26 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pekerjakan Anak di Bawah Umur, Pemilik Panti Pijat Mawar Ditangkap

KORBAN PENGANIAYAAN: Muhammad Jefry Yono (21)  menunjukkan laporan pengaduannya terhadap anggota DPRD.
KORBAN PENGANIAYAAN: Muhammad Jefry Yono (21) menunjukkan laporan pengaduannya terhadap anggota DPRD.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan seks, seorang pemilik usaha panti pijat ditangkap oleh per sonel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Belawan.

Pemilik panti pijat yang diamankan adalah, RP (45) warga Pasar II Desa Tanjungselamat Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Dia ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari Rosidawati ke Polres Pelabuhan Belawan, yang tak senang anak gadisnya diperkerjakan di lokasi kusuk lulur Mawar milik RP tanpa seizinnya.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi, Senin (3/8), mengatakan, penangkalan tersangka berdasarkan laporan pengaduan LP/305/VII/2020/SU/SPKT PEL-BLWN tertanggal 13 Juli 2020.

Pelapor Rosidawati menyebutkan, anaknya pergi dari rumahnya pada Sabtu (11/7) lalu ke Medan, dengan tujuan untuk melihat neneknya yang sakit.

Ternyata, setelah dicek ke rumah neneknya, anak pelapor tidak berada di rumah neneknya, tetapi diketahui dipekerjakan di lokasi kusuk Mawar di Jalan Haji Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

“Begitu mengetahui putrinya bekerja di lokasi pijat lulur yang diduga sebagai pekerja seks, dengan modus pekerja lulur apalagi anaknya masih di bawah umur ibu korban langsung membuat laporan pengaduan ke SPK Polres Pelabuhan Belawan,” jelas Kadek.

Berdasarkan laporan pengaduan dari pelapor, petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan.

Personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menggerebek lokasi kusuk lulur M milik tersangka RP. “Dari lokasi kusuk lulur M, petugas menemukan sejumlah barang bukti satu buah spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan M,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian, 10 sachet kondom merek Sutra, 2 buah celana dalam wanita dan bra. 2 set pakaian rok mini. 4 buku daftar tamu. Lalu ada 1 botol lotion, tablet obat-obat khusus wanita, tisu kertas, lipstik dan kutek serta sprei tempat tidur dan bantal.

Selain itu, lanjut Kadek, polisi juga menangkap RP selaku pemilik panti pijat/kusuk lulur Mawar. Karena diduga telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks (eksploitasi seks).

“Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, karena diduga masih ada anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks berkedok pijat lulur,” ujar Kadek.(fac/azw)

KORBAN PENGANIAYAAN: Muhammad Jefry Yono (21)  menunjukkan laporan pengaduannya terhadap anggota DPRD.
KORBAN PENGANIAYAAN: Muhammad Jefry Yono (21) menunjukkan laporan pengaduannya terhadap anggota DPRD.

BELAWAN, SUMUTPOS.CO – Mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pelayan seks, seorang pemilik usaha panti pijat ditangkap oleh per sonel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resort (Polres) Pelabuhan Belawan.

Pemilik panti pijat yang diamankan adalah, RP (45) warga Pasar II Desa Tanjungselamat Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Dia ditangkap berdasarkan laporan pengaduan dari Rosidawati ke Polres Pelabuhan Belawan, yang tak senang anak gadisnya diperkerjakan di lokasi kusuk lulur Mawar milik RP tanpa seizinnya.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi, Senin (3/8), mengatakan, penangkalan tersangka berdasarkan laporan pengaduan LP/305/VII/2020/SU/SPKT PEL-BLWN tertanggal 13 Juli 2020.

Pelapor Rosidawati menyebutkan, anaknya pergi dari rumahnya pada Sabtu (11/7) lalu ke Medan, dengan tujuan untuk melihat neneknya yang sakit.

Ternyata, setelah dicek ke rumah neneknya, anak pelapor tidak berada di rumah neneknya, tetapi diketahui dipekerjakan di lokasi kusuk Mawar di Jalan Haji Anif Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

“Begitu mengetahui putrinya bekerja di lokasi pijat lulur yang diduga sebagai pekerja seks, dengan modus pekerja lulur apalagi anaknya masih di bawah umur ibu korban langsung membuat laporan pengaduan ke SPK Polres Pelabuhan Belawan,” jelas Kadek.

Berdasarkan laporan pengaduan dari pelapor, petugas Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan penyelidikan.

Personel Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung menggerebek lokasi kusuk lulur M milik tersangka RP. “Dari lokasi kusuk lulur M, petugas menemukan sejumlah barang bukti satu buah spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan M,” kata Kasat Reskrim.

Kemudian, 10 sachet kondom merek Sutra, 2 buah celana dalam wanita dan bra. 2 set pakaian rok mini. 4 buku daftar tamu. Lalu ada 1 botol lotion, tablet obat-obat khusus wanita, tisu kertas, lipstik dan kutek serta sprei tempat tidur dan bantal.

Selain itu, lanjut Kadek, polisi juga menangkap RP selaku pemilik panti pijat/kusuk lulur Mawar. Karena diduga telah mempekerjakan anak di bawah umur sebagai pekerja seks (eksploitasi seks).

“Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan, karena diduga masih ada anak di bawah umur yang dipekerjakan sebagai pekerja seks berkedok pijat lulur,” ujar Kadek.(fac/azw)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/