mengenai kurang bertanggungjawabnya Sekwan menjalankan tugasnya. “No commen,” kata Jumsadi dalam pesan singkatnya. (cr-12/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/